BPJS Kesehatan Terus Defisit, Salah Kelola Kesehatan Rakyat?

Oleh: Nettyhera
(Pengamat Kebijakan Publik)
Lensa Media News – Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya sumber daya alam. Negeri ini memiliki cadangan batu bara, minyak, gas, mineral, hutan, serta potensi kelautan yang sangat besar. Namun, di tengah kekayaan tersebut, persoalan pembiayaan layanan kesehatan justru terus berulang dan belum menemukan jalan keluar yang mendasar.
Sebagaimana diberitakan Kontan (11/6/2026) BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Pengeluaran klaim mencapai sekitar Rp16,5 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran hanya sekitar Rp14 triliun per bulan sehingga rasio klaim telah menembus 108,72 persen. Kondisi ini menyebabkan dana cadangan BPJS semakin menipis dan diperkirakan hanya mampu menopang pembayaran klaim hingga awal tahun 2027.
Pemerintah pun menyiapkan tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akan tetapi, kebijakan tersebut sejatinya hanya menjadi solusi jangka pendek karena persoalan mendasar dalam tata kelola kesehatan belum terselesaikan. Pertanyaan yang layak diajukan adalah mengapa negara yang kaya sumber daya alam justru kesulitan memenuhi kebutuhan kesehatan rakyatnya.
Kesehatan dalam Paradigma Bisnis
Jika ditelaah lebih jauh, persoalan BPJS tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Masalah ini juga berkaitan erat dengan paradigma dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dijalankan melalui BPJS Kesehatan menggunakan mekanisme asuransi sosial. Dalam sistem ini, pembiayaan kesehatan sangat bergantung pada iuran peserta, sedangkan negara berperan sebagai pengelola dana yang dihimpun dari masyarakat.
Konsekuensinya, keberlangsungan pelayanan kesehatan ditentukan oleh keseimbangan antara iuran yang terkumpul dengan besarnya klaim yang harus dibayar. Ketika jumlah klaim lebih besar daripada penerimaan iuran, maka defisit menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
Skema ini menunjukkan bahwa kesehatan diposisikan dalam logika bisnis dan hitung-hitungan finansial. Seseorang dapat kehilangan akses layanan tertentu ketika menunggak iuran, sementara keberlangsungan sistem sangat dipengaruhi oleh kemampuan masyarakat untuk terus membayar.
Padahal kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara. Pelayanan kesehatan semestinya tidak dipandang sebagai transaksi antara penyedia jasa dan pengguna jasa, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyat yang dipimpinnya.
Defisit yang Berulang
Defisit BPJS sesungguhnya merupakan gejala dari persoalan yang lebih besar. Permasalahan ekonomi, kemiskinan, dan rendahnya kualitas kesehatan masyarakat saling berkaitan membentuk satu lingkaran persoalan yang sulit diputus.
Masyarakat yang memiliki daya beli rendah cenderung kesulitan memenuhi kebutuhan pangan bergizi dan lingkungan tempat tinggal yang sehat. Kondisi tersebut meningkatkan risiko penyakit kronis seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, dan kanker yang membutuhkan biaya pengobatan sangat besar.
Di sisi lain, banyak masyarakat yang harus mendahulukan kebutuhan sehari-hari dibandingkan membayar iuran kesehatan. Akibatnya, angka tunggakan meningkat dan pendapatan BPJS berkurang, sementara kebutuhan pelayanan kesehatan justru semakin tinggi.
Situasi ini membuat defisit terus berulang dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, menaikkan iuran atau memberikan suntikan dana tambahan sebenarnya hanya menjadi solusi sementara yang belum menyentuh akar persoalan.
Paradoks Negeri Kaya, Rakyat Tetap Menanggung Biaya
Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar dan berpotensi menopang pembiayaan layanan publik. Akan tetapi, tata kelola sumber daya alam yang diterapkan saat ini belum mampu menjadikan kekayaan tersebut sebagai instrumen utama untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pengelolaan berbagai sumber daya strategis banyak diserahkan kepada korporasi melalui berbagai bentuk investasi dan konsesi. Negara memang memperoleh pemasukan berupa pajak dan royalti, tetapi keuntungan terbesar sering kali dinikmati oleh pemilik modal.
Akibatnya, negara tetap menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya. Beban pembiayaan pun pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat melalui iuran dan berbagai pungutan lainnya.
