Insersi Kurikulum Kemenag, Solusi Tambal Sulam Sekulerisme

Oleh: Zuraida
Aktifis Muslimah Kâfah Sidoarjo
Lensamedianews,Opini—Kemenag mencanangkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk diajarkan kepada peserta didik jenjang kelas IV SD hingga SMA pada tahun ajaran 2026/2027, melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah berjalan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan, materi ini disusun lintas agama sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap ketahanan nasional.
MUI menyambut baik langkah ini. Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyebutnya sebagai wujud kehadiran negara membentengi moral generasi muda, dan sesuai Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang mengategorikan hubungan homoseksual dan sodomi sebagai perbuatan haram sekaligus jarimah (tindak kejahatan).
Dari niat baik tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: mampukah materi kurikuler, yang diberlakukan dalam sistem pendidikan sekuler-liberal, menjadi solusi tuntas atas persoalan LGBTQ, ataukah ia hanya menjadi tambal sulam di atas fondasi yang justru menjadi sebab tumbuh suburnya persoalan tersebut?
LGBTQ, Buah dari Sekulerisme -Liberalisme
Fenomena LGBTQ bukan persoalan perilaku individual yang berdiri sendiri, melainkan konsekuensi logis dari paradigma sekuler-liberal yang menjadi asas kehidupan modern. Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik, liberalisme menempatkan kebebasan individu, termasuk kebebasan berperilaku sebagai hak asasi manusia dengan nilai tertinggi yang tak boleh dibatasi oleh nilai apapun.
Ketika standar benar-salah tak lagi bersandar pada wahyu, melainkan pada konsensus sosial yang terus bergeser, penyimpangan orientasi maupun perilaku seksual kehilangan kerangka rujukan objektif untuk dikoreksi.
Gerakan LGBTQ global secara konsisten menggunakan HAM untuk melegitimasi tujuan politiknya yaitu pengakuan identitas gender selain laki-laki dan perempuan, dan legalisasi pernikahan sesama jenis, bahwa orientasi seksual adalah ranah privat yang dilindungi HAM secara mutlak, prinsip kebebasan berekspresi dan non-diskriminasi digunakan sebagai hujjah untuk membingkai penolakan terhadap LGBTQ sebagai pelanggaran HAM.
Paradoks Insersi Kurikulum
Pendekatan menyisipkan materi bahaya LGBTQ ke kurikulum yang sudah berjalan, sekalipun berniat baik, menyimpan sejumlah persoalan mendasar.
Pertama, kontradiksi kebijakan: negara tidak mengkriminalisasi perilaku LGBTQ secara pidana umum, sementara secara simultan menganut paham moderasi beragama dan komitmen HAM dalam kebijakan publik lainnya. Materi bahaya LGBTQ tanpa konsekuensi hukum yang tegas berisiko dipahami peserta didik sekadar sebagai preferensi moral, bukan larangan yang mengikat.
Kedua, kontradiksi kognitif: peserta didik dihadapkan pada pesan yang saling bertentangan, diajarkan bahaya LGBTQ, namun di sisi lain dituntut bersikap toleran dan menjunjung HAM tanpa batas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan bersikap dalam kehidupan sosial nyata.
Ketiga, risiko kebijakan klise: insersi materi yang berulang selama sembilan tahun masa pendidikan, tanpa kerangka penguatan akidah dan keterikatan hukum syariat, berisiko menimbulkan efek sebaliknya, yaitu peserta didik justru terbiasa dan menganggap isu ini hanya angin lalu.
Keempat, tidak menyentuh akar: pendekatan ini bersifat kuratif-preventif pada tataran perilaku individual, tanpa mengubah sistem kehidupan sekuler-liberal yang menjadi lahan tumbuhnya fenomena tersebut.
Islam solusi Sistemik
Pencegahan budaya LGBTQ hingga ke akarnya hanya dapat dicapai melalui perubahan sistemik yang komprehensif, bukan pendekatan parsial semata. Dengan mengubah paradigma kehidupan sekuler-liberal yang selama ini menjadi asas pengaturan masyarakat. Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham al-Islam menegaskan bahwa akidah Islam bukan sekadar keyakinan ritual privat, melainkan mabda’ (ideologi hidup) yang melahirkan seperangkat aturan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pergaulan sosial. Peralihan harus kepada Islam, tanpanya setiap upaya edukatif parsial akan senantiasa berhadapan dengan sistem yang justru memproduksi ulang persoalan yang hendak dicegah.
Penolakan terhadap LGBTQ tidak boleh berhenti pada retorika moral yang mudah dipatahkan argumen HAM, melainkan berpijak pada kerangka hukum syariat, benar-salahnya bersumber dari wahyu.
Penguatan sistem pergaulan sosial Islam menjadi benteng pemikiran yang jauh lebih kokoh dibanding sekadar materi larangan yang berdiri sendiri. Aturan ini mengatur relasi laki-laki dan perempuan secara rinci dan sistemik—batasan aurat dan pandangan, larangan khalwat dan ikhtilat tanpa keperluan syar’i, hingga penataan ruang publik dan domestik—yang dirancang agar naluri manusia tersalurkan pada jalur yang sah melalui pernikahan, sekaligus mencegah penyimpangan sejak dari akar pemicunya (An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, 2003).
Terakhir, sistem pendidikan Islam yang menanamkan akidah dan membentuk kepribadian Islam sejak dini, sistem pergaulan sosial Islam yang menutup celah struktural pemicu penyimpangan; sistem sanksi (uqubat) yang menempatkan perbuatan menyimpang sebagai jarimah dengan konsekuensi hukum tegas dan bersifat zawajir (mencegah-menjerakan). Wallahualam bissawab. [LM/ry].
