Gugat Komodifikasi Kampus: Pendidikan Bukan Pabrik Buruh

Oleh: Iky Damayanti, ST
Aktivis Dakwah
LenSaMediaNews.com–Dunia pendidikan tinggi Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Pernyataan Mendikti Saintek mengenai “reposisi” program studi (prodi) memicu debat hangat. Di satu sisi, adaptasi teknologi adalah keniscayaan, (mediaindonesia.com, 27-4-2026). Namun disisi lain, wacana penghapusan prodi yang tidak relevan dengan target pertumbuhan ekonomi mengungkap pergeseran paradigma yang mengkhawatirkan: komodifikasi intelektual.
Hegemoni Pragmatisme dan Pelanggaran Konstitusi
Sungguh wajar penampakan pendidikan dalam sistem rusak sekuler kapitalis yang berorientasikan kepentingan industri. Akhirnya lahir kebijakan yang memaksa kurikulum mengekor kebutuhan industri setiap dua tahun menempatkan kampus tak ubahnya pabrik suku cadang. Jika indikator keberhasilan hanya diukur dari “daya serap pasar”, maka esensi pendidikan sebagai ruang pembebasan berpikir akan hancur.
Secara konstitusional, paradigma ini menjauhkan kita dari amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Ketika pendidikan hanya disetir oleh pasar, fokus pada “akhlak mulia” dan “mencerdaskan kehidupan bangsa” bergeser menjadi sekadar “mencetak tenaga kerja”. Negara seolah mengabaikan Pasal 31 ayat (1) bahwa tiap warga negara berhak mendapat pendidikan, bukan hanya mereka yang terserap industri.
Paradoks Industri dan Kehilangan Kedaulatan. Saat pengaturan diserahkan kepada manusia yang terjadi menggantungkan nasib prodi pada tren industri (sunset vs sunrise) sangat berisiko. Industri bersifat fluktuatif. Jika kurikulum terus mengekor, dunia pendidikan kehilangan kemandirian riset.
Mahasiswa tidak lagi didorong menjadi penemu (inventor), melainkan sekadar operator alat milik pihak asing. Hal ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 31 ayat (5) yang mewajibkan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban.
Mandulnya undang-undang dalam sistem sekularisme menunjukkan tidak relevannya sistem buatan manusia dalam mengatur kehidupan bernegara. Kebijakan hanya dibungkus apik tanpa ada praktek yang konkret.
Menilik Sistem Pendidikan dalam Islam Sebagai Pilar Peradaban
Islam menawarkan konstruksi sistemik yang menempatkan pendidikan sebagai pelayanan publik primer, bukan komoditas. Namun, visi berbasis maslahat, bukan pasar. Negara wajib menetapkan visi pendidikan berdasarkan kebutuhan nyata rakyat. Rasulullah SAW bersabda: “Seorang pemimpin adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari & Muslim). Tanggung jawab ini mencakup penyediaan tenaga ahli (pangan, mesin, ulama) secara proporsional demi kemaslahatan umum, bukan sekadar mengikuti selera korporasi.
Juga integrasi ilmu dan kemandirian kurikulum. Islam menghapus dikotomi antara ilmu agama dan sains. Tujuannya adalah mencetak individu yang ahli di bidangnya sekaligus memiliki syakhsiyah (kepribadian) Islam yang kuat. Ilmu pengetahuan adalah alat untuk mengelola bumi sebagai amanah Allah: “Dialah yang telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya…” (TQS. Hud: 61).
Serta adanya jaminan pembiayaan oleh negara. Dalam Sistem Islam, pendidikan tinggi adalah hak yang dijamin negara melalui kas Baitulmaal (hasil pengelolaan SDA dan lainnya). Mahasiswa harus dapat belajar tanpa beban UKT yang mencekik, agar potensi intelektual mereka melesat maksimal. Sejarah mencatat Daulah Islam paripurna mampu mendirikan universitas seperti Al-Qarawiyyin dan Al-Azhar, serta memberikan pendidikan gratis berkualitas selama berabad-abad.
Di sisi lain tujuan pendidikan dalam Islam ialah mencetak pemimpin (Ulil Albab) peradaban. Sosok yang mampu menganalisis alam dan teknologi namun tetap tunduk pada Sang Pencipta (QS. Ali Imran: 190-191). Lulusan perguruan tinggi bukan didesain menjadi sekrup kecil kapitalisme, melainkan pemimpin (khalifah) yang siap mengelola urusan rakyat.
Persoalan relevansi prodi tidak selesai dengan rebranding kurikulum dua tahunan. Dibutuhkan perubahan paradigma dengan mengembalikan fungsi pendidikan dari pencetak buruh menjadi pilar kedaulatan bangsa.
Dengan mengintegrasikan amanat konstitusi dan prinsip syariat, negara akan kembali berdaulat menentukan masa depan generasinya memastikan ilmu yang diajarkan benar-benar membangun peradaban, bukan sekadar memuaskan pertumbuhan ekonomi semu. Sistem pendidikan pembangun peradaban hanya dapat terwujud bila Sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bish shawab. [LM/ry].
