LGBT: Ancaman Nyata Umat

Oleh: Yayang Sevia
LenSaMediaNews.com–Isu LGBT kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Di saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT, dan Komisi VIII DPR menyatakan dukungannya terhadap pembentukan regulasi yang dinilai dapat membendung penyebaran propaganda LGBT. Di sisi lain, sejumlah lembaga masyarakat sipil mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM), sementara pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap berhak memperoleh perlindungan (Tempo.co, 9-7-2026).
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut persoalan ideologi, moral, dan arah peradaban bangsa. Bagi umat Islam, pembahasan mengenai LGBT tidak cukup hanya dilihat dari pandangan kebebasan individu atau HAM, melainkan harus dikembalikan kepada standar halal dan haram yang ditetapkan Allah Swt.
Fenomena semakin terbukanya kampanye LGBT di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh liberalisme yang berkembang dalam sistem kehidupan modern. Liberalisme mengedepankan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi, sedangkan agama ditempatkan sebatas urusan pribadi. Cara pandang inilah yang lahir dari sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Akibatnya, ukuran benar dan salah tidak lagi bersumber dari wahyu, tetapi dari kesepakatan manusia yang dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.
Dalam perspektif Islam, penyimpangan seksual bukanlah bagian dari kebebasan yang dibenarkan. Al-Quran mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bahwa hubungan sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang. Karena itu, umat Islam memandang bahwa menjaga fitrah laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari menjaga agama, keturunan, dan tatanan masyarakat.
Karena akar persoalannya bersifat ideologis, penyelesaiannya pun tidak cukup hanya melalui hukum yang tertulis. Selama sistem kehidupan masih berlandaskan sekularisme, berbagai bentuk penyimpangan akan terus menemukan ruang untuk berkembang. Negara mungkin dapat membatasi sebagian bentuk propaganda, tetapi pada saat yang sama tetap terikat pada HAM yang menjadikan kebebasan individu sebagai pertimbangan utama. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang ada belum menyentuh pada akar masalahnya.
Islam memiliki solusi yang lebih mendasar. Akidah Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah dalam ibadah, tetapi juga menjadi asas dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, sosmed, pergaulan, keluarga, hingga sistem hukum.
Melalui pendidikan Islam, masyarakat dibentuk agar memahami kemuliaan menjaga fitrah. Melalui sistem sosial Islam, pergaulan diatur agar tidak membuka pintu kepada penyimpangan. Melalui dakwah, masyarakat diajak untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kebaikan untuk mencegah dari kemungkaran. Melalui sistem hukum, negara menjalankan fungsi menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat sesuai ketentuan syariat.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab menjalankan amar makruf nahi mungkar. Negara bukan hanya berkewajiban melindungi masyarakat dari ancaman fisik, tetapi juga dari pemikiran, budaya, dan perilaku yang dipandang dapat merusak akhlak serta ketahanan keluarga. Oleh karena itu, penyebaran propaganda yang mendorong normalisasi perilaku yang dilarang syariat dipandang sebagai persoalan yang perlu disikapi secara serius.
Meski demikian, Islam juga mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri. Dakwah, pembinaan, dan pendidikan harus menjadi bagian penting dalam membimbing mereka yang terjerumus dalam kemaksiatan. Tujuan syariat bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan menjaga kemaslahatan umat serta mengembalikan manusia kepada fitrahnya sebagai hamba Allah Swt.
Pada akhirnya, Umat Islam membutuhkan sistem kehidupan yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam seluruh aspek kehidupan. Ketika syariat diterapkan secara menyeluruh, bukan hanya persoalan LGBT yang memperoleh penyelesaian sesuai ajaran Islam, tetapi juga berbagai krisis moral, kerusakan keluarga, dan problem sosial lainnya. Inilah yang diyakini sebagai jalan untuk menjaga kemuliaan manusia sekaligus mewujudkan kehidupan yang diridai Allah Swt. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
