Syariah Solusi Persatuan Umat

# Surat Pembaca_20260328_182543_0000

Ketegangan geopolitik kembali memanas ketika Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran pada Sabtu (28/2/2026). Di tengah situasi itu, muncul kabar bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dilaporkan tewas. Sejumlah media Israel menyebut ia terputus dari komunikasi dan diduga mengalami luka akibat serangan. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Iran, Israel, maupun Amerika Serikat. Informasi ini juga diberitakan oleh CNBC pada 01 Maret 2026.

Serangan tersebut terjadi setelah perundingan diplomatik menemui jalan buntu sejak 19 Februari. Presiden Amerika, Donald Trump, disebut memberikan ultimatum 10–15 hari kepada Iran agar menyerahkan program nuklir dan rudalnya. Ketegangan yang meningkat ini memperlihatkan bahwa hubungan internasional saat ini lebih banyak ditentukan oleh kekuatan militer dan kepentingan politik, bukan oleh keadilan dan kemanusiaan.

Jika dicermati, konflik di Iran bukan peristiwa tunggal. Sejumlah negeri Muslim sebelumnya juga mengalami intervensi dan serangan, seperti Afghanistan, Irak, Suriah, Yaman, hingga Gaza. Polanya serupa: tekanan politik, sanksi ekonomi, lalu ancaman militer. Akibatnya, rakyat sipil menjadi korban, stabilitas kawasan hancur, dan kedaulatan negara terkikis.

Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa negeri-negeri Muslim terus berada dalam posisi lemah? Salah satu penyebab utamanya adalah terpecahnya umat dalam batas-batas nasionalisme sempit. Setiap negara lebih mengutamakan kepentingan nasional masing-masing daripada persatuan umat. Bahkan tidak sedikit yang memberikan dukungan praktis terhadap kekuatan asing melalui kerja sama militer dan keberadaan pangkalan militer luar negeri di wilayahnya.

Padahal, jika negara-negara Muslim bersatu dalam satu visi politik yang berlandaskan akidah Islam, posisi tawar mereka akan jauh lebih kuat. Dalam sejarah, umat Islam pernah menjadi kekuatan global ketika menerapkan syariah secara menyeluruh dalam naungan Khilafah. Saat itu, hukum Allah menjadi dasar kebijakan luar negeri, pertahanan, dan pengelolaan sumber daya.

Karena itu, solusi mendasar bukan sekadar mengganti pemimpin atau memperbaiki diplomasi. Solusi hakiki adalah mengembalikan aturan Allah sebagai landasan negara. Penerapan syariah secara kaffah dan tegaknya kembali institusi Khilafah diyakini mampu menyatukan potensi umat, menghapus sekat nasionalisme buatan, serta menghadirkan perlindungan nyata bagi negeri-negeri Muslim.

Tanpa perubahan sistemik, konflik demi konflik akan terus berulang. Negara yang kuat bukan hanya yang memiliki senjata, tetapi yang memiliki ideologi yang menyatukan dan aturan yang adil. Di sinilah pentingnya menjadikan syariah sebagai fondasi politik dan peradaban, agar umat tidak lagi berada di bawah dominasi kekuatan asing, melainkan berdiri tegak dengan kehormatan dan kedaulatan sejati.

Wallahu a’lam bis swab

 

Isnawati 

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

[LM/nr]