Kekerasan Seksual Verbal: Alarm Keras, Bobroknya Sistem Sosial

Oleh: Yayang Sevia
Lensa Media News – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh belasan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bukan sekadar kabar viral yang akan segera dilupakan. Ia adalah alarm keras bahwa kekerasan seksual, bahkan dalam bentuk verbal, telah menyusup menjadi bagian dari keseharian di ruang yang seharusnya paling aman: dunia pendidikan (MUIdigital/17-4-2026).
Fakta bahwa pelaku berasal dari internal kampus dan korban mencakup mahasiswi hingga dosen menunjukkan satu hal: ini bukan lagi penyimpangan individu, melainkan gejala sistemik. Ketika ruang intelektual yang dihuni oleh orang-orang terdidik saja tak mampu menjaga adab dan batas, maka persoalannya tidak lagi sederhana. Ada yang keliru dalam sistem yang membentuk cara berpikir, cara berinteraksi, sekaligus standar benar dan salah dalam kehidupan sosial.
Lebih ironisnya lagi, kasus seperti ini kerap baru bergerak setelah viral. Seolah-olah keadilan harus menunggu sorotan publik terlebih dahulu. Tanpa tekanan media sosial, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terkubur, meninggalkan korban dalam diam dan pelaku tanpa konsekuensi. Ini menunjukkan bahwa sistem yang ada cenderung reaktif, bukan preventif.
Dalam perspektif Islam, kondisi ini bukan sesuatu yang datang tiba-tiba. Ia merupakan konsekuensi dari sistem kehidupan yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama. Dalam sistem kapitalisme sekuler, kebebasan sering kali diposisikan tanpa batas yang jelas. Selama tidak dianggap melanggar hukum formal, berbagai bentuk ucapan, termasuk yang bernuansa seksual dan merendahkan, dianggap wajar. Candaan cabul dinormalisasi, objektifikasi perempuan dianggap lumrah, dan batas-batas kehormatan perlahan terkikis.
Padahal, Islam memandang lisan sebagai bagian dari amal yang tidak bisa diremehkan. Setiap ucapan akan dimintai pertanggungjawaban. Pelecehan verbal bukanlah perkara ringan, melainkan bentuk pelanggaran terhadap kehormatan manusia. Ketika perempuan direduksi menjadi objek komentar seksual, yang rusak bukan hanya individu pelaku, tetapi juga cara pandang masyarakat terhadap martabat manusia itu sendiri.
Islam datang dengan standar yang tegas dan jelas. Menjaga kehormatan adalah kewajiban, dan segala bentuk pelanggaran terhadapnya adalah haram. Tidak ada ruang abu-abu bagi ucapan yang mengandung maksiat, meski dibungkus dengan dalih candaan. Dalam Islam, berkata baik atau diam adalah prinsip dasar yang menjadi benteng pertama dalam menjaga diri dan orang lain.
Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga membangun sistem pergaulan yang terstruktur dan preventif. Interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur dengan batasan yang jelas, bukan untuk membatasi ruang gerak, tetapi untuk menjaga kehormatan kedua belah pihak. Islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan, menjaga aurat, serta menghindari khalwat (berduaan tanpa mahram) yang berpotensi membuka pintu maksiat.
Selain itu, Islam juga mengatur bagaimana komunikasi dilakukan. Tidak dibenarkan berbicara dengan nada menggoda, merayu, atau mengandung makna yang dapat menimbulkan syahwat. Bahkan, pilihan kata dan cara penyampaian pun menjadi bagian dari adab yang harus dijaga. Semua ini menunjukkan bahwa Islam menutup celah terjadinya pelecehan sejak dari akar, bukan sekadar menangani akibatnya.
Di sisi lain, Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran yang berkaitan dengan kehormatan. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Inilah yang membedakan Islam dengan sistem hari ini yang sering kali lambat, tidak konsisten, dan bergantung pada tekanan publik.
Dengan demikian, maraknya kekerasan seksual verbal tidak bisa hanya dilihat sebagai kegagalan individu dalam menjaga sikap. Ia adalah cerminan dari sistem yang gagal membentuk manusia beradab dan menjaga interaksi sosial tetap sehat. Selama kebebasan tanpa batas masih dijadikan standar, selama itu pula potensi pelanggaran akan terus terbuka lebar.
Maka, solusi tidak cukup berhenti pada kampanye, sosialisasi, atau pembentukan satuan tugas semata. Semua itu penting, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Perubahan yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar: pada cara pandang, pada aturan, dan pada sistem kehidupan yang mengatur hubungan antar manusia.
Pertanyaannya kini bukan lagi “mengapa ini terjadi?”, melainkan “sampai kapan sistem yang sama terus dipertahankan meski terbukti melahirkan masalah yang berulang?”
Jika kehormatan manusia benar-benar ingin dijaga, maka perbaikan harus dimulai dari fondasinya. Bukan sekadar memperbaiki dampak, tetapi membangun kembali sistem yang mampu menjaga manusia baik dalam ucapan, perilaku, maupun interaksi sosialnya agar tetap berada dalam koridornya.
[LM/nr]
