Menghadapi Disorientasi Seksual, Islam Solusi Ideal

Polemik Pesta Babi dalam Pandangan Islam_20260716_153034_0000

Oleh: Viki Nurbaiti, S.Pd 

 Praktisi Pendidikan

Opini_LenSa Media News_Penyimpangan LGBT kian marak dikampanyekan secara terang-terangan. Kontroversi terbaru dipicu oleh unggahan BEM Psikologi UI terkait kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Kajian tersebut secara eksplisit mengklaim bahwa tidak ada riset ilmiah empiris yang mendukung homoseksualitas sebagai gangguan mental atau penyimpangan psikologis.

 

Respons institusional kemudian muncul dari pihak otoritas UI . Dalam pernyataan resminya, pihak UI secara tegas melontarkan klarifikasi bahwa konten kajian yang dipublikasikan oleh organisasi kemahasiswaan inter-kampus tersebut sama sekali tidak mencerminkan posisi resmi, sikap ideologis, maupun pandangan akademis UI selaku institusi pendidikan tinggi. (DetikNews.03/07/2026).

 

Kiblat keilmuan perguruan tinggi yang cenderung berkiblat pada Barat membentuk pola pikir sekuler pada mahasiswa. Ketika metodologi dan teori psikologi Barat yang diadopsi mengabaikan aspek spiritual, kesimpulan ilmiah yang dihasilkan pun menjadi sekuler.

 

Bahaya LGBT

 

Manusia diciptakan Allah sebagai makhluk berderajat tinggi dengan rancang bangun biologis dan psikologis berpasangan (laki-laki dan perempuan). Perbedaan struktur anatomi, sistem reproduksi, hormonal, hingga kromosom (XY dan XX) secara tegas menunjukkan keberlangsungan spesies manusia hanya dimungkinkan melalui interaksi kedua jenis kelamin itu. Oleh karenanya, jika perilaku LGBT dipraktikkan oleh populasi manusia, hal tersebut akan menghentikan reproduksi alami dan berujung pada kepunahan absolut ras manusia.

 

Fitrah manusia membawa ketenangan psikologis melalui penyatuan lelaki dan perempuan yang saling melengkapi. Hubungan sesama jenis melanggar keteraturan ini, memicu reaksi negatif tubuh berupa penyakit fisik—seperti HIV/AIDS, kanker anal, dan infeksi menular seksual pada kelompok LSL—serta kerapuhan mental, termasuk tingginya angka depresi, kecemasan, dan kecenderungan bunuh diri.

 

Normalisasi LGBT lahir dari ideologi Kapitalisme-Liberalisme, menjadikannya ceruk pasar menggiurkan bernama Pink Economy. Kampanye masif simbol pelangi oleh korporasi raksasa global setiap bulan Juni bukanlah bentuk kepedulian kemanusiaan, melainkan strategi bisnis demi keuntungan ekonomi dan akumulasi kapital semata.

 

Kita harus melek politik dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya, motif, dan azab Allah akibat pembiaran maksiat LGBT. Penolakan masif lewat edukasi personal maupun gerakan digital wajib dilakukan guna membendung kampanye penyimpangan ini. Langkah nyata tersebut menjadi wasilah penting demi menyelamatkan generasi dan umat dari kehancuran peradaban.

 

Solusi Islam

 

Islam menyelesaikan penyimpangan LGBT secara sistemis melalui syariat menyeluruh. Melalui sistem pergaulan (nidzamul ijtima’i), interaksi laki-laki dan perempuan di ranah publik dipisahkan secara tegas (infishal). Pembatasan ini menutup rapat celah pornografi, pornoaksi, dan pergaulan bebas yang memicu disorientasi perilaku, didukung sistem pendidikan dan sanksi (uqubat) yang tegas.

 

Negara bersyariat Islam menyensor ketat konten media penyebar simbol LGBT dan mencabut kebebasan berekspresi demi menjaga marwah muslim. Kehidupan diatur penuh oleh syariat guna menutup celah pemahaman liberal Barat, sehingga kedaulatan moral masyarakat di negara mayoritas Muslim tetap terjaga dari pengaruh luar dan pemahaman liberal.

 

Sistem pendidikan Islam berperan krusial menancapkan akidah kuat guna melahirkan generasi bersyaksiyah Islamiyah (kepribadian Islam). Melalui pola pikir dan pola sikap islami, ketakwaan dibangun agar manusia teguh memegang agama dan takut akan azab Allah terhadap segala penyimpangan.

 

Sejak usia dini, edukasi fitrah diberikan secara jernih dan tegas mengenai identitas gender biologis yang mutlak: hanya ada laki-laki dan perempuan. Anak-anak diajarkan hak, kewajiban, serta adab syar’i sesuai kodrat penciptaannya.

 

Integrasi akidah dan pemahaman fitrah ini menjadi benteng ideologis yang kokoh dalam menangkal segala bentuk nilai liberal yang merusak tatanan manusia.

 

Anggapan LGBT bawaan lahir harus diluruskan; perilaku ini dipicu faktor lingkungan atau trauma, sehingga perlu diobati. Bagi individu dengan kecenderungan feminim atau maskulin lintas gender, negara wajib memfasilitasi pusat konseling psikologi Islam dan pembinaan intensif guna membimbing mereka kembali pada fitrah penciptaan dan jalan Allah.

 

Sistem Sanksi Hukum (Nidzamul Uqubat) memberlakukan hukuman mati secara tegas bagi pelaku liwat (homoseksual/lesbianisme) yang telah mukallaf karena dikategorikan sebagai dosa besar (fahisyah).

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan orang yang diperlakukan sama dengannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi).

 

Melalui sanksi tegas hukum Islam, Syariat Islam mensterilkan masyarakat dan menekan penyimpangan seksual demi menyelamatkan generasi serta peradaban manusia.

(LM/Sn)