Polemik Desil dan Ilusi Kesejahteraan

Polemik Desil 2

Oleh: Ummu Maryam

Lensa Media News, Opini — Polemik mengenai penggunaan data desil kembali mengemuka seiring dengan rencana pemerintah membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10. Kebijakan tersebut memantik pertanyaan: benarkah posisi seseorang dalam kelompok statistik dapat sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonominya?

Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri menegaskan bahwa desil adalah peringkat relatif tingkat kesejahteraan, bukan ukuran absolut kemiskinan, pendapatan, ataupun kekayaan. Dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), keluarga dibagi ke dalam 10 kelompok, masing-masing sekitar 10 persen, berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Desil 1 berada pada posisi relatif terendah, sedangkan desil 10 berada pada posisi tertinggi. Bahkan, keluarga dalam desil yang sama belum tentu memiliki pendapatan dan kondisi ekonomi yang sama.

Di sinilah letak persoalannya. Jika desil bukan ukuran absolut kondisi ekonomi seseorang, penggunaan sistem pemeringkatan tersebut sebagai salah satu dasar pembatasan akses terhadap BBM bersubsidi berpotensi menimbulkan persoalan ketepatan sasaran. Terlebih, pemerintah masih mengakui perlunya pembenahan data DTSEN dan, hingga akhir Agustus 2026, pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 masih dalam tahap kajian dan persiapan sistem.

Persoalan ini menunjukkan kelemahan mendasar dalam cara kapitalisme memandang kemiskinan. Kemiskinan sering direduksi menjadi batas angka yang berubah sesuai dengan metode statistik. Pada Maret 2026, misalnya, BPS menetapkan garis kemiskinan nasional sebesar Rp669.235 per kapita per bulan. Dengan ukuran tersebut, jumlah penduduk miskin Indonesia tercatat 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk. Namun, angka garis kemiskinan tidak selalu mampu menggambarkan secara utuh beratnya biaya hidup yang ditanggung setiap keluarga.

Kemiskinan di Indonesia juga bukan semata-mata masalah individu, melainkan persoalan struktural. Tata kelola ekonomi kapitalistik memungkinkan kekayaan dan sumber daya terkonsentrasi pada kepentingan tertentu, sementara sebagian besar rakyat harus menghadapi tingginya biaya hidup. Negara kemudian lebih sering hadir melalui bantuan dan subsidi, padahal persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kekayaan negeri ini dikelola dan untuk siapa hasilnya diperuntukkan.

Islam menawarkan pandangan yang berbeda. Dalam kitab Al-Amwāl fī Daulah al-Khilāfah, persoalan kemiskinan dikaitkan dengan kemampuan individu memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang miskin bukan sekadar angka dalam kelompok statistik, melainkan orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan-kebutuhannya, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan yang layak, dan kesehatan. Dengan pengertian yang jelas, kondisi rakyat dapat dinilai berdasarkan realitas kehidupannya, bukan sekadar posisi relatif dibandingkan dengan orang lain.

Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai rāʿin, yakni pengurus urusan rakyat. Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu serta menciptakan kondisi yang memungkinkan rakyat memenuhi kebutuhan pelengkapnya. Negara tidak cukup hanya mendata, mengelompokkan, lalu menentukan siapa yang layak atau tidak menerima bantuan.

Penerapan sistem ekonomi Islam juga menempatkan sumber daya alam yang menjadi milik umum sebagai kekayaan rakyat. Negara mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat, bukan menyerahkannya kepada penguasaan segelintir pemilik modal. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan rakyat.

Wallāhu aʿlam. [LM/Ah]