Solusi Pencegahan Pernikahan Usia Dini adalah Persiapan, Bukan Penundaan 

Pernikahan dini

Oleh Nura Insyirah, S.Sos.

(Aktivis Dakwah & ASN)

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Kasus pernikahan usia dini masih menjadi permasalahan besar sebab dianggap sebagai bentuk kekerasan anak dan melanggar hak dasar yang dijamin dalam Konvensi Hak Anak. Dalam hal ini, Pemprov Kalsel melalui BKKBN Kalsel berkomitmen besar kepada Duta Genre untuk berkontribusi dalam menekan angka pernikahan usia dini pada remaja. Salah satunya dengan pemberian edukasi dan sosialisasi seperti program PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) mengenai usia ideal menikah yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

 

Sejatinya Islam tidak memiliki batas usia minimal maupun maksimal seseorang untuk menikah. Baik muslim atau muslimah yang telah mencapai baligh, maka ia masuk ke fase boleh menikah. Namun, fakta yang terjadi pada negara yang bersistem kapitalis-sekuler ini adalah ditetapkannya aturan batasan usia menikah karena pertimbangan sosio-ekonomi bukan berdasarkan moral dan akidah Islam. Selain itu, negara memberikan kampanye kesehatan reproduksi bagi remaja serta akses pendidikan formal dan non-formal untuk mencegah anak putus sekolah karena tekanan menikah dini.

 

Sekilas terdengar efektif dan solutif, namun regulasi dan fasilitas yang ada justru bersifat pragmatis dan ideal secara teknis saja. Sebab saat ini generasi remaja memilih menunda pernikahan karena mengikuti aturan UU, faktor sosial, dan ekonomi bukan karena kesadaran atau pemahaman akan tanggung jawab syar’i dan moral pernikahan. Akibatnya remaja menganggap pernikahan hanya sebagai formalitas sosial atau sah secara hukum bukan sebagai ibadah, amanah, dan langkah menjaga diri dari dosa. Mentalitas remaja menjadi gawat darurat karena banyak remaja yang cepat dewasa secara fisik namun lemah secara mental.

 

Hal tersebut tidak lain buah hasil dari sistem kehidupan yang serba bebas dan jauh dari pengaturan Islam. Meskipun Islam tidak membatasi usia menikah, bukan berarti menikah perkara yang sederhana. Pernikahan justru menuntut kriteria, kesiapan fisik, mental, spiritual, dan kemampuan menanggung tanggung jawab. Pernikahan yang menjadi penyempurna separuh agama tidak mungkin dijalani dengan apa adanya tanpa memiliki tujuan sehingga perlu adanya persiapan matang sebelum menikah bukan sekadar usia baligh.

 

Adapun langkah persiapan yang bisa dilakukan secara individu, pertama, remaja mesti terlebih dahulu mengetahui identitas dirinya sebagai hamba Allah. Mengenal tujuan hidup yakni beribadah, “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (TQS. Adz-Dzariyat : 56)

 

Kedua, rajin menuntut ilmu agama termasuk ilmu pernikahan dan parenting dalam Islam sembari memperbaiki diri dari segi mental dan emosional dengan belajar tidak egois, tidak mudah marah, dan menjauhi perilaku tercela lainnya.

Ketiga, remaja berupaya menjaga pandangannya, menutup aurat ketika di tempat umum, dan berusaha tidak mendekati zina seperti pacaran atau istilah semisalnya.

 

Selain persiapan individu, negara yang menerapkan sistem Islam juga turut mempersiapkan pernikahan untuk generasi muda. Di antaranya, negara menetapkan kurikulum pendidikan rumah tangga Islam di samping ilmu lainnya di bangku sekolah. Selanjutnya, negara akan membentengi umat dari tontonan senonoh dan pergaulan bebas yang mendorong nafsu bejat seseorang ditambah kontrol lingkungan masyarakat yang saling menasihati.

 

Dari sisi ekonomi, remaja laki-laki yang baligh dan punya kemampuan bekerja akan dibekali keterampilan sesuai bidang dan minat agar mampu bekerja guna memberi nafkah pada keluarganya kelak. Selain pembekalan, negara juga menjamin kebutuhan umum seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik secara terjangkau bahkan gratis sehingga setiap keluarga bisa fokus membangun generasi Islam yang kokoh. Oleh karena itu, solusi yang remaja butuhkan bukanlah penundaan melainkan persiapan nikah yang didukung secara sistemik oleh negara yang menerapkan Islam secara kaffah.