Perang Sesama Muslim Harus Dihentikan

# Surat Pembaca_20260328_182022_0000

Konflik bersenjata antara Pakistan dan Afghanistan kembali memanas. Menteri Pertahanan Pakistan, Khawaja Asif, menyatakan negaranya telah memasuki “perang terbuka” setelah serangan udara Pakistan menghantam Kabul serta wilayah Kandahar dan Paktika. Serangan itu disebut sebagai balasan atas aktivitas kelompok bersenjata yang dituduh menyerang wilayah Pakistan. Peristiwa ini menunjukkan betapa cepat ketegangan keamanan dapat berubah menjadi perang ketika tidak diselesaikan secara adil dan menyeluruh. (27-02-2026)

Sejumlah laporan menyebutkan serangan udara dan darat tersebut merusak fasilitas militer serta menimbulkan korban di kedua pihak. Pakistan menyebut operasi itu sebagai upaya menjaga keamanan negara. Sebaliknya, pemerintah Afghanistan mengecamnya sebagai pelanggaran hukum internasional karena serangan juga mengenai wilayah sipil. Ketegangan ini semakin memperburuk hubungan kedua negara yang sebelumnya telah dipenuhi konflik perbatasan dan aktivitas kelompok bersenjata.

Jika dilihat dari kepentingan umat, perang seperti ini jelas merugikan kaum Muslim sendiri. Negara-negara Muslim yang seharusnya memiliki potensi kekuatan besar justru saling berhadapan. Energi, sumber daya, dan biaya yang besar habis untuk peperangan. Padahal semua itu seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat, memperkuat keamanan, dan membangun kemajuan umat.

Salah satu akar masalahnya adalah sistem politik yang bertumpu pada nasionalisme. Setiap negara lebih mengutamakan kepentingan wilayahnya sendiri. Akibatnya hubungan antarnegara Muslim mudah berubah menjadi konflik. Ikatan keimanan yang seharusnya menyatukan umat melemah karena digantikan oleh kepentingan politik masing-masing negara.

Perpecahan ini juga membuka peluang bagi kekuatan besar dunia untuk ikut campur. Konflik antar negara Muslim sering dimanfaatkan untuk memperluas pengaruh politik, ekonomi, dan militer mereka. Akibatnya konflik semakin panjang dan sulit diselesaikan secara adil.

Karena itu diperlukan solusi yang lebih mendasar. Islam menawarkan persatuan umat dalam satu kepemimpinan yang menerapkan syariah secara menyeluruh. Dalam sistem khilafah, kebijakan politik dan keamanan diatur berdasarkan hukum Islam serta kepentingan umat secara keseluruhan, bukan kepentingan nasional yang sempit.

Dengan penerapan syariah dan khilafah, konflik antar wilayah Muslim tidak akan berkembang menjadi perang terbuka. Negara bertugas menjaga persatuan umat dan melindungi mereka dari permusuhan. Dengan demikian, kekuatan kaum Muslim tidak saling melemahkan, tetapi diarahkan untuk menjaga keamanan, keadilan, dan kemuliaan umat.

Wallahu a’lam bish shawab.

 

Isnawati

Sidoarjo, Jawa Timur

 

 

[LM/nr]