Kekerasan Aparat dan Akar Krisis Akuntabilitas

Kekerasan aparat

 

Oleh Nadisah Khairiyah

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Membaca masalah hingga ke fondasinya, terdapat fakta yang tidak bisa diabaikan. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik kerap diwarnai perdebatan mengenai respons aparat terhadap kritik dan demonstrasi. Peristiwa demi peristiwa muncul dalam konteks yang berbeda, tetapi memperlihatkan pola yang serupa: penggunaan kekuatan yang dipertanyakan proporsionalitasnya serta proses penanganan internal yang tidak selalu transparan.

 

Berbagai laporan media dan pernyataan lembaga advokasi mencatat adanya intimidasi, kekerasan, atau tindakan berlebihan aparat dalam merespons kritik dan demonstrasi publik. Sebagian kasus diproses hukum, sebagian lain memunculkan pertanyaan tentang independensi penegakan keadilan ketika pelaku berada dalam lingkar kekuasaan.

 

Kita tidak sedang melakukan generalisasi. Banyak aparat bekerja profesional dan berintegritas. Namun ketika pola serupa muncul berulang dalam periode dan wilayah berbeda, persoalannya tidak lagi cukup dipahami sebagai kesalahan oknum.

Pertanyaannya menjadi lebih mendasar: apakah terdapat problem pada desain sistem kekuasaan itu sendiri?

 

Akuntabilitas dalam Sistem Modern

Dalam negara modern yang sekuler, agama diposisikan sebagai ranah privat. Ia dihormati sebagai nilai moral personal, tetapi tidak dijadikan fondasi struktural pembentukan hukum dan institusi.

Disiplin aparat bertumpu pada regulasi administratif, kode etik, pengawasan internal, serta sanksi formal. Semua ini penting, tetapi bersifat eksternal dan prosedural.

Artinya, integritas aparat sangat bergantung pada kuat-lemahnya pengawasan. Ketika relasi kuasa saling melindungi atau kepentingan politik memengaruhi proses hukum, ruang penyimpangan tetap terbuka.

Dalam desain ini, manusia mengawasi manusia dengan aturan yang juga disusun manusia.

 

Legislasi Manusia dan Risiko Struktural

Sistem modern menempatkan manusia sebagai sumber legislasi. Hukum dirumuskan melalui proses politik dan kompromi kepentingan. Masalahnya bukan sekadar siapa yang menjabat, melainkan pada fondasi tersebut.

Manusia memiliki keterbatasan ilmu, kepentingan, dan tekanan sosial-politik. Ketika otoritas hukum sepenuhnya berada di tangan manusia, standar benar dan salah dapat dipengaruhi relasi kuasa.

Dalam kondisi ini, penyimpangan bukan sekadar kegagalan moral personal, tetapi risiko struktural. Konflik kepentingan selalu memiliki peluang untuk memengaruhi keadilan, terutama ketika mekanisme pengawasan berada dalam lingkar kekuasaan yang sama.

 

Wahyu sebagai Penjelas Realitas

Dalam Al-Qur’an, Surah Ar-Rum ayat 41, Allah berfirman yang artinya:

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali.”

 

Menurut penjelasan Ibnu Katsir, kerusakan (fasad) dalam ayat ini tidak hanya berarti kerusakan alam, tetapi juga menyusutnya keberkahan, munculnya ketidakadilan, kekacauan, dan berbagai bentuk kezaliman sebagai akibat pelanggaran terhadap hukum Allah. Ketika manusia berpaling dari petunjuk wahyu, dampaknya meluas menjadi krisis sosial.

 

Ayat ini menunjukkan adanya kausalitas sosial: sebagian konsekuensi diperlihatkan kepada manusia sebagai peringatan. Kerusakan bukan selalu lahir dari niat jahat individual, tetapi dapat muncul ketika tata kehidupan dibangun tanpa merujuk pada hukum Allah.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada lemahnya pengawasan. Ia menyentuh fondasi: siapa yang menjadi sumber otoritas tertinggi?

 

Fondasi Akuntabilitas dalam Islam

Islam meletakkan hukum bersumber dari wahyu. Kekuasaan adalah amanah, dan setiap penguasa maupun aparat akan dihisab oleh Allah.

Akuntabilitas tidak hanya administratif, tetapi juga transendental. Seseorang mungkin lolos dari pengawasan institusi, tetapi tidak dari pertanggungjawaban di hadapan Allah. Kesadaran ini membangun kontrol internal yang melampaui ancaman sanksi formal.

Dalam fondasi ini, standar keadilan tidak ditentukan oleh relasi kuasa, melainkan oleh hukum yang tetap dan tidak tunduk pada kompromi kepentingan.

 

Mengoreksi Akar

Setiap terjadi penyimpangan, reformasi prosedural sering menjadi solusi utama: aturan diperbaiki, pejabat diganti, pengawasan diperkuat. Semua itu penting.

Namun jika fondasi legislasi tetap bertumpu sepenuhnya pada manusia yang terbatas, maka celah penyimpangan akan terus muncul dalam bentuk berbeda.

Surah Ar-Rum ayat 41 memberi kerangka untuk membaca realitas ini secara lebih mendalam: kerusakan adalah konsekuensi ketika manusia menempatkan dirinya sebagai sumber hukum tertinggi.

 

Karena itu, solusi mendasar bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan pengakuan atas keterbatasan manusia dan kesediaan merujuk kepada hukum Allah sebagai otoritas tertinggi dalam kehidupan publik.

Selama manusia mengatur dirinya tanpa petunjuk-Nya, kita mungkin terus memperbaiki gejala, sementara akar persoalan tetap berpotensi tumbuh kembali.