Penonaktifan PBI BPJS: Negara Gagal Menjamin Hak Kesehatan Rakyat

Oleh: Nettyhera
(Pengamat Kebijakan Publik)
Lensa Media News – Keputusan pemerintah menonaktifkan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan pada Februari 2026 memunculkan polemik serius di tengah masyarakat (mediaindonesia, 9/02/2026). Kebijakan yang didasarkan pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 ini seharusnya menjadi upaya penataan data penerima bantuan agar tepat sasaran. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kebijakan tersebut berpotensi mengancam keselamatan rakyat, khususnya pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
Penonaktifan ini berdampak langsung pada pasien gagal ginjal yang bergantung pada terapi cuci darah rutin. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, mengungkapkan bahwa setidaknya 160 pasien gagal ginjal tidak lagi dapat menjalani cuci darah akibat status PBI mereka mendadak nonaktif. Padahal, terapi cuci darah merupakan tindakan penyelamatan nyawa yang tidak bisa ditunda. (detikhealth, 10/2/2026)
Fakta ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola kebijakan publik, terutama dalam proses verifikasi data penerima bantuan sosial. Pemerintah lebih menitikberatkan pada pendekatan administratif berbasis indikator ekonomi, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan aktual masyarakat. Akibatnya, kebijakan yang seharusnya melindungi justru menciptakan kerentanan baru.
Akar Masalah Kebijakan
Jika dicermati secara mendalam, persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis pendataan. Masalah tersebut berakar pada paradigma sistem pelayanan kesehatan yang dibangun dalam kerangka kapitalisme. Dalam sistem ini, negara tidak berperan sebagai penanggung jawab penuh terhadap kebutuhan dasar rakyat, melainkan hanya sebagai regulator yang mengatur mekanisme layanan kesehatan berbasis iuran.
Konsep BPJS sendiri menempatkan layanan kesehatan sebagai layanan berbasis premi. Rakyat memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan kontribusi pembayaran yang mereka berikan. Adapun kelompok miskin yang masuk dalam skema PBI hanyalah bentuk subsidi terbatas dari negara. Bahkan, pemerintah menetapkan kuota peserta PBI sebesar 96,8 juta jiwa yang berasal dari kelompok desil 1 hingga 5. Artinya, sejak awal terdapat pembatasan jumlah rakyat yang dapat menerima jaminan kesehatan gratis, bukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
Paradigma ini menunjukkan bahwa kesehatan tidak ditempatkan sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai komoditas yang aksesnya bergantung pada kemampuan finansial individu. Ketika anggaran negara terbatas, rakyat miskin menjadi pihak yang paling rentan kehilangan akses layanan kesehatan.
Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya sistem pendataan. Penggunaan DTSEN memang bertujuan menyatukan berbagai basis data sosial ekonomi. Namun, tanpa validasi lapangan yang kuat, data tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan klasifikasi. Banyak masyarakat miskin yang terdata sebagai kelompok sejahtera, sementara sebagian masyarakat mampu justru masuk kategori penerima bantuan. Fenomena ini menunjukkan kegagalan negara dalam memahami realitas sosial masyarakat secara utuh.
Dampak Sosial dan Kemanusiaan
Penonaktifan PBI tidak hanya menimbulkan masalah administratif, tetapi juga berdampak langsung pada aspek kemanusiaan. Pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, atau penyakit jantung sangat bergantung pada kontinuitas pengobatan. Ketika akses layanan kesehatan terputus, konsekuensinya bukan sekadar penurunan kualitas hidup, melainkan ancaman kematian.
Selain itu, kebijakan ini juga memicu ketidakstabilan ekonomi keluarga miskin. Biaya pengobatan penyakit kronis sangat tinggi. Tanpa jaminan kesehatan, keluarga pasien sering kali harus menjual aset, berutang, atau menghentikan pengobatan karena keterbatasan biaya. Kondisi ini menciptakan lingkaran kemiskinan yang semakin sulit diputus.
Lebih jauh, kebijakan semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap negara. Ketika rakyat merasa negara tidak mampu melindungi kebutuhan dasar mereka, legitimasi pemerintah dapat melemah. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko menimbulkan instabilitas sosial.
Perspektif Islam dalam Layanan Kesehatan
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak dasar setiap individu yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalam konsep pemerintahan Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memastikan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Rasulullah saw. bersabda, “Al-imamu raa’in wa huwa mas’ulun ‘an ra’iyyatihi” (Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya) (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban langsung untuk menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk layanan kesehatan.
Selain itu, Islam juga menetapkan prinsip perlindungan terhadap bahaya. Rasulullah saw. bersabda, “Laa dharara wa laa dhirara” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) (HR. Ibnu Majah).
Berdasarkan prinsip ini, negara wajib memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat, terutama dalam hal yang berkaitan dengan keselamatan jiwa.
Realitas Peradaban Islam
Sejarah peradaban Islam mencatat bahwa pelayanan kesehatan diberikan secara gratis dan berkualitas kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Pada masa Kekhilafahan Abbasiyah, rumah sakit seperti Bimaristan Al-Mansuri di Kairo menyediakan layanan kesehatan lengkap, termasuk pengobatan, rawat inap, hingga rehabilitasi, tanpa memungut biaya dari pasien.
Tidak hanya itu, rumah sakit pada masa Islam juga menyediakan layanan bagi semua golongan, baik muslim maupun nonmuslim. Bahkan, pasien yang telah sembuh diberikan bantuan finansial agar dapat melanjutkan kehidupan setelah keluar dari rumah sakit. Hal ini menunjukkan bahwa negara Islam memandang kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi secara menyeluruh.
Pendanaan layanan kesehatan dalam sistem Islam berasal dari berbagai sumber pemasukan negara, seperti pengelolaan sumber daya alam, kharaj, jizyah, dan fai. Sistem ekonomi Islam memastikan bahwa kekayaan alam dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau korporasi. Dengan mekanisme tersebut, negara memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan layanan kesehatan gratis dan berkualitas.
Solusi Fundamental Pelayanan Kesehatan
Permasalahan penonaktifan PBI BPJS sejatinya menunjukkan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan pelayanan kesehatan. Reformasi teknis pendataan saja tidak cukup jika sistem yang mendasarinya tetap menjadikan kesehatan sebagai komoditas.
Solusi mendasar adalah mengembalikan fungsi negara sebagai penanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Dalam perspektif Islam, negara wajib menyediakan layanan kesehatan gratis, berkualitas, dan merata tanpa membedakan status ekonomi masyarakat.
Selain itu, negara harus membangun sistem pendanaan yang kuat melalui pengelolaan kekayaan alam sebagai milik umum. Dengan demikian, pembiayaan kesehatan tidak bergantung pada iuran rakyat, melainkan pada pengelolaan sumber daya negara yang optimal.
Di sisi lain, Islam juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang komprehensif, mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga pada pencegahan penyakit dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Penutup
Sudah saatnya umat Islam meninjau kembali paradigma pengelolaan negara dan menjadikan syariat Islam sebagai solusi ideologis yang mampu menjamin kesejahteraan dan keselamatan seluruh rakyat. Tanpa perubahan sistem yang mendasar, kebijakan serupa berpotensi terus berulang. Namun, dengan menerapkan prinsip Islam secara menyeluruh, negara dapat benar-benar hadir sebagai pelindung kehidupan rakyat, bukan sekadar pengatur administrasi layanan kesehatan.
[LM/nr]
