Ada yang Kehilangan

Pemulung

 Oleh Bintang Kejora

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Bantargebang tampak tertidur lelap, dengan selimut panjangnya. Meski tak semua bagian tertutupi, namun bagi ribuan pemulung yang biasa mengais rezeki darinya, menjadi semakin kesulitan. Kondisi terbaru Zona 4 TPST Bantargebang kini ditutup total dan tidak lagi beroperasi setelah bencana longsor pada Maret 2026 lalu yang telah memakan korban jiwa.

 

Saat ini, kawasan gunungan sampah setinggi gedung bertingkat 17 lantai tersebut mulai diratakan lerengnya, ditutupi rumput, dan dipasangi lapisan geomembran untuk menekan bau busuk, air lindi, serta emisi gas buang. Skema pilah-angkut-olah langsung dari sumbernya, mulai diterapkan Jakarta. Sisa residu yang dikirim ke Bantargebang yang tidak bisa diolah kembali. Langkah ini adalah transisi praktik pembuangan terbuka (open dumping) menuju sistem lahan urug terkontrol (controlled landfill).

 

Hal ini merupakan tindak lanjut pembangunan proyek PSEL senilai Rp3 Triliun pun resmi dimulai pada 26 Agustus 2026. Berbagai wilayah di tanah air pun secara bertahap akan mulai mengembangkan proyek ini. Masyarakat berharap banyak dari proyek ini, agar benar-benar menghasilkan energi listrik (PSEL) untuk kemaslahatan.

 

Namun ada ribuan manusia yang kehilangan, kecewa sebab semakin sulit mencari sisa-sisa material yang masih bisa dimanfaatkan dan bernilai ekonomi. Setiap hari, seorang pemulung mampu memilah sekitar 100 hingga 200 kilogram sampah. Dari sana mereka memperoleh pendapatan yang antara Rp1,1 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.

 

Penelitian tersebut memperkirakan jumlah pemulung di kawasan Bantargebang mencapai 6.000 hingga 10.000 orang. Banyak di antara mereka merupakan pekerja migran musiman yang datang dari berbagai daerah. Bisa dibayangkan, betapa rentannya kehidupan mereka. Saat pekerjaan sulit diperoleh di kampung halaman, mereka akan bergerak ke wilayah lain agar bisa mendapatkan nafkah.

 

Penelitian terbaru The SMERU Research Institute bersama Greenpeace Indonesia menemukan bahwa kemiskinan yang menimpa komunitas pemulung di Bantargebang bersifat struktural dan bahkan berisiko diwariskan ke generasi berikutnya. Beragam persoalan mereka hadapi seperti pendapatan yang minim, kualitas kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial yang rendah, serta administrasi kependudukan yang tak menentu.

 

Pemerintah Daerah Jakarta melalui Mensos Saifullah Yusuf pernah menyerahkan paket bantuan sosial, serta memastikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pemberdayaan tepat sasaran bagi pemulung di kawasan Sumurbatu dan Bantargebang. Namun tentu tak hanya itu, mereka perlu kepastian agar bisa menjalani kehidupan dengan baik sebagaimana warga lainnya.

 

Kemiskinan struktural dipandang sebagai kondisi ketidakberdayaan ekonomi yang disebabkan oleh sistem, kebijakan, atau tatanan sosial yang tidak adil, bukan sekadar karena kemalasan individu. Harta yang berputar di kalangan si kaya, praktik ribawi, monopoli, penimbunan barang (ihtikar) menghalangi rakyat kecil berkembang.

 

Solusi Islam

Dalam Islam, negara tidak cukup hanya memberi bantuan sosial kepada rakyat miskin melainkan mengubah struktur ekonomi dan tata kelola yang membuat kemiskinan terus diproduksi.

Negara memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sebab kepemimpinan dalam Islam menjadi penguris rakyat (ra’in) dan pelindung (junnah).

