“Pesta Babi”, Cermin Intimidasi Penguasa

Pesta Babi

Oleh: Rifdah Nisa

Lensamedianews.com, Opini — Film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono viral setelah terjadi pembubaran nobar di berbagai wilayah. Alasan pembubaran beragam, mulai dari persoalan izin hingga muatan film yang dinilai provokatif.

Film Pesta Babi merupakan film dokumenter yang membahas konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Judul Pesta Babi digunakan sebagai metafora bahwa kerusakan hutan akan mengancam identitas budaya masyarakat (Kompas.com, 13/5/2026).

Pembubaran nobar film yang dilakukan oleh TNI mengonfirmasi adanya intimidasi penguasa terhadap masyarakat sipil ketika kritik terus bergulir di tengah masyarakat akibat kebijakan PSN. Intimidasi, penjarahan, dan ketidakadilan telah nyata di depan mata. Film ini hadir sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan penguasa.

Atas nama PSN, negara dengan mudah melakukan penggundulan hutan yang berakibat pada kerusakan ekosistem alam dan terjadinya bencana. Di sisi lain, penjarahan lahan jutaan hektare yang diserahkan kepada oligarki semakin mempersempit ruang hidup masyarakat.

Jurang antara si miskin dan si kaya semakin lebar. Ketimpangan ekonomi semakin nyata akibat penerapan sistem kapitalisme. Kekayaan sumber daya alam dikuasai oleh oligarki, sedangkan penguasa bertindak sebagai pembuat kebijakan yang berpihak kepada oligarki. Rakyat menjadi tumbal atas nama PSN.

Dalam sistem kapitalis, kepemilikan harta terdiri atas kepemilikan negara dan kepemilikan individu. Ketika individu mampu menyetir penguasa, kepemilikan dengan mudah beralih kepada individu (oligarki) melalui tangan penguasa.

Kegagalan sistem kapitalis menjadi cermin agar kita mencampakkan sistem ini dan menggantinya dengan sistem yang berpihak kepada rakyat, yakni dengan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi. Sistem tersebut tidak lain adalah sistem Islam.

Dalam ekonomi Islam, kepemilikan harta dibagi menjadi tiga. Pertama, kepemilikan individu, yaitu harta yang dimiliki individu melalui usaha, hadiah, atau warisan. Kedua, kepemilikan negara, yaitu harta yang dimiliki negara untuk kebutuhan negara. Ketiga, kepemilikan umum, yaitu sumber daya alam yang dimiliki negara, seperti tambang, hutan, dan laut, yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kepemilikan umum ini haram dimiliki oleh individu.

Sebagaimana riwayat tentang Abyadh bin Hammal yang meminta hak tambang garam di daerah Ma’rib kepada Rasulullah saw., Rasulullah sempat mengabulkannya. Namun, beliau mencabutnya kembali setelah diingatkan oleh seorang sahabat bahwa tambang tersebut ibarat air yang mengalir.

Adapun proyek yang dijalankan oleh negara harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Prosedur pelaksanaannya harus sesuai dengan hukum syarak dan tidak boleh condong pada kepentingan salah satu pihak.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kezaliman terhadap rakyat, negara harus terbuka terhadap kritik. Intimidasi, teror, dan pembungkaman yang dilakukan negara terhadap rakyat sipil haram hukumnya. Negara harus siap menerima koreksi dan masukan dari rakyat karena hal ini merupakan wujud pelayanan negara terhadap rakyat. Jika tidak demikian, maka tunggulah azab Allah bagi pemimpin yang zalim.

Wallahu a’lam bishshawab. [LM/ Ah]