Ironis, Pengangguran Tinggi di Kawasan Industri

Oleh Bintang Kejora
Lensa Media News, Opini— Kabupaten Bekasi masih mempunyai daya tarik tersendiri bagi para pencari kerja. Di samping banyaknya industri, posisinya yang tak jauh dari Ibukota, menjadikannya mudah bagi transportasi dan mobilitas manusia. Hunian dan pusat hiburan pun mudah dijangkau, termasuk fasilitas publik lainnya seperti kesehatan dan pendidikan.
Hanya saja meski dikenal sebagai salah satu pusat industri besar di Jawa Barat, tidak berbanding lurus dengan penyerapan seluruh angkatan kerja. Data BPS Jawa Barat menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Bekasi pada Agustus 2025 mencapai 8,78% atau sekitar 145.620 orang, dan menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Di sisi lain, BPS Kabupaten Bekasi mencatat jumlah angkatan kerja pada Agustus 2025 mencapai sekitar 1,628 juta orang, sedangkan penduduk yang bekerja sekitar 1,485 juta orang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjalankan bursa kerja secara daring dan membahas pemetaan kebutuhan tenaga kerja, bersama dunia pendidikan. Namun masalah pengangguran, masih belum terselesaikan. Pemerintah daerah memandang bahwa akses informasi lowongan kerja dan kesesuaian kompetensi calon pekerja dengan kebutuhan industri, masih belum memadai. Di samping itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyebutkan adanya laporan bahwa calon pekerja diminta membayar Rp5 juta hingga Rp15 juta, untuk memperoleh pekerjaan.
Pemerataan kesempatan kerja ternyata tidak otomatis mengiringi pertumbuhan kawasan industri. Banyaknya perusahaan dan investasi belum tentu membuat masyarakat lokal memperoleh akses yang mudah terhadap pekerjaan. Apalagi, selain masalah kompetensi atau kualifikasi tenaga kerja, para calo pun masih mewarnai hiruk pikuk lowongan kerja. Informasi rekrutmen yang disebarkan terbatas, menjadi lahan bagi oknum calo untuk menjerat mereka. Kapitalisme selalu berusaha masuk di seluruh sendi kehidupan. Bahkan saat seseorang berjuang mencari lapangan pekerjaan, pun menjadi sasaran empuk oknum calo.
Alhasil warga lokal kalah bersaing dengan warga luar Bekasi, selain kapabilitas yang masih terbatas, mereka pun harus merogoh kocek demi mendapatkan pekerjaan. Dan sistem rekrutmen yang ada, menjadikan perusahaan belum sepenuhnya memprioritaskan penduduk ber-KTP setempat.
Solusi Islam
Selama kehidupan berlangsung, maka kebutuhan akan lapangan pekerjaan akan terus ada. Setiap kepala keluarga wajib menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya, sehingga negara wajib pula menyediakan lapangan pekerjaan, memberi pelatihan dan ketrampilan bagi warga, atau bantuan lain berupa modal, lahan, serta sarana dan prasarana lainnya. Maka tak boleh ada kondisi membludagnya pencari kerja, sementara lowongan kerja terbatas.
Dalam Islam, pekerjaan bukan sekadar alat menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan penjagaan kemaslahatan rakyat. Oleh sebab itu masalah pengangguran tidak bisa hanya dipandang sebagai masalah individu yang malas, tidak kompeten atau akibat kurangnya lapangan pekerjaan. Namun lebih dari itu, perlu tata kelola pembangunan industri yang benar, menyiapkan tenaga kerja, membuka informasi pekerjaan secara luas, memberi kesempatan pada setiap warga secara adil, memperbaiki proses rekrutmen, dan jaminan pekerjaan yang layak bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Dalam Islam, negara sebagai pengurus urusan rakyat (ra’in). Negara tidak cukup hanya menarik investasi atau membangun kawasan industri, tetapi harus memastikan kegiatan ekonomi tersebut akan memberikan kemaslahatan nyata bagi masyarakat sekitar, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal saja. Negara yang mengatur hubungan antara industri dan masyarakat secara adil.
Masyarakat sekitar industri dipastikan akan memperoleh manfaat darinya, bukan hanya terdampak limbah seeprti yang terjadi saat ini. Dalam kehidupan Islam, seluruh kebutuhan hidup manusia dapat diakses dengan mudah karena ada di dekat mereka. Masyarakat tak perlu jauh-jauh mengadu nasib mencari nafkah di kota lain atau bahkan di negara tetangga. Cukup di lingkungan tempat tinggalnya, terdapat lapangan perkerjaan, sekolah, pendidikan an fasilitas publik lainnya.
Pengawasan di seluruh lini kehidupan akan ditegakkan di dalam Islam. Pejabat adalah pengelola urusan rakyat, yang diposisikan sebagai pemegang amanah. Penyalahgunaan wewenang, suap, manipulasi rekrutmen, maupun tindakan yang merugikan rakyat akan mendapat sanksi sesuai ketentuan syariat.
Proses rekrutmen harus bebas dari praktik suap dan calo. Informasi lowongan harus terbuka, prosedur penerimaan transparan, dan setiap bentuk pungutan ilegal terhadap pencari kerja ditindak. Negara bertindak tegas terhadap oknum calo yang memperjualbelikan kesempatan kerja.
Keadilan menyentuh tata kelola ekonomi secara lebih luas, dan kekayaan tidak hanya berputar di kalangan pemilik modal. Negara mendorong sektor-sektor ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja produktif, sekaligus memastikan kekayaan dan sumber daya yang menjadi hak publik tidak dikuasai secara tidak adil. Islam memberikan solusi hakiki terhadap masalah pengangguran, yakni tidak berhenti pada bursa kerja, pelatihan, atau mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan, melainkan memastikan setiap kepala keluarga mampu menafkahi keluarganya. Allahumma ahyanaa bil Islam. (Ln)
