Kompromi Sertifikat Halal demi Benefit Dunia

Sertifikat halal

Oleh Elly Waluyo
Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Sebagai peranakan dari sekularisme, sistem kapitalis yang diterapkan dalam bingkai demokrasi Pancasila memiliki dasar yang sama, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Ibadah berkonteks ketuhanan saja, sedangkan urusan kehidupan berlandaskan liberalis. Benar dan salah adalah refleksi dari pemahaman masing-masing individu. Peraturan dibuat sesuai hawa nafsu dan kepentingan para kapital, karena itulah aturan mudah sekali berubah dan tidak berpihak pada warganya apalagi pada syariat.

 

Kewajiban sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang rencananya diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026 akan berbenturan dengan syarat barang import dari Amerika Serikat (AS) yang masuk tanpa sertifikat halal. Dibutuhkan aturan pengecualian yang menurut Prof Nadratuzzaman Hosen selaku Direktur Utama Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, harus dilegalkan setara Undang-Undang (UU) agar tidak berpotensi melanggar meski menjurus pada ketidakadilan. Undang-undang ini melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah diberlakukan pada produk dari negara China dan negara lainnya. Dibutuhkan penekanan pemahaman bahwa UU JPH untuk melindungi konsumen muslim bukan sebagai bagian dari hambatan dagang non-tarif. (republika.co.id, 21 Februari 2026)

 

Polemik permasalahan tersebut dipantik oleh permintaan kelonggaran sertifikat halal oleh AS terhadap produk non halal dagangannya pada Indonesia melalui kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subiakto dan Presiden Donald Trump. Ketua bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan tidak ada negosiasi untuk prinsip fikih muamalah yang mewajibkan mengkonsumsi barang halal. Namun, mengenai proses, transparansi laporan, efisiensi waktu, dan biaya pengurusan dapat dikompromikan. Hal ini karena menurutnya kerjasama dengan negara mana pun dapat terjadi dengan menempatkan prinsip saling menghormati dan mempedulikan hak dasar masyarakat. (kompas.com : 21 Februari 2026)

 

Ditandatanganinya kesepakatan dagang antara dua negara tanpa mengindahkan aturan kehalalan produk menunjukkan bahwa negara yang menerapkan sistem kapitalis menempatkan benefit di atas aturan syariat. Dimana salah satu syarat agar mendapatkan tarif dagang murah lebih utama daripada perlindungan umat. Posisi negara hanya sebagai legislator pesanan para kapital, oleh karenanya meski ada UU JPH namun tak pernah bisa berjalan maksimal. Apalagi jika syarat pengakuan sertifikat halal milik negara kafir AS untuk makanan produksinya di izinkan, maka semakin sulit mewujudkan ekosistem halal. Hal ini juga menunjukkan bahwa negara yang menjadikan pajak dan utang sebagai sumber pendapatan memiliki posisi lemah. Tak mampu berdaulat sehingga mudah dicampuri oleh pihak kreditor dan investor.

 

Berbeda halnya dengan negara yang menegakkan sistem Islam. Posisi negara sebagai pelayan umat (ra’in) menyadari bahwa perkara halal dan haram merupakan prinsip dasar yang terkait dengan keimanan bagi seorang muslim. Syariat menjadi dasar negara dalam mengatur segala aspek kehidupan warganya termasuk melakukan kerjasama dengan negara lain. Di sinilah peran negara sebagai pelindung rakyat ikut serta, untuk mewujudkan ekosistem masyarakat yang taat. Maka negara tak hanya menjamin hak-hak warganya terpenuhi, tapi sampai dengan kehalalan barang yang dikonsumsi. Syariat sebagai sandaran tak akan pernah menghalalkan kerjasama dengan kafir harbi apalagi membiarkan mereka ikut campur dalam menentukan standar haram umat Islam. Islam juga mengharamkan segala hal yang menyangkut hajat hidup umat diserahkan pada individu atau golongan. Negara berdaulat tinggi dalam menerapkan segala kebijakan yang bersumber dari syariat tanpa dicampuri pihak swasta. Demikianlah Islam menjadikan suatu negara yang menerapkannya memiliki kedaulatan yang tinggi dalam memenuhi kewajibannya sebagai pelayan dan pelindung umat.