Kewarganegaraan Ganda dalam Islam, Adakah?

Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H
Dosen-FH
LenSaMediaNews.com–Keberadaan warga negara Israel yang tinggal dan buka bisnis di Bali diklarifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas). Eko Budianto, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas menyampaikan bahwa penerbitan visa untuk negara Israel memerlukan izin dari banyak pihak bukan hanya imigrasi semata. Persetujuan dari Kemenlu, Kemendagri, Kejaksaan, Polisi, BAIS hingga BIN menjadi syarat yang dibutuhkan untuk visa resmi bagi warga Israel (CNNIndonesia.com, 12-8-2026).
Biasanya visa yang diajukan adalah melalui penerbitan visa melalui calling visa. Pengajukan visa ini sangat sedikit karena dilakukan dengan selektif. Selain itu, hasil penelusuran di lapangan menemukan bahwa warga Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali memiliki kewarganegaraan ganda. Sehingga ketika mengajukan visa tidak menggunakan kewarganegaraan Isarel. (kompas.com, 12-8-2026).
Kewarganegaraan Ganda Meloloskan Izin Masuk
Penjelasan dari pihak imigrasi mengenai banyaknya warga negara Israel yang tinggal di Indonesia khususnya Bali merupakan izin resmi yang sudah diseleksi secara selektif. Izin ini tidak hanya melibatkan pihak imigrasi tetapi banyak pihak sebagaimana disebutkan sebelumnya. Selain itu, izin yang diberikan juga dikarenakan warga negara Israel tersebut memiliki dwikenegaraan (kewarganegaraan ganda) sehingga ketika mengurus izin untuk masuk dan membuka bisnis tidak menggunkan warga negara Israelnya.
Ini wajar terjadi dikarenakan sistem saat ini memperbolehkan adanya individu dengan dua kewarganegaraan. Sehingga, dapat memilih salah satunya ketika diperlukan dalam menjalankan aktivitasnya. Seperti kasus warga negara Israel yang bisa bertempat tinggal dan berbisnis di Indoensia.
Miris sekali, di satu sisi Indonesia berjuang untuk tetap menjadi pembela kebebasan Palestina tetapi di sisi lain tetap menjadikan mereka mitra bisnis di negeri yang mayoritas muslim yang merupakan saudara se-akidah dari saudara-saudara di Palestina yang hingga hari ini terus dibantai tiada henti.
Dalam Islam, kewarganegaraan dilihat dari di mana ia menetap dan loyalitas yang diberikannya kepada kepemimpinan yang ada di wilayah tersebut. Wilayah dalam Islam hanya ada Dar al- Islam dan Dar al- Kufur. Yang menetap di Dar al-Islam akan diberlakukan ketentuan Dar al-Islam, begitu sebaliknya jika ia menetap di Dar al-Kufur maka yang diberlakukan padanya ketentuan Dar al-Kufur. Sehingga, dalam Islam tidak dikenal yang namanya dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda).
Tidak akan mungkin satu orang akan dikenakan dua hal yang berbeda di saat yang bersamaan. Islam tidak menetapkan kewarganegaraan dari sisi akidahnya tetapi dari sisi tempat tinggal dan loyalitasnya. Meskipun non muslim jika ia bertempat tinggal dan loyal kepada pemimpin di Dar al-Islam maka ia akan mendapatkan kewarganegaraan darul Islam (Daulah Khilafah).
Dikarenakan saat ini sistem yang berlaku adalah sistem kapitalis-sekuler maka standar kebijakan yang diambil adalah keuntungan baik materi ataupun kepentingan. Selain itu, hukum yang megatur diserahkan kepada manusia yang lemah dan terbatas.
Sehingga, kewarganegaraan ganda ini dapat menjadi alasan warga negara Israel tetap bisa masuk dan buka bisnis di Indoenesia. Dalam hukum perdagangan luar negeri dalam Islam diatur secara tegas bahwa dengan negara yang secara nyata memerangi Islam maka tidak ada hubungan apapun dengan negara tersebut termasuk perdagangan aaupun bentuk bisnis lainnya.
Selain itu, diperbatasan-perbatasan Khilafah dengan negara-negara kafir harus ada pengawas (mashalih) yang bertugas memantau lalu lintas negara yang masuk dan keluar dari Khilafah. Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupin dan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu mengentarkan musuh Allah dan musuh mu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahui. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepada mu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (TQS. Al-Anfal:60). Wallahualam bissawab. [LM/ry].
