Karhutla Berulang, Balita Terancam: Kegagalan Negara Melindungi Generasi

Oleh: Lena Aulana
Lensa Media News, Opini— Kementerian Kesehatan RI merilis data kasus ISPA yang terjadi pada Tujuh provinsi terdampak karhutla sebanyak 277.075 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62.400 kasus atau 22,5 % dialami balita (12/10).
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah bukan sekadar mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, terutama anak-anak yang secara biologis lebih rentan terhadap pencemaran udara.
Data ini memperlihatkan bahwa penanganan dampak karhutla masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam menjamin kesiapan fasilitas kesehatan untuk menangani masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan. Pengerahan tenaga medis dan distribusi bantuan memang diperlukan, tetapi belum cukup jika tidak diiringi dengan pencegahan dan penanganan sumber bencana secara menyeluruh.
Anak Menjadi Korban Bencana Ekologis
Balita merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap paparan asap karhutla. Saluran pernapasan dan paru-paru mereka masih berkembang, frekuensi pernapasannya lebih tinggi dibandingkan orang dewasa, sedangkan sistem kekebalan tubuhnya belum berkembang sempurna. Kondisi ini membuat anak lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat paparan polutan udara.
Dampak asap karhutla tidak boleh dianggap sebagai gangguan kesehatan sesaat. Paparan polusi udara, terutama partikel halus, dapat memperburuk penyakit pernapasan dan berpotensi mengganggu perkembangan fungsi paru-paru. Jika terjadi berulang dan dalam jangka panjang, ancaman terhadap kesehatan anak semakin besar.
Ironisnya, karhutla bukanlah bencana yang sama sekali tidak dapat diprediksi. Peristiwa ini berulang hampir setiap tahun, dengan wilayah rawan dan periode risiko yang dapat diidentifikasi. Seharusnya, negara memiliki sistem pencegahan, pengawasan, dan mitigasi yang kuat agar kebakaran tidak terus meluas dan masyarakat tidak berulang kali menjadi korban.
Namun, penanganan yang terlihat justru lebih banyak berfokus pada respons setelah bencana terjadi. Pengerahan tenaga medis, pembagian masker, distribusi obat-obatan, dan penyediaan bantuan kesehatan merupakan langkah penting. Akan tetapi, langkah kuratif tidak akan menyelesaikan persoalan selama sumber bencana dan faktor penyebabnya tidak ditangani secara serius.
Keterbatasan sarana kesehatan juga menjadi persoalan tersendiri. Ketika hanya sebagian puskesmas memiliki nebulizer dan tabung oksigen, kesiapan negara dalam menghadapi bencana yang dampaknya telah dapat diperkirakan dipertanyakan. Apalagi, kelompok yang paling membutuhkan perlindungan justru anak-anak, yang belum mampu melindungi dirinya sendiri dari ancaman lingkungan.
Negara seharusnya tidak hanya hadir ketika masyarakat jatuh sakit. Negara berkewajiban menjamin lingkungan yang aman dan melindungi rakyat dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka. Sungguh ironis apabila generasi yang digadang-gadang menjadi generasi emas justru harus tumbuh di tengah ancaman asap karhutla.
Karhutla dan Problem Tata Kelola dalam Sistem Kapitalisme
Karhutla yang terus berulang tidak cukup dipahami sebagai persoalan teknis pemadaman api atau faktor cuaca. Persoalan ini juga berkaitan dengan tata kelola hutan dan lahan, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, praktik pembukaan lahan, serta ketegasan penegakan hukum.
Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam ditempatkan dalam kerangka kepentingan ekonomi dan keuntungan. Ketika kepentingan investasi dan akumulasi modal lebih dominan daripada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, pengawasan serta pengendalian eksploitasi sumber daya alam berisiko tidak berjalan optimal.
Lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, dan tidak tegasnya penegakan hukum dapat membuka ruang terjadinya kerusakan lingkungan.
Akibatnya, masyarakat harus menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang bukan mereka sebabkan. Mereka kehilangan udara bersih, aktivitas terganggu, kesehatan terancam, bahkan anak-anak harus berhadapan dengan risiko penyakit pernapasan. Sementara itu, penanganan sering kali baru dilakukan setelah dampak bencana meluas.
Khilafah sebagai Junnah dan Ra’in
Islam menempatkan negara sebagai junnah (perisai atau pelindung) sekaligus ra’in (pengurus urusan rakyat). Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kepemimpinan bukan sekadar kewenangan untuk mengatur, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Negara wajib memastikan keselamatan dan kesejahteraan rakyat, termasuk melindungi anak-anak dari ancaman bencana ekologis.
Dalam sistem Khilafah, tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui beberapa langkah.
Pertama, melakukan pencegahan dan mitigasi karhutla secara serius. Negara akan membangun sistem pengawasan hutan dan lahan, memperkuat deteksi dini, melakukan pemantauan titik api, serta mengerahkan sumber daya untuk mencegah kebakaran meluas. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau perusakan lingkungan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat. Negara tidak menunggu masyarakat menjadi korban untuk bertindak.
Kedua, mengerahkan seluruh sumber daya untuk menyelamatkan masyarakat terdampak. Sebagai junnah, negara mengutamakan keselamatan jiwa dengan menyediakan layanan kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, oksigen, serta fasilitas penanganan gangguan pernapasan secara memadai. Pembiayaan pelayanan publik tersebut menjadi tanggung jawab negara melalui pengelolaan Baitulmal sesuai ketentuan syariat.
Ketiga, menjamin ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang merata. Puskesmas dan fasilitas kesehatan di wilayah rawan bencana harus memiliki perlengkapan yang sesuai kebutuhan, tenaga kesehatan yang cukup, serta sistem rujukan yang cepat dan efektif. Pelayanan kesehatan tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat. Negara harus memastikan seluruh rakyat memperoleh akses pengobatan yang layak.
Keempat, mengelola sumber daya alam berdasarkan ketentuan syariat, bukan semata-mata pertimbangan keuntungan. Hutan dan sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Negara bertanggung jawab mencegah eksploitasi yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat. Pengelolaan kekayaan alam harus memperhatikan keberlanjutan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Dengan demikian, penanganan karhutla dalam sistem Khilafah tidak berhenti pada respons darurat. Negara menjalankan fungsi perlindungan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, hingga pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Wallahualam bissawab. [LM/AH]
