Berantas Judi Online melalui Sistem Negara

Judi online

Oleh Najma Nabila, Bogor

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Sebanyak 320 warga negara asing ditangkap di wilayah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat karena aktivitas judi online yang mereka lakukan (detik.com 10/5). Penangkapan ini termasuk pada penangkapan sindikat judol yang telah dilakukan oleh Polri setiap tahunnya. “Ini menunjukkan praktik judi online merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisir disertai pemanfaatan teknologi digital untuk kamuflase sistem menghindari pemblokiran, serta banyaknya akun yang digunakan membuktikan pelaku beradaptasi secara teknis,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi.

 

Judi online atau yang kini sering dikenal sebagai judol memang sudah merebak dan merajalela. Bahkan, aktivitas judi yang dahulu kental dengan pelaku dewasa, kini sudah lintas usia dan lintas negara. Pelaku judi di Indonesia tak hanya warga lokal, tetapi juga dilakukan oleh warga internasional di bumi pertiwi. Tak hanya dewasa, anak-anak dan remaja pun kini mudah mengakses judi online hanya melalui ponsel pintar mereka. Tak peduli latar belakang terdidik maupun tidak, keuntungan  besar dijanjikan judi online menggiurkan siapa saja. Apalagi, teknologi digital yang sangat mendukung ekosistem judi online sehingga bisa dilakukan lintas usia serta lintas wilayah.

 

Tanpa keimanan, kapitalisme memang selalu menawarkan madu yang menggaet siapa pun yang menginginkan untung besar. Aktivitas judi online yang menawarkan posibilitas untung sebesar-besarnya dengan usaha sekecil-kecilnya terus menarik hati siapa pun yang tak memiliki kekuatan iman di dada. Apalagi mengaksesnya secara digital membuat pelaku judi online tidak perlu bepergian ke lokasi aktivitas judi. Hal ini membuat tak ada malu lagi bagi mereka pelaku judi online, selama tidak meyakini adanya pengawasan Allah di manapun dan kapan pun. Orientasi utamanya adalah mendapatkan kekayaan dengan cara singkat, tak peduli apakah aktivitas yang dilakukan diridai Allah atau tidak.

 

Di sisi lain, selain ketakwaan individu, peran negara pun sangat besar untuk memastikan agar judi online tidak mudah diakses dan dinikmati layanannya oleh masyarakat. Saat ini, lemahnya perlindungan negara membuat Indonesia menjadi surga bagi mafia judi online, bahkan pada level internasional. Tak peduli label agama yang dimiliki, yang diperhatikan hanya yang menguntungkan. Sistem dunia saat ini yang didominasi oleh kapitalisme memang membuat orang terbutakan demi uang dan kekayaan. Halal atau haram pun dikesampingkan.

 

Jika negara berkomitmen untuk menyediakan layanan keamanan bagi dunia digital agar transaksi judi online tidak bisa dilakukan, maka keberanian ini akan melahirkan individu-individu yang mau tidak mau taat pada syariat. Terlihat jelas bahwa menjadi penting negara menerapkan syariat Islam agar tercipta juga masyarakat yang tunduk pada aturan yang menyejahterakan manusia lainnya. Biar bagaimana pun, judi online meresahkan karena bisa menimbulkan banyak permasalahan lainnya. Wallahu a’lam bish shawwab.