ATR/BPN Korupsi, Ketika Pengelolaan Tanah Disusupi Kepentingan

Oleh: Iliyyun Novifana
LenSa Media News,Opini—Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka persoalan serius dalam tata kelola pertanahan. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang dikelola Summarecon. Sejumlah pejabat turut terjaring, termasuk pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN (kompas, 16-9-2026).
Persoalan ini semakin serius karena KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Kerawanan tersebut tidak mengherankan mengingat tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Pengurusan hak, perubahan status, penerbitan dokumen, hingga pemanfaatan tanah dapat bersinggungan dengan kepentingan ekonomi bernilai besar.
Ketika kewenangan pengelolaan tanah bertemu dengan kepentingan ekonomi yang besar, celah penyalahgunaan kekuasaan menjadi persoalan yang harus diawasi secara ketat. Kasus dugaan suap tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup dilihat sebatas perilaku oknum. Perlu ditelaah pula bagaimana sistem pengelolaan pertanahan memberikan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perspektif ekonomi kapitalistik, tanah dianggap komoditas yang mempunyai nilai ekonomi. Ketika kepemilikan dan penguasaan tanah semakin terkonsentrasi pada pihak yang memiliki modal besar, tanah dapat menjadi sarana akumulasi kekayaan. Kondisi ini berpotensi melahirkan ketimpangan penguasaan tanah dan berbagai praktik untuk memperoleh keuntungan, termasuk apabila pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan efektif.
Karena itu, persoalan pertanahan bukan sekadar masalah administrasi sertifikat. Di dalamnya terdapat persoalan distribusi kepemilikan, kepentingan ekonomi, kewenangan negara, serta perlindungan hak masyarakat.
Islam memiliki konstruksi yang berbeda dalam memandang tanah. Kepemilikan tanah tidak dibiarkan berjalan tanpa batas. Hukum Islam mengenal tanah milik individu, milik umum, dan milik negara, masing-masing dengan ketentuan pemanfaatannya. Tanah yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh berubah menjadi milik individu hanya karena memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, terdapat mekanisme untuk mencegah penguasaan sumber daya tertentu secara monopoli.
Islam juga memberikan perhatian terhadap tanah yang ditelantarkan. Dalam pembahasan fikih pertanahan, tanah yang telah dihidupkan atau dikuasai secara sah tetapi kemudian ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu dapat ditata kembali oleh negara agar tanah tersebut memberikan kemanfaatan. Konsep ini menunjukkan bahwa tanah tidak semata-mata dipandang sebagai aset untuk disimpan demi keuntungan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan produktif.
Di sisi lain, pengelolaan pertanahan membutuhkan pejabat yang amanah. Pendidikan dalam Islam diarahkan untuk membentuk kepribadian yang terikat pada hukum Allah, sehingga jabatan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan memperkaya diri.
Jika terjadi korupsi, Islam juga memiliki mekanisme sanksi takzir yang kewenangannya berada pada hakim/penguasa untuk memberikan hukuman sesuai jenis dan tingkat pelanggaran. Tujuannya antara lain memberikan efek pencegahan dan menjaga kemaslahatan masyarakat.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi pertanahan tidak hanya membutuhkan penindakan terhadap kasus yang sudah terjadi, tetapi juga pembenahan tata kelola, transparansi, pengawasan, distribusi penguasaan tanah, serta pembentukan aparatur yang amanah.Semua hanya bisa terwujud dalam sistem Islam kâfah, maka wajib cabut kapitalisme biang ketidakadilan. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
