Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Oleh : Retno Mindarti, S.Pd
LensaMediaNews.com, Opini_ Siapapun sepakat jika judi adalah perbuatan yang tercela. Selain memberikan dosa, yang pasti kesengsaraan dunia dan akhirat, termasuk judi online. Sayangnya, judi online (judol) saat ini merebak di seluruh Indonesia. Dari kalangan bawah sampai atas, dari anak-anak sampai orang dewasa.
Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menahan 321 Warga Negara Asing pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setip tahun selalu ada penangkapan sindikat judol. Kasus ini adalah alarm nasional. Tanda bahaya bahwa Indonesia sedang menghadapi serangan sistematis dari mafia judi online internsional yang melihat negeri ini sebagai pasar sekaligus basis operasi yang sangat menjanjikan. Angka 321 bukan angka kecil. Jumlah itu menunjukkan bahwa bisnis judi online di Indonesia sudah bergerak dengan pola industri modern: terorganisasi, profesional, memiliki sumber daya besar, dan memanfaatkan teknologi digital lintas negara. (Kompas.com, 11/05/2026)
Sebelumnya, pada bulan Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Total uang yang disita Bareskrim senilai Rp. 58,1 miliar. Dan itu bukan jumlah sedikit.
Akar Masalah
Judi online bisa menyebar luas di Indonesia karena paradigma sekuler kapitalisme. Yaitu mendapat keuntungan secara instan telah menyeret masyarakat menggemari judol. Masyarakat. Judol sudah jadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak. Masyarakat berharap tidak perlu susah payah bekerja, hanya dengan memberikan taruhan secara online bias mendapatkan hasil yang banyak.
Bisnis judi online makan marak karena untung yang sangat besar, didukung oleh teknologi digital. Hanya rebahan di dalam kamar masyarakat berharap bias mendapatkan cuan yang berlimpah. Oleh karena itu, Indonesia menjadi surga bagi mafia judol internasional, bukti lemahnya perlindungan negara. Karena hanya negara yang bisa mengawasi dan mengontrol apa yang bisa diakses para pengguna internet. Jika saja negara bisa memblokir kases judol, maka kesengsaraan rakyat tidak akan bertambah. Inilah yang terjadi pada sistem kapitalisme saat ini. Kejahatan juga tersistem.
Solusi Islam
Dalam Islam, jelas judi haram, baik offline maupun online. Maka, penting adanya ketakwaan dan pemahaman agama masyarakat muslim terkait hukum haramnya judi sebagai benteng individu. Jika masyarakat memiliki pemahaman maka judi online tidak akan marak seperti saat ini.
Selain itu, judi online bisa dengan mudah tersebar karena kurangnya perannya negara. Pemberantasan judol baru akan efektif jika syariat Islam terkait judi diterapkan secara menyeluruh. Negara akan memberi sanksi kepada individu yang terlibat judol. Dan yang pasti, sindikat judol tidak boleh diberi toleransi, bahkan harus disanksi secara tegas sesuai syariat Islam. Sehingga akan membuat sindikat judol tidak berani untuk beraksi kembali.
Hanya dengan diterapkan syariat Islam masalah judol teratasi, karena negara memerankan fungsi sebagai ra’in (pemimpin) dan junnah (pelindung). Negara harus memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat judol. Islam rahmatan lil alamin, memberikan ketenangan dunia dan akhirat. Wallahu A’lam Bishshawab.
