LGBTQ di Indonesia, Bukan Sekadar Isu Moral, melainkan Persoalan Sistem

Lgbtq

 

Oleh Nurul Fatma Hidayati

LensaMediaNews.com, Opini_ “Kami menerima perbedaan, bukan penyimpangan,” kalimat yang akhir-akhir ini sering muncul di kolom komentar terkait unggahan rasa bangga kaum LGBTQ. Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang dulu dianggap sebagai bentuk penyimpangan di luar negeri, tetapi kini Indonesia sedang menghadapi peningkatan kaum mereka yang melakukan kampanye secara masif dan terang-terangan.

 

Berbagai opini mereka sebarkan melalui postingan media sosial serta aksi-aksi di tengah Masyarakat, seperti yang terbaru adalah aksi Kamisan di Yogyakarta. Selain itu, organisasi di universitas-unversitas besar di Indonesia juga melakukan dukungan terhadap keberadaan kaum ini dengan mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM). Di sisi lain, tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai ancaman karena dapat mengancam keberlangsungan generasi, moralitas, dan menyalahi aturan dalam semua agama.

 

Pernyataan serupa disampaikan oleh Wamenag, Romo Muhammad Syafi’i yang menyatakan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ dapat dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara seperti tercantum di dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2025. Hal ini didasarkan bahwa LGBTQ berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa. Keputusan ini berdasar pada tidak ada agama manapun yang membenarkan LGBTQ dan bentuk penyimpangan dari pengamalan sila Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa (Antaranews.com, 6/7/2026).

 

Oleh karena itu, kemenag berencana untuk memberikan konten edukasi yang berfokus pada pencegahan penyebaran LGBTQ sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut. Keputusan ini diambil sebagai solusi atas fenomena ini dimana kemenag bertindak sebagai institusi keagamaan yang bertanggung jawab atas moralitas warga negara.

 

Maraknya LGBTQ di Indonesia dengan penduduk yang mayoritas muslim menjadi bukti bahwa kehidupan yang dijalani saat ini tidak berlandaskan pada sistem Islam. Sistem yang masih diterapkan adalah sekularisme yang memisahkan aturan agama dari urusan kehidupan dengan buah dari sekularisme berupa liberalisme (konsep kebebasan). Paham kebebasan yang sering disuarakan dengan landasan HAM sehingga akhirnya menyalahi fitrah manusia yang seharusnya berpasangan untuk menjaga keturunan.

 

Perlu dipahami bahwa tindakan penyebaran LGBTQ ini dilakukan secara global dan sistemik dengan tujuan utama, yaitu menciptakan undang-undang yang melegalisasi keberadaan mereka dan pernikahan sesama jenis. Mereka akan terus berjuang untuk mencapai tujuan dengan pintu masuk yang terbuka lebar yaitu HAM dan paradigma gender yang sedang menjadi perhatian masyarakat saat ini.

 

Adapun solusi yang diberikan pemerintah saat ini hanya dengan memberikan konten edukasi dinilai belum cukup untuk mencegah penyebaran LGBTQ, dimana mereka juga masif dalam membuat konten yang menunjukkan rasa bangga atas pilihan LGBTQ. Sebaliknya, solusi yang disiapkan harus mengakar sampai ke sistem kehidupan karena kejahatan sistemik hanya dapat dilawan dengan kebijakan secara sistemik juga.

 

Sistem yang dapat menjadi solusi atas fenomena tersebut adalah sistem Islam dengan Aqidah Islam sebagai landasan dalam segala lini kehidupan, baik ruhiyah, nafsiyah, maupun syakhsiyah. Di dalam Islam telah dijelaskan terkait larangan untuk tindakan LGBTQ seperti yang sudah dicontohkan oleh kaum Nabi Luth serta di dalam Al-Qur’an dengan peringatannya.

 

Islam telah mengatur bahwa setiap kemaksiatan juga jarimah (kriminalitas) yang harus diberikan sanksi, termasuk perilaku LGBTQ. Sanksi bagi jarimah adalah hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi yang berupa liwath (sodomi), maka dikenai hukuman mati berupa dijatuhkan dari gedung tinggi. Jika ada biseksual yang melakukan zina dengan sesama jenis maka dikenai hukuman yang sama dengan pelaku zina. Adapun pelaku transgender dikenai hukuman berupa pengusiran dari kehidupan masyarakat umum. Hukuman tersebut dapat pula berupa takzir sesuai dengan hasil ijtihad (keputusan berdasarkan dalil dan fakta) oleh khalifah atau qadhi. Namun, semua itu dapat dilaksanakan jika negara menerapkan syariat Islam secara keseluruhan.

 

Semua hukuman yang sudah diatur oleh syariat Islam dalam pelaksanaannya harus disaksikan oleh masyarakat sebagai bentuk pembelajaran, peringatan, dan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Di samping itu, jika tindakan mereka adalah sebuah gerakan yang dapat membentuk suatu komunitas bahkan mengancam keutuhan negara, maka negara akan menindak LGBTQ dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang ada. Negara juga dapat menyatakan perang terhadap jika perilaku sudah dalam ranah penyebaran kepada masayarakat luas. Keputusan tegas sebagai bentuk penjagaan atas fitrah manusia oleh sistem Islam, sehingga selama sistem yang diterapkan selain Islam, maka perilaku menyimpang ini akan tetap ada.

 

Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/5637984/kemenag-siapkan-konten-edukasi-cegah-penyebaran-perilaku-lgbtq