 

Distribusi kekayaan pun dilakukan hingga mencapai orang perorang, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan ekonomi. Islam juga mengakui kepemilikan pribadi (milkiyah fardiyah) tetapi tidak akan membiarkan harta berputar di kalangan si kaya saja. Karena itu Islam memiliki mekanisme seperti zakat, infak, sedekah, waris, dan berbagai aturan kepemilikan harta, yang berfungsi mencegah terkonsentrasinya kekayaan secara ekstrem.

 

Sumber daya alam merupakan harta kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas, tidak boleh dikuasai segelintir orang, korporasi atau swasta, seperti air, energi dan lainnya

 

Di samping itu, Islam pun sangat mendorong manusia untuk bekerja mencari nafkah. Sejalan dengan itu negara akan menciptakan kondisi agar masyarakat mempunyai akses terhadap pekerjaan, modal, lahan, pendidikan, dan pasar.

 

Sistem ekonomi Islam berbasis pada sektor riil, uang tidak membiakkan uang. Praktik-praktik kecurangan pun akan dihapuskan, seperti ribawi, penimbunan (ihtikar), spekulasi (gharar/maysir), yang akan memperlebar ketimpangan ekonomi.

 

Terdapat pos zakat bagi para dhuafa, serta pengelolaan aset wakaf berupa tanah, bangunan, dan perkebunan untuk fasilitas publik. Maka zakat bukan sekadar amal individu, tetapi ia memiliki fungsi sosial yang sangat kuat. Zakat dapat menjadi salah satu instrumen redistribusi kekayaan dari kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi kepada kelompok yang membutuhkan.

 

Tetapi zakat bukan satu-satunya instrumen pengentasan kemiskinan dalam Islam. Negara tetap mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam. Negara juga harus mencegah eksploitasi ekonomi. Sebab kemiskinan struktural sering muncul karena hubungan ekonomi yang tidak seimbang, yaitu ada sebagian pihak yang menguasai modal dan aset, sementara sebagian lainnya hanya memiliki tenaga kerja.

 

Karenanya Islam memberikan aturan ijarah, upah mengupah, kontrak kerja dan sebagainya, agar hubungan dua pihak tersebut, tidak berubah menjadi eksploitasi. Dalam HR Ibnu Majah disebutkan,

Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”

Artinya, pekerja memiliki hak yang harus dihormati. Negara juga harus memastikan agar ekonomi di tengah umat, berjalan secara adil dan tidak terjadi pelanggaran syariat.

 

Negara pun mengurus warga yang benar-benar tidak mampu, misalnya anak yatim, lansia telantar, orang dengan keterbatasan fisik, atau orang yang tidak mempunyai keluarga yang mampu menanggungnya. Islam tidak menyerahkan mereka begitu saja kepada mekanisme pasar, akan tetapi memastikan mereka mendapatkan kehidupan yang layak.

 

Islam menuntaskan kemiskinan melalui solusi yang mengakar, tidak hanya memberi bansos dan kemudian membiarkan rakyat mengelolanya sendiri. Sebab bansos hanya mengatasi kemiskinan pada level akibat.

Sementara Islam berusaha mengatasi kemiskinan melalui distribusi kekayaan yang adil, pembagian struktur kepemilikan, pengelolaan sumber daya, yang kan menjadi tanggung jawab negara.

 

Sistem ekonomi Islam bersandar pada akidah, akan memutus rantai kemiskinan. Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang sering kali fokus pada bantuan karitatif (pemberian bantuan sesaat), sistem ekonomi Islam justru sebaliknya, memperbaiki struktur ekonomi dari akarnya melalui bantuan modal, pendidikan dan pelatihan ketrampilan, hingga seseorang mampu tegak di atas kakinya sendiri. Melanisme yang semacam ini meniscayakan status miskin, akan selesai pada satu individu aja. Tidak diturunkan atau diwariskan ke generasi berikutnya.

 

Penerapan sistem ekonomi Islam akan menuntaskan kemiskinan truktural, hingga tak ada lagi rakyat yang mengais rezeki dari timbunan sampah. Allahumma ahyanaa bil Islam.