BoP: Antara Retorika Damai atau Pengkhianatan

bop antara retorika damai atau pengkhianatan

Oleh: Lena Aulana

Lensamedianews.com, Opini — Pada Kamis, 22 Desember 2025, di sela pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos, Swiss, Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani piagam Dewan Perdamaian (Board of Peace/ BoP) untuk Gaza yang dibentuk Presiden Trump. Menurutnya, keanggotaan Indonesia dalam piagam Dewan Perdamaian ini adalah aksi nyata untuk mendukung perdamaian di Gaza (bbc.com, 22-01-2026).

Dengan bergabungnya Indonesia dalam piagam Dewan Perdamaian (BoP) ini, apakah perdamaian Gaza akan terealisasi? Atau justru pengkhianatan terhadap perjuangan rakyat Palestina?

Dewan Perdamaian (BoP): Bentuk Pengkhianatan

Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) memunculkan tanda tanya besar tentang arah dan konsistensi politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina. Meski pemerintah mempromosikan BoP sebagai peluang perdamaian Gaza, fakta bahwa Palestina tidak dilibatkan secara langsung justru melemahkan klaim moral dan kemanusiaan forum tersebut. Alih-alih menjadi solusi, BoP berpotensi menjadi instrumen kepentingan geopolitik Amerika Serikat yang menormalisasi agenda pascaperang tanpa menyentuh akar konflik, yaitu pendudukan dan pelanggaran hukum internasional.

Lebih problematis lagi, struktur BoP yang memberikan kendali dominan kepada Presiden AS serta kewajiban kontribusi dana dalam jumlah besar menempatkan negara-negara anggota—termasuk Indonesia—pada posisi tawar yang lemah. Kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan pejabat diplomatik Indonesia dan penolakan sejumlah negara Eropa, menunjukkan bahwa BoP dipandang sebagai inisiatif sepihak yang rawan mengabaikan prinsip multilateralisme dan keadilan global.

Dalam konteks ini, kekhawatiran publik bahwa keterlibatan Indonesia justru memberi legitimasi pada agenda yang merugikan rakyat Palestina menjadi relevan. Jika diplomasi tidak disertai keberpihakan yang tegas pada hak menentukan nasib sendiri, perlindungan warga sipil, dan akuntabilitas atas kejahatan perang, maka “perdamaian” berisiko berubah menjadi kosmetik politik belaka.

Larangan Bersekutu dengan Negara yang Memerangi Umat Islam

Islam menempatkan kaum Muslim sebagai umat terbaik karena berlandaskan akidah yang mendorong amar ma’ruf dan nahi munkar, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an (QS Ali Imran (3): 110). Kemuliaan tersebut menuntut umat Islam untuk menjaga prinsip dan tidak kehilangan jati diri dalam relasi politik global.

Umat Islam semestinya berdiri secara mandiri dan tidak bergantung pada kekuatan besar dunia. Ketergantungan politik dinilai membuat suatu negara kehilangan kedaulatan karena mengikuti ideologi, kebijakan, dan agenda pihak yang lebih kuat. Al-Qur’an menyatakan bahwa orang-orang beriman seharusnya tidak berada di bawah dominasi pihak yang memusuhi umat Islam (QS An-Nisa (4): 141).

Oleh karena itu, bekerja sama dengan negara yang secara nyata memerangi umat Islam—khususnya yang mendukung penjajahan dan kekerasan terhadap Palestina—merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip Islam. Dukungan negara-negara besar terhadap pendudukan dan kekerasan di Gaza tidak selayaknya dilegitimasi melalui perjanjian atau forum internasional apa pun.

Persatuan umat Islam sangatlah penting. Umat Islam merupakan satu kesatuan yang saling terikat, di mana penderitaan satu bagian akan dirasakan oleh keseluruhan kaum Muslim. Persaudaraan dalam Islam menuntut adanya solidaritas kolektif dalam menghadapi penjajahan dan ketidakadilan yang menimpa kaum Muslim.

Untuk itu, keberadaan institusi pemersatu umat yang mampu menjaga kehormatan, keselamatan jiwa, harta, keamanan, dan wilayah kaum Muslim adalah suatu keharusan yang mutlak ada. Dari sini, perjuangan untuk mewujudkan persatuan politik umat perlu ditempatkan sebagai agenda utama dalam rangka membela Palestina dan kepentingan umat Islam secara umum.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [LM/Ah]