Puluhan Ribu Balita Terdampak ISPA, di Manakah Perisai Mereka?

Oleh Nadisah Khairiyah
Lensa Media News, Opini — Seorang balita yang seharusnya tumbuh sehat, bermain, dan belajar mengenal dunia, kini harus menghadapi ancaman gangguan pernapasan di tengah kepungan asap karhutla. Ia tidak tahu mengapa udara yang dihirupnya membuat tubuhnya sakit. Ia pun belum mampu melindungi dirinya sendiri. Padahal, udara bersih merupakan kebutuhan dasar setiap manusia.
Karhutla bukan sekadar persoalan hutan yang terbakar. Ada kehidupan yang terdampak, kesehatan yang terancam, dan generasi yang membutuhkan perlindungan. Ketika asap menyelimuti permukiman dan kasus ISPA dilaporkan di berbagai wilayah terdampak, kita patut bertanya: di manakah negara sebagai perisai rakyat?
Ancaman Asap terhadap Kesehatan
Kasus ISPA dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah terdampak karhutla. Balita termasuk kelompok rentan karena sistem pernapasannya masih berkembang. Paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama jika berlangsung berulang atau dalam konsentrasi tinggi.
Karhutla juga bukan persoalan baru. Ketika kebakaran terus berulang, penanganannya tidak cukup hanya dengan membagikan masker dan mengobati warga yang sakit. Bantuan darurat memang penting, tetapi bukankah lebih baik jika kebakaran dapat dicegah sehingga masyarakat tidak terus menghadapi ancaman yang sama?
Ketika Keuntungan Mengalahkan Keselamatan Rakyat
Pemerintah telah mengerahkan personel, melakukan pemadaman, dan merencanakan berbagai langkah pencegahan. Namun, kebakaran hutan dan lahan masih meluas. Data SiPongi mencatat luas karhutla pada Januari–Juli 2026 mencapai sekitar 202 ribu hektare. Fakta ini mengarahkan kepada evaluasi: mengapa kebakaran terus berulang, sementara masyarakat kembali menanggung dampak asapnya?
Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya kebijakan, melainkan juga paradigma yang mendasari pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem sekuler-kapitalistik, kepentingan ekonomi dan keuntungan dapat menjadi pertimbangan dominan dalam pengambilan kebijakan. Ketika kepentingan tersebut berbenturan dengan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, muncul risiko bahwa kepentingan masyarakat justru dikalahkan.
Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memperbanyak personel pemadam atau membentuk satuan tugas. Kita perlu menelaah siapa yang menguasai dan mengelola lahan, bagaimana kepentingan ekonomi memengaruhi kebijakan, apakah pengawasan berjalan efektif, dan apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan kebijakan dan fakta di lapangan, bukan sekadar dugaan.
Tata kelola yang baik memang menuntut efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, tata kelola juga membutuhkan arah dan landasan yang menentukan untuk apa kekuasaan serta sumber daya alam dikelola. Jika orientasi dasarnya tetap menjadikan keuntungan sebagai pertimbangan utama, perbaikan administrasi saja belum tentu menyelesaikan persoalan mendasar.
Islam menawarkan landasan yang berbeda. Penguasa bukan pemilik kekuasaan yang bebas menentukan kebijakan berdasarkan kepentingannya, melainkan pihak yang terikat oleh hukum Allah dan bertanggung jawab mengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
«إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ»
“Sesungguhnya imam adalah perisai.” (HR. Muslim)
Rasulullah saw. juga bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau banyaknya program yang dijalankan, melainkan juga terlaksananya hukum Allah dan terpeliharanya kemaslahatan rakyat. Keselamatan anak-anak yang menghirup udara tercemar tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan keuntungan.
Mengubah Landasan Pengaturan
Allah SWT berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS. ar-Rum [30]: 41).
Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan tidak boleh dinormalisasi. Penyebabnya harus ditelusuri dan dampaknya dihentikan. Islam tidak cukup dihadirkan sebagai seruan agar manusia menjaga lingkungan, tetapi harus menjadi landasan dalam mengatur kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
Dalam pandangan Islam, pengelolaan hutan dan lahan harus tunduk pada ketentuan syariat, bukan semata-mata pada logika keuntungan. Status kepemilikan sumber daya alam harus ditetapkan berdasarkan hukum syara. Penguasa wajib menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, mencegah bahaya, serta memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
Atas dasar itu, negara harus serius mencegah karhutla, mengawasi pengelolaan lahan, menindak pelanggaran berdasarkan hukum, memadamkan kebakaran, dan melindungi kesehatan masyarakat. Jika kebijakan terbukti gagal, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban. Semua itu bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari amanah penguasa dalam menjalankan hukum Allah dan mengurus rakyat.
Perubahan mendasar diperlukan agar pengelolaan sumber daya alam tidak dikendalikan oleh orientasi keuntungan, tetapi diarahkan oleh syariat untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Inilah perbedaan Islam sebagai pedoman pengaturan dengan sekadar seruan moral kepada penguasa.
Masyarakat pun tidak boleh diam. Kita dapat membantu korban, menyebarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, menyuarakan kebenaran, dan mengawal kebijakan. Namun, perjuangan tidak boleh berhenti pada penanganan satu bencana. Kita perlu membangun kesadaran tentang pentingnya menjadikan Islam sebagai landasan pengaturan kehidupan agar perlindungan rakyat tidak bergantung pada pertimbangan untung-rugi semata.
Anak-anak tidak seharusnya mewarisi udara tercemar dan lingkungan yang rusak. Mereka berhak tumbuh sehat dan terlindungi. Jangan biarkan asap karhutla hanya menjadi berita yang berlalu. Jadikan penderitaan rakyat sebagai pengingat bahwa penguasa memiliki amanah, dan bahwa kehidupan harus diatur dengan hukum Allah, bukan ditundukkan pada kepentingan keuntungan.
