Minim Empati, Dana Bencana pun Dikorupsi

Oleh: Anita Ummu Taqillah
Pegiat Literasi Islam
Lensa Media News,Opini—Miris, sungguh minim empati para pejabat negeri ini. Dana yang seharusnya untuk penanganan bencana, justru dikorupsi untuk memenuhi nafsu pribadi. Hingga saat bencana tiba, rakyat kembali merana karena penanganan bencana hanya ala kadarnya.
Dilansir tirto, 16 Oktober 2026, KPK membongkar skandal korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan menetapkan lima orang tersangka. Dugaan KPK, dana senilai Rp148 miliar itu mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setyawan periode 2024-2026, diduga untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) dan PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Negara Dirugikan, Hak Warga Terancam
Segala bentuk korupsi adalah kejahatan. Apalagi yang dikorupsi adalah dana siap pakai untuk penanggulangan bencana, yang harus siap sedia kapan saja jika dibutuhkan.
Sebagaimana dikutip kompas, 18 Oktober 2026, Kepala Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret (UNS), Khresna Bayu Sangka mengatakan, korupsi dalam pengadaan untuk penanganan bencana dapat berdampak langsung kepada masyarakat, yaitu mengancam pemenuhan hak masyarakat yang terdampak bencana.
Ini merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Celah korupsi selalu ada, mulai dari jual beli jabatan, politik balas budi, hingga penyalahgunaan kekuasaan, ditambah minimnya kontrol dari pemimpin negara, menjadikan peluangnya semakin terbuka lebar.
Asas sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) dalam kapitalisme menjadikan manusia lupa, bahwa setiap perbuatannya diawasi Sang Pencipta. Benteng keimanan sangat tipis, sehingga mereka abai apakah yang mereka kerjakan merugikan orang lain dan berdosa atau tidak. Ringannya sanksi dan hukum juga menjadikan korupsi semakin menjamur. Sehingga, selama yang bercokol di negeri ini masih sistem kapitalisme sekuler, akan sangat sulit memberantas korupsi.
Negara Sebagai Garda Terdepan
Dalam Islam, negara wajib hadir dan menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat. Apalagi di situasi dan kondisi darurat seperti bencana. Untuk itu, dana untuk penanggulangan bencana akan dipersiapkan seoptimal mungkin. Sarana dan prasarana yang sekiranya dibutuhkan pun akan disediakan dan siap digunakan kapan saja. Sehingga ketika terjadi bencana kapanpun, negara tidak gagap mitigasi.
Pemimpin dalam Islam, menjadikan jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan sesuai syariat Allah Swt. Dengan demikian, pemimpin akan berupaya maksimal dalam menjalankan perannya sebagai junnah (pelindung) dan raa’in (pengurus) rakyat. Begitu pula dengan para pejabat negara, mereka akan menjalankan perannya masing-masing sesuai tupoksi yang ada.
Membangun Benteng Keimanan
Islam membangun benteng keimanan dan takwa sebagai kontrol utama bagi setiap individu. Rasa takut kepada Allah Swt. mencegah pemimpin dan setiap pejabat melakukan maksiat, termasuk korupsi. Sehingga, meski peluang dan kesempatan terbuka lebar, tidak menjadikan mereka silau dan tergoda demi kepentingan pribadi.
Benteng keimanan tersebut dibangun negara sejak dini, melalui sistem pendidikan dengan kurikulum berasas akidah, yang akan melahirkan individu-individu berkepribadian Islam. Sistem pendidikan inilah, yang melahirkan para pemimpin amanah dan bertanggungjawab.
Audit dan Pengawasan
Negara juga akan mengaudit harta kekayaan pejabat. Baik dari awal sebelum menjabat, maupun selama dan setelahnya. Jika ada penambahan yang meragukan, maka akan diverifikasi. Kemudian jika terbukti ada korupsi, maka harta bisa disita dan dimasukkan kas negara (Baitulmal), serta pelakunya akan diproses hukum.
Pengawasan dari masyarakat, datang dari Majelis Umat dan Mahkamah Madholim akan terus dilakukan, sebagai bentuk implementasi amar ma’ruf nahi munkar dan muhasabah kepada penguasa. Selain itu juga sebagai pengingat bagi para pejabat, bahwa Allah Swt. Senantiasa mengawasi semua aktivitas manusia.
Sanksi Tegas
Di sisi lain, negara harus menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat sebagai zawajir (pencegah) yang bisa memberi efek jera dan jawabir (penghapus dosa) bagi para pelaku korupsi. Sanksi yang diberikan adalah berupa ta’zir yang ditentukan oleh pemimpin atau khalifah. Sanksi paling ringan bisa mulai dari nasihat, publikasi, pengasingan, hukum cambuk, atau bahkan hingga hukuman mati sesuai dengan kadar korupsi yang dilakukan. Sanksi tidak akan pandang bulu, apakah itu kerabat atau orang asing.
Yang pasti, sanksi Islam adalah sanksi yang paling adil dan terbaik, karena bersumber dari Sang Maha Pencipta dan Maha Mengetahui. Syariat dan hukum dari Allah Swt. Tak perlu diragukan, apalagi disandingkan dengan hukum jahiliyah. Allah Swt. berfirman yang artinya, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”. (TQS Al-Maidah: 50). Wallahualam bissawab. [LM/ry].
