Ketika Nilai Kemanusiaan Dikalahkan Kepentingan

Oleh : Dinda Ilmiasih
Lensa Media News, Opini—KPK melakukan OTT pada 13 Oktober 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB yang sedianya digunakan untuk penanganan darurat bencana. Kemudian ditetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tenaga ahli Kepala BNPB yang merupakan adik kepala BNPB sendiri. (metrotvnews, 16-10-2026).
Peristiwa ini menjadi ironi di tengah berbagai bencana yang melanda Indonesia, mulai dari banjir, longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan. Dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak justru disalahgunakan demi kepentingan pihak tertentu. Kasus ini memperlihatkan betapa besar dampak korupsi ketika amanah publik dikhianati.
Jabatan sebagai Ladang Keuntungan
Korupsi dana bencana bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat yang sedang membutuhkan pertolongan. Dalam kondisi darurat, masyarakat membutuhkan bantuan yang cepat, tepat, dan memadai. Penyalahgunaan dana bencana mencerminkan pengabaian terhadap hak rakyat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan korban justru berisiko tidak tersalurkan secara optimal ketika diselewengkan demi kepentingan pribadi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak cukup diselesaikan hanya dengan aturan administratif. Ketika jabatan dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan, kepentingan rakyat mudah dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pemisahan agama dari kehidupan atau istilahnya sekuler, menjadikan aturan agama tidak selalu dijadikan landasan dalam mengambil keputusan. Akibatnya, jabatan dan kekuasaan berpotensi disalahgunakan ketika kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada nilai moral dan tanggung jawab kepada Allah Swt.
Sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan materi sebagai orientasi utama juga perlu dikritisi. Ketika kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan relasi politik saling berkelindan ditambah tipisnya ketakwaan pribadi, terbuka peluang penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, serta praktik politik balas budi. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum justru memperbesar peluang tersebut. Korupsi pun tidak cukup dipandang sebagai ulah individu semata, tetapi perlu ditelusuri hingga mekanisme yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
Islam Menjaga Amanah Kekuasaan
Dalam Islam, pemimpin bukan sekadar pemegang kekuasaan, melainkan pengurus yang wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat. Rasulullah SAW. menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang berada dalam kepemimpinannya sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim.
Prinsip ini menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi masyarakat, terutama ketika menghadapi bencana. Pengelolaan anggaran kebencanaan harus mengutamakan keselamatan rakyat, bukan menjadi kesempatan untuk memperkaya diri. Pemimpin berkewajiban memastikan kebutuhan korban terpenuhi dan bantuan disalurkan secara adil.
Islam juga menjadikan keimanan dan ketakwaan sebagai fondasi pembentukan kepribadian individu. Pendidikan berbasis akidah diarahkan untuk membentuk pribadi yang menjadikan halal dan haram sebagai pedoman dalam bertindak. Dengan demikian, pejabat tidak hanya mempertimbangkan ada atau tidaknya pengawasan manusia, tetapi juga menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Selain pembinaan individu, Islam menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara kekuasaan. Pemeriksaan harta pejabat sebelum dan sesudah menjabat dapat menjadi mekanisme untuk mendeteksi pertambahan kekayaan yang tidak wajar. Dalam sejarah pemerintahan Islam, pengawasan terhadap harta pejabat dikenal sebagai salah satu upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil diperlukan agar jabatan tidak menjadi sarana memperkaya diri.
Dalam konsep pemerintahan Khilafah, pelaku korupsi dapat dikenai sanksi takzir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh otoritas berwenang sesuai ketentuan syariat (Qadhi atau Khalifah) untuk pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan sanksi khusus sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadis. Sanksi dalam Islam bertujuan mencegah kejahatan dan menjaga masyarakat dari kerusakan. Penerapannya harus berdasarkan pembuktian dan prinsip keadilan, bukan sekadar tuduhan.
Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan perubahan mendasar, bukan hanya penindakan terhadap pelaku. Islam menawarkan pembinaan ketakwaan individu yang disertai penerapan syariat dalam pengelolaan kekuasaan, sehingga jabatan benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat, bukan sebagai jalan meraih keuntungan pribadi. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
