Apakah PP Tunas Mampu Melindungi Anak di Ruang Digital?

Oleh Perwita Lesmana
LensaMediaNews.com, Opini_ Tidak bisa ditolak hari ini kita berhadapan dengan era digital. Termasuk di dalamnya adalah anak-anak yang belum siap dengan cepatnya arus informasi. Sebanyak 89% anak usia lima tahun ke atas, menurut BPS sudah menggunakan internet dan mayoritas mengakses media sosial.
UNICEF memaparkan data bahwa anak di Indonesia rata-rata bisa mengkonsumsi intenet selama 5,4 jam per hari. Dan mirisnya 50% pernah terpapar konten dewasa. Selama kurang lebih setahun, dari 20 Oktober 2024 hingga 6 Oktober 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani sebanyak 596.457 konten pornografi di ruang digital.
Mengutip dari Kemendikdasmen.go.id dampak yang bisa muncul ketika terpapar konten pornografi anak akan sulit membedakan baik dan buruk, sulit mengambil keputusan, kurang rasa percaya diri, daya imajinasi menurun dan juga kesulitan merencanakan masa depan.
Hal ini menjadi pertimbangan dari Kementrian Komdigi untuk menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Dalam ketentuan PP TUNAS, anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman seperti situs edukasi, usia 13-15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, usia 16-17 tahun bisa mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua, sementara 18 tahun ke atas dapat mengakses semua platform secara independen (cnbcindonesia.com 22/10/2025).
Tidak bisa dipungkiri ruang digital memberi pengaruh pada pola pikir dan pola sikap anak. Apalagi jika sampai mengakses konten buruk seperti pornografi dan kekerasan. Di usia mereka yang masih labil dan cenderung meniru apa yang dilihat dan didengar. Kemungkinan untuk menjadikan media sosial sebagai acuan dan trendsetter adalah keniscayaan.
Namun, perlu diingat bahwa hal ini bukan penyebab utama. Akar masalah yang jika ditelusuri lebih dalam tidak lain adalah penerapan sekularisme dan kapitalisme di setiap lini kehidupan. Kedua paham ini menjadikan masyarakat memisahkan kehidupan dunia dengan akhirat dan berorientasi pada manfaat semata. Dari tingkat keluarga hingga negara, dari ruang digital hingga kehidupan di dunia nyata tidak luput dari serangan paham rusak ini.
Pembatasan dan pengaturan ruang digital berdasarkan umur bukan solusi yang menyentuh akar masalah. Apalagi melihat kondisi negara saat ini, PP TUNAS rawan disalahgunakan dan sulit dievaluasi. Perlindungan anak membutuhkan kebijakan yang saling mendukung dan berkesinambungan, bukan hanya program di satu kementrian.
Dengan melihat fakta yang ada di lapangan, kita seharusnya menyadari setiap permasalahan yang terjadi akibat banyak faktor yang mempengaruhi, sehingga dibutuhkan perubahan yang sistemik. Dalam hal ini, peran negara sangat besar untuk mengatur setiap aspek. Negara tidak mungkin tetap mengandalkan ideologi lama yang jelas merusak. Satu-satunya solusi adalah penerapan syariat Islam secara keseluruhan.
Negara akan membangun pondasi keimanan di institusi keluarga, membuat kurikulum pendidikan, mendukung ekonomi masyarakat, membuat aturan yang jelas tentang ruang digital. Jika kebanyakan program hanya menyentuh sisi hilir dan bersifat pengobatan. Maka dengan penerapan syariat Islam, upaya pencegahan akan diutamakan.
Sejatinya perilaku manusia dipengaruhi pemahaman yang ia punya. Ruang digital termasuk di dalamnya media sosial hanya alat yang bisa diatur oleh akal manusia. Apalagi dalam Islam setiap aspek dijaga, memiliki aturan dan sanksi yang jelas. Maka setiap pihak akan bersikap sesuai syariat. Kondisi ideal ini tentu butuh perjuangan dan pengorbanan supaya Islam kembali menjadi aturan sehingga tercipta generasi tangguh penerus peradaban.
