LGBTQ di Indonesia : Antara Regulasi Negara dan Tuntutan Syariat Islam

Lgbt

Oleh: Marina Batubara, A.Md

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Isu LGBT Kembali menjadi sorotan Nasional setelah pemerintah dan sejumlah Lembaga mengambil langkah yang berbeda dalam merespon fenomena tersebut. Pemerintah melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan Negara. Sejalan dengan hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menggodok naskah akademik sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang- Undang Pidana LGBT.

 

Seorang Reporter Tempo, Dian Rahma Fika Alnina menelusuri polemik ini dengan mewawancarai sejumlah narasumber, diantaranya anggota Komisi VIII DPR dari berbagai fraksi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Rikardo Sirait. Mereka menjelaskan alasan sehingga penyebaran budaya LGBTQ layak disebut sebagai ancaman nonmiliter. (Tempo.co, 9/7/2026).

 

Namun, kebijakan tersebut juga menuai kritik. Beberapa Lembaga masyarakat sipil menilai Perpres nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berpotensi melanggar prinsip- prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Menanggapi kritik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah bahwa Perpres tersebut merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ. Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara, termasuk individu yang tergolong LGBTQ, tetap memiliki hal untuk memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

 

Akar Persoalan LGBTQ

Maraknya fenomena LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim dipandang sebagai konsekuensi dari berkembangnya paham liberalisme. Dalam paham ini, liberalisme lahir dari paradigma sekulerisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik dan kenegaraan, sehingga nilai-nilai agama tidak dijadikan dasar dalam menetapkan kebijakan maupun hukum. Dalam kerangka tersebut, Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2025 dinilai belum menyentuh akar persoalan. Perpres ini tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler.

 

Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa mengubah akar sekulerisme menjadi akidah Islam tidak akan menyelesaikan permasalahan ini secara sempurna. Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBTQ karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler yang lebih bertumpu pada prinsip-prinsip HAM daripada hukum agama. Fenomena LGBTQ tersebut diandang bukan hanya sekadar persoalan orientasi seksual atau identitas gender, melainkan sebagai bagian dari gerakan global, sistemis, dan punya target politik. Dalam pandangan ini, salah satu tujuan yang dikhawatirkan adalah mendorong perubahan regulasi negara agar melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender akan menjadi pintu masuknya legalisasi LGBTQ.

 

Syariat Islam sebagai Solusi Penanganan LGBTQ

Memilih menjadi muslim adalah kemuliaan karena Islam adalah agama sempurna dan diridhai Allah Swt., Allah Swt. berfirman,
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS Ali Imran:19)
Manakala seseorang mencari agama selain Islam, tidak diterima amalannya di sisi Allah dan di akhirat kelak ia termasuk orang-orang yang merugi. Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah pada kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan sebagai asas. Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas.

 

Sistem sanksi dalam Islam terbagi menjadi hudud, qisas, dan takzir. Setiap jenis jarimah memiliki ketentuan sanksi sesuai dengan klasifikasi perbuatannya. Penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/Qadi. Penerapan sistem sanksi tersebut hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kaffah.

 

Selain mengatur sanksi terhadap pelaku tindak pidana, negara juga dipandang memiliki kewajiban menjaga masyarakat dari penyebaran kemaksiatan. Oleh karena itu, apabila fenomena LGBTQ ini dipandang sebagai sebuah gerakan yang membawa dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, negara dinilai perlu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan syariat untuk mencegah penyebarannya. Pendekatan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa persoalan ini tidak lagi diposisikan semata sebagai urusan individu, melainkan sebagai persoalan yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.