Pelonggaran Sertifikasi Halal, Sinyal Degradasi Akidah

Pelonggaran Sertifikasi Halal, Sinyal Degradasi Akidah
Oleh : Cokorda Dewi
LenSa Media News – Opini – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam Agreement On Reciprocal Trade (ATR), telah ditandatangani pada Tanggal 19 Februari 2026 di Washington. Salah satu poinnya Pasal 2.9, tentang pengecualian kewajiban sertifikasi halal pada sejumlah produk AS yang masuk ke Indonesia. Hal ini memicu keresahan di kalangan umat muslim.
Sebagaimana dilansir oleh berbagai media sosial, bahwa Indonesia memberikan kebebasan produk-produk AS dari persyaratan sertifikasi halal, seperti produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang lainnya dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk dari AS ke Indonesia (ccnindonesia.com, 22-02-2026)
Lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia, harus diizinkan untuk menyertifikasi produk apa pun yang diimpor ke Indonesia sebagai sesuatu yang halal tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan (detik.com, 21-02-2026).
Menelaah kesepakatan ini, menandakan bahwa otoritas lembaga halal Indonesia atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak diperbolehkan meng-intervensi produk-produk yang diimpor dari AS, dengan kata lain Indonesia harus mengakui sertifikasi halal dari AS.
Saat ini, pelaksanaan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia belum maksimal, meskipun sudah ada keputusan menteri agama terkait kewajiban produk bersertifikat halal, dan sudah adanya BPJPH. Ditambah lagi pembebasan sertifikasi halal bagi produk-produk dari AS. Akan semakin sulitnya ekosistem halal dapat diwujudkan.
Penentuan halal-haram, tidak hanya sebatas makanan dan minuman saja. Akan tetapi termasuk kosmetik, farmasi, alat kesehatan, kemasan, wadah, dan juga produk gunaan lainnya. Oleh sebab seorang muslim, standar hidupnya harus sesuai dengan akidah Islam, memastikan bahwa apa yang digunakan dan dikonsumsi dalam hidupnya adalah sesuatu yang halal, tidak terkontaminasi dengan sesuatu yang diharamkan.
Kesepakatan dagang ini, terlihat lebih menguntungkan pihak AS, menandakan penguasaan AS terhadap Indonesia. Intervensi urusan sertifikasi halal oleh pihak AS, telah melanggar otoritas Indonesia dalam urusan akidah seorang muslim.
Pelonggaran sertifikasi halal merupakan sinyal adanya degradasi akidah. Mengingat AS adalah negara kafir penjajah, yang tidak paham tentang betapa pentingnya urusan halal-haram bagi seorang muslim, selain tak memiliki standar halal-haram.
Seharusnya negara, tidak hanya memperhatikan dari segi keuntungan saja daripada syariat. Inilah efek dari penerapan sistem hidup sekularisme, dimana mengedepankan urusan materi atau keuntungan semata daripada aspek ruhiyah.
Bagaimana dalam Pandangan Islam Terkait Hal Ini?
Dalam Islam, standar halal-haram itu jelas, dan merupakan bagian dari akidah. Seorang Muslim dituntut harus taat kepada hukum syara‘, yang merupakan perintah dari Allah Swt. Negara berperan sebagai ro’in dan junnah, orientasi pemerintahannya hanyalah mengharapkan ridha Allah, hanya takut kepada Allah. Segala kebijakannya berlandaskan pada standar syari’at Islam, dan menerapkan sistem Islam secara kaaffah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan. Termasuk perdagangan luar negeri. Negara memiliki otoritas penuh dalam menentukan persyaratan halal haram bagi setiap produk yang masuk, tanpa intervensi pihak asing.
Negara wajib mengurus urusan umat, termasuk menjamin rakyatnya untuk hidup dalam ketaatan kepada Allah Swt. Negara menjamin dan memastikan halal-haram segala sesuatu yang dikonsumsi atau digunakan oleh rakyatnya, serta bertanggung jawab penuh atas segala komoditas yang berasal dari luar negara. Komoditas tersebut adalah komoditas halal sesuai dengan syari’at. Hal ini dalam rangka mewujudkan amar ma’ruf nahi munkar. Menegakkan kebenaran, dan menjauhi segala bentuk larangan Allah SWT.
Negara menunjuk ulama yang dapat menjamin dan memberikan ketegasan dalam penentuan standar halal-haram. Untuk memastikan produk-produk yang beredar di tengah umat, yaitu produk halal sesuai dengan standar persyaratan halal yang sudah ditetapkan.
Umat muslim dilarang tunduk pada segala aturan ataupun standar dari negara kafir penjajah. Oleh karena negara tersebut, tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apapun bagi umat muslim. Negara juga tidak akan menjalin kerjasama dalam bentuk apapun dengan negara mereka. Negara dalam Islam, selalu memastikan ketaatan rakyatnya kepada Allah demi terwujud negara yang memiliki peradaban gemilang, penuh berkah dari Allah Swt.
Wallahu’alam bishshowab.
