Karhutla Mengancam Nyawa

KarhutlaMengancam-LenSaMediaNews

Oleh : Dinda Ilmiasih

 

Lensa Media News, Opini—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat di Sumatra dan Kalimantan. Kualitas udara di sejumlah wilayah dilaporkan mencapai kategori berbahaya, sehingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan seperti asma.

 

Dampak kabut asap bahkan diduga berkaitan dengan kematian warga. Seorang pengemudi ojek online di Palembang, Sumatera Selatan, dilaporkan meninggal setelah mengalami sesak napas. Namun, hubungan langsung antara paparan asap dan penyebab kematian tetap memerlukan pembuktian medis (kompas.com/03-10-2026).

 

Karhutla yang terus meluas memperlihatkan dampak serius kerusakan lingkungan terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari gangguan pernapasan hingga risiko kehilangan nyawa. Warga yang bekerja di luar ruangan pun menghadapi dilema antara mencari nafkah dan melindungi kesehatan mereka.

 

Karhutla Berulang, Perlindungan Dipertanyakan

 

Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Pencegahan, pengawasan kawasan hutan, pengelolaan lahan, dan penegakan hukum harus menjadi perhatian utama.

 

Dalam sistem sekuler kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada keuntungan berpotensi mengabaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada kepentingan publik, kerusakan lingkungan dapat berdampak luas, mulai dari kerugian ekonomi hingga krisis kesehatan.

 

Penegakan hukum yang tidak efektif juga berisiko membuat karhutla terus berulang. Pelaku pembakaran harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa pengawasan kuat dan penindakan konsisten, masyarakat akan terus menanggung dampaknya.

 

Negara berkewajiban memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman yang membahayakan jiwa dan mengganggu keberlangsungan hidup mereka. Ketika udara membahayakan, masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, informasi kualitas udara yang akurat, dan tindakan cepat untuk mengendalikan sumber pencemaran.

 

Solusi Islam: Negara Pelindung Rakyat

 

Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”(HR. Bukhari dan Muslim).

 

Hadis ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi keselamatan masyarakat. Dalam persoalan karhutla, tanggung jawab tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata.

 

Pertama, menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Negara harus menyediakan pemeriksaan dan pengobatan yang mudah diakses, terutama bagi kelompok rentan. Pemantauan kualitas udara, penyediaan ruang aman dari asap, distribusi masker yang sesuai, serta penyesuaian aktivitas sekolah dan pekerjaan berdasarkan tingkat bahaya perlu dilakukan secara terukur.

 

Kedua, memperkuat pencegahan dan pengelolaan lingkungan. Negara harus melakukan deteksi dini, mengawasi kawasan rawan kebakaran, mengelola lahan gambut, memulihkan ekosistem, dan menyediakan sarana pemadaman yang memadai. Penanganan harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya dilakukan setelah api meluas.

 

Ketiga, menegakkan hukum secara tegas dan adil. Islam melarang tindakan yang menimbulkan kerusakan di bumi. Allah Swt. berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (TQS. Al-A’raf: 56).

 

Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah bahaya bagi kehidupan manusia. Pelaku pembakaran yang terbukti bersalah harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum, disertai pertanggungjawaban atas kerugian dan pemulihan lingkungan.

 

Keempat, mengutamakan kemaslahatan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata keuntungan ekonomi. Negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) wajib memastikan kebijakannya memberikan perlindungan nyata bagi rakyat.

 

Saatnya Menghadirkan Perlindungan Nyata

 

Karhutla yang berulang menjadi peringatan bahwa kerusakan lingkungan dapat berkembang menjadi krisis kesehatan dan sosial. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung risiko akibat bencana yang dapat dicegah dan ditangani secara serius.

 

Islam mengajarkan bahwa menjaga kehidupan manusia merupakan amanah besar. Karena itu, negara harus hadir melalui pencegahan yang efektif, layanan kesehatan yang memadai, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang adil. Perlindungan rakyat bukan sekadar janji, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan agar masyarakat dapat hidup dengan aman dan sehat. Wallahualam bissawab. [LM/ry].