Jangan Mudah Jatuh Cinta

Jatuh cinta

Oleh Lulu Nugroho

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Kasus penyekapan seorang perempuan di Bandung hingga 3 tahun lamanya, benar-benar menyedot perhatian publik. Masyarakat kembali tersadarkan bahwasanya selama ini ada yang luput dari perhatian mereka. Setelah kasus ini viral, beberapa kasus serupa pun terangkat di media sosial. Menjadi alarm bagi kita, untuk segera memperbaiki sistem pergaulan yang ada hari ini.

 

Ada kesamaan dari beberapa fakta yang ada, bahwa terdapat kekerasan, baik dalam kehidupan suami istri, maupun pasangan yang belum menikah. Artinya, perilaku keji terhadap pasangan, bisa dilakukan dalam kondisi apapun. Hal ini jelas bertentangan dengan fitrah manusia yang terlahir dengan naluri berkasih sayang (gharizah nau). Maka jika naluri tersebut terkikis atau bahkan hilang, berarti ada kerusakan yang datang dari luar dirinya.

 

Lingkungan yang toksik dapat merusak kepribadian. Saat manusia hidup dalam lingkungan yang tidak melibatkan agama, maka ia tidak mengenal konsep kebenaran yang hakiki. Ia tak mampu menakar nilai benar atau salah. Bahkan ia pun tidak peka terhadap kemungkaran yang terjadi di depan matanya, atau bisa jadi ia sendiri sebagai pelaku kerusakan.

 

Kondisi ini dipengaruhi oleh sistem hidup, yang menegasikan peran Allah SWT. Jauh dari agama, telah membuat manusia meraja, berbuat semaunya, tanpa kendali. Kehidupan berjalan menyelisihi fitrah, menjadi tidak kompatibel dengan fitrah baik yang dibawa seseorang sejak lahir. Karenanya ia akan tumbuh menjadi pribadi buruk, dengan jiwa yang sakit, yang mudah mencelakakan orang lain. Inilah yang membuat jatuh cinta pun menjadi perkara yang sulit, di sistem yang ada hari ini.

 

Di samping itu, masyarakat pun demikian pula, bersikap antisosial, tidak peduli, individualis, atau malah permisif. Dunia menjadi sempit, dalam pandangan mereka. Hanya sebatas kepentingannya sendiri dan keluarganya. Mereka tak mampu mendeteksi kemungkaran sedari dini, apalagi sampai mencegah dan menolong korban. Alhasil mereka tak melakukan fungsi utamanya sebagai kontrol sosial, dan tak lagi melakukan aktivitas pembenahan di lingkungannya.

 

Sedangkan negara tidak melindungi, tidak mengatur kehidupan rakyatnya atau memberikan solusi yang mengakar. Maka wajar jika kasus semacam ini terus terjadi berulang kali. Dengan demikian, perlu solusi sistemik melalui penerapan Islam, untuk memperbaiki seluruh lini kehidupan agar membentuk tatanan kehidupan yang baik. Tidak hanya sistem pergaulan, tetapi ekonomi, sosial dan budaya, pendidikan, bahkan politik dan sistem sanksinya, seluruhnya ditegakkan di atas landasan akidah Islam.

 

Dengan penerapan Islam kafah maka keluarga akan terjaga, bahkan memiliki visi besar sebagai pembangun peradaban. Mereka pun akan sadar bahwa rumah merupakan pembentuk kepribadian unggulan, yang pertama. Orang tua, masyarakat dan negara akan memastikan bahwa kehidupan berjalan sesuai tuntunan Ilahi. Tak akan dibiarkan hasrat manusia menggelandang tanpa arah, melainkan Islam yang akan memandunya. Islam mengarahkan pergaulan menjadi lebih produktif. Tak melulu soal cinta yang akhirnya berujung pada petaka.

 

Negara juga menjaga media, tak ada lagi tayangan pornografi dan pornoaksi. Kehidupan sosial sejalan dengan syariat, sehingga tak terjadi pergaulan bebas yang akan merusak kehidupan. Pernikahan dipermudah, sebagaimana dahulu khalifah pernah memberikan santunan pada para pemuda yang ingin menikah tetapi tidak memiliki dana. (Ibnu Katsir dalam kitab Al-Bidayah wa an-Nihayah).

 

Pun terdapat menisme persanksian saat terjadi perselisihan dalam rumah tangga, yakni hak mengadu kepada qadi yang akan menimbang suatu perkara dan menyelesaikannya menggunakan solusi Islam. Hal ini pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. saat para istri mendatangi beliau saw. dan mengadukan suami mereka yang suka memukul. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ

Sungguh banyak perempuan telah mendatangi keluarga Muhammad mengadukan suami-suami mereka. Orang-orang yang memukul istri mereka itu bukanlah orang-orang terbaik di antara kalian.”
Hakim/qadi bisa memanggil para suami ini, menasehati atau menjatuhkan hukuman atas tindakan kekerasan yang dilakukan kepada istri.

 

Para ulama berpendapat bahwa pelaku wajib membayar diyat dalam kasus yang disengaja. Bila tidak mampu membayar maka diyat tersebut menjadi utang bagi pelaku yang harus dibayar. Dalam hal ini qadi akan memaksanya untuk bekerja keras membayar utang. Namun apabila perbuatannya bukan karena kesengajaan, maka diyat ditanggung oleh aqilah yaitu kerabat pelaku yang merupakan ashabah dalam sistem waris. Bila pelaku tetap tidak mampu maka negara akan membantu melalui Baitul Mal hingga hak korban atas diyat, tetap terpenuhi. Sistem sanksi bersifat sebagai penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir).

 

Islam adalah sebaik-baik sistem kehidupan yang akan melahirkan rahmat bagi semesta alam. Islam mencegah perilaku keji, aniaya dan kemungkaran sejak di awal perkara. Dalam Islam naluri berkasih sayang (gharizah nau) memiliki pengaturan yang tepat, tidak dibiarkan bebas tanpa kendali, apalagi sampai dijadikan sebagai bahan komoditi atau alat perusak kehidupan manusia. Allahumma ahyanaa bil Islam.