Ancaman LG8TQ dan Akar Persoalannya

Oleh : Dinda Ilmiasih
Lensa Media News – Pemerintah mulai menempatkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LG8TQ) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LG8TQ di tengah masyarakat.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena persoalan LG8TQ berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa. Menurutnya, seluruh tokoh agama di Indonesia memiliki pandangan yang sama bahwa praktik LG8TQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing. Ia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan dan gerakan sosial harus berada dalam koridor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. “Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Wamenag. (antaranews.com/06-07-2026)
Senada, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam lampiran Perpres adalah penyebaran budaya LG8TQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi sosial-budaya yang berpotensi memengaruhi nilai, etika, karakter generasi muda, ketahanan keluarga, ruang digital, hingga kohesi sosial masyarakat.
Sekularisme: Akar Maraknya LG8TQ
Masuknya penyebaran budaya LG8TQ sebagai ancaman nonmiliter menunjukkan adanya kesadaran pemerintah terhadap dampaknya bagi ketahanan bangsa. Namun, kebijakan tersebut baru menyentuh aspek pencegahan dan belum menyasar akar persoalan yang melatarbelakangi berkembangnya budaya LG8TQ di Indonesia.
Dari perspektif Islam, maraknya penyebaran budaya LG8TQ tidak dapat dilepaskan dari pengaruh liberalisme yang lahir dari sistem sekularisme. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga ukuran benar dan salah tidak lagi didasarkan pada syariat, melainkan pada kebebasan individu dan kesepakatan manusia. Akibatnya, berbagai penyimpangan perilaku seksual dipandang sebagai hak pribadi yang harus dihormati.
Karena masih berada dalam kerangka sekuler, Perpres ini belum menyentuh perubahan paradigma yang menjadi sumber persoalan. Selama sekularisme tetap menjadi landasan kehidupan bernegara, edukasi maupun regulasi hanya akan mengatasi gejala, bukan akar masalahnya. Hal ini tampak dari belum dijadikannya praktik LG8TQ sebagai tindak pidana dengan pertimbangan hak asasi manusia (HAM), yang menunjukkan bahwa norma hukum masih bertumpu pada paradigma HAM modern, bukan hukum Islam secara menyeluruh.
Di tingkat global, gerakan LG8TQ juga telah berkembang menjadi gerakan sosial-politik yang mendorong pengakuan hukum terhadap hubungan sesama jenis melalui isu HAM dan paradigma kesetaraan gender. Karena itu, tanpa perubahan paradigma yang mendasar, berbagai kebijakan yang bersifat parsial dikhawatirkan tidak mampu menghentikan laju normalisasi budaya LG8TQ di tengah masyarakat.
Syariat Islam sebagai Solusi Hakiki
Dari perspektif Islam, penyelesaian persoalan LG8TQ harus dimulai dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk penyelenggaraan negara, sistem hukum, dan kebijakan publik. Dengan demikian, standar benar dan salah ditentukan oleh syariat Allah SWT., bukan kebebasan manusia.
Dalam sistem sanksi (uqubat) Islam, setiap perbuatan maksiat merupakan jarimah yang memiliki ketentuan sanksi berupa hudud, qisas, maupun takzir. Dalam fikih Islam, pelaku *liwath* dikenai had berupa hukuman mati, pelaku biseksual yang melakukan zina sesama jenis dikenai had zina, sedangkan pelaku transgender dikenai sanksi pengasingan. Di luar itu, khalifah atau qadi dapat menjatuhkan sanksi takzir sesuai ijtihad. Seluruh sistem ini hanya dapat diterapkan ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah.
Selain melalui sistem sanksi, negara juga wajib menghentikan penyebaran budaya LG8TQ sebagai sebuah gerakan yang membawa agenda sosial dan politik. Ketika kemaksiatan tidak lagi menjadi persoalan individual, tetapi telah berkembang menjadi gerakan yang memengaruhi masyarakat luas, negara berkewajiban mengambil langkah tegas untuk menghentikan penyebaran dan normalisasinya. Dengan penerapan Islam secara kaffah, negara tidak hanya bertindak setelah penyimpangan meluas, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang berlandaskan akidah Islam, membentuk kepribadian Islam, menutup pintu-pintu kemaksiatan, serta menjaga masyarakat dari pemikiran dan perilaku yang bertentangan dengan syariat. Wallahua’lam bishowab.
[LM/nr]