Padahal, apabila kekayaan alam dikelola secara optimal untuk kepentingan rakyat, hasilnya dapat menjadi sumber pembiayaan yang sangat besar. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat diberikan secara berkualitas tanpa membebani masyarakat dengan iuran yang terus meningkat.
Pengelolaan Kesehatan dalam Islam
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam memandang kesehatan. Islam menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Kesehatan bukan sekadar layanan tambahan, melainkan bagian dari amanah yang harus ditunaikan oleh negara.
Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam telah membangun sistem pelayanan kesehatan yang maju melalui rumah sakit yang dikenal sebagai bimaristan. Fasilitas kesehatan ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa membedakan agama maupun status sosial. Salah satu yang paling terkenal adalah Bimaristan Nuruddin di Damaskus yang didirikan oleh Nuruddin Mahmud Zanki pada 1154 M.
Menurut kajian Enver Çakar yang dimuat dalam Journal of Ottoman Civilization Studies (2024), rumah sakit tersebut memberikan pelayanan medis dan obat-obatan secara gratis dengan pembiayaan dari wakaf dan baitulmal. Model pelayanan ini kemudian menjadi inspirasi bagi perkembangan rumah sakit pada masa-masa berikutnya.
Pelayanan kesehatan dalam Khilafah juga tidak berhenti pada proses pengobatan. Berbagai bimaristan memiliki bangsal yang dipisahkan berdasarkan jenis penyakit, apotek, perpustakaan, ruang pendidikan kedokteran, serta menerapkan pencatatan medis bagi pasien. Bahkan, setelah dinyatakan sembuh, pasien yang kehilangan mata pencaharian selama dirawat diberikan pakaian dan sejumlah uang sebagai bekal hingga mampu kembali bekerja. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya menyembuhkan penyakit, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup rakyat setelah mereka pulih, sehingga pelayanan kesehatan benar-benar menjadi wujud riayah (pengurusan) negara terhadap rakyat.
Berkaitan dengan pembiayaan pelayanan publik, Islam memiliki konsep kepemilikan umum yang menjadi landasan pengelolaan sumber daya alam. Seluruh kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti minyak, gas, batu bara, dan sumber energi lainnya, tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh individu maupun korporasi. Negara wajib mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyat sehingga hasilnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum.
Rasulullah saw. bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Ahmad).
Para ulama menjelaskan bahwa istilah api dalam hadis tersebut mencakup sumber energi yang menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk minyak bumi, gas, dan sumber daya strategis lainnya.
Islam tidak hanya berbicara mengenai pembiayaan kesehatan, tetapi juga sangat menekankan aspek pencegahan penyakit. Negara berkewajiban memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat sehat, aman, dan berkualitas.
Selain itu, negara juga harus menyediakan sanitasi yang baik, menjaga kebersihan lingkungan, serta melakukan pengendalian wabah secara cepat dan tepat. Dengan pendekatan preventif, jumlah masyarakat yang sakit dapat ditekan sehingga biaya pengobatan tidak membengkak.
Rasulullah saw. bersabda: “Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu negeri maka janganlah kalian memasukinya. Jika wabah itu terjadi di tempat kalian berada, maka janganlah kalian keluar darinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa Islam telah mengenalkan konsep pencegahan penyebaran penyakit sejak berabad-abad lalu. Pendekatan preventif tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Meninjau Ulang Paradigma Kesehatan
Defisit BPJS Kesehatan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap paradigma pelayanan kesehatan yang diterapkan saat ini. Persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga menyangkut cara pandang negara dalam mengurus kebutuhan rakyat.
Kesehatan tidak semestinya diposisikan sebagai sektor yang harus terus mencari keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Kesehatan adalah hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara secara optimal.
Islam menawarkan paradigma pelayanan yang berbeda dengan menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan masyarakat. Kekayaan alam dikelola untuk kepentingan rakyat, sedangkan pelayanan kesehatan diberikan sebagai bentuk riayah atau pengurusan, bukan sebagai aktivitas yang berorientasi keuntungan.
Karena itu, persoalan BPJS tidak cukup diselesaikan dengan menaikkan iuran atau menambah suntikan dana sesaat. Yang diperlukan adalah perubahan paradigma menuju sistem yang benar-benar menempatkan pelayanan rakyat sebagai prioritas utama. Wallahu a’lam bishshawab.
[LM/nr]
