Petugas Haji Non Muslim, Memperkuat Toleransi Beragama?

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Lensamedianews, Opini—Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia. Gagasan ini menjadi bagian dari upaya menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai ruang untuk memperkuat toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong antarmasyarakat (haji.go id, 30-10-2026).
Indonesia, menurut Dahnil memiliki karakter masyarakat yang majemuk. Keberagaman ini merupakan kekuatan bangsa yang perlu tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Fokusnya adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama.
Toleransi, menurut Dahnil lagi, tidak cukup hanya diwujudkan melalui sikap saling menghormati, tetapi juga melalui kerja sama dan kontribusi bersama dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan. Contoh di Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah yang memiliki kehidupan masyarakat dengan tingkat keberagaman yang kuat.
Dahnil telah meminta jajaran terkait untuk mendorong keterlibatan kelompok agama lain, termasuk Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu, dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji di wilayah tersebut. Gagasan tersebut juga membawa pesan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun haji merupakan ibadah umat Islam, semangat untuk memberikan dukungan pelayanan kepada sesama merupakan nilai kemanusiaan yang dapat melibatkan siapa saja.
Wajah Sekulerisme Mencampuradukkan Haq dan Batil
Sungguh sebuah gagasan yang batil. Pengangguran di negeri ini masih banyak, mengapa justru lowongan pekerjaan ditawarkan kepada non muslim? terlebih jenis pekerjaannya merupakan salah satu ritual ibadah dalam syariat Islam. Meski alasannya di beberapa daerah muslimnya minoritas tetap tak bisa dibenarkan, sebab masalah haji dan umrah bukan sekadar kegiatan administrasi.
Lebih parahnya kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat toleransi, agar tidak hanya jadi wacana tapi bisa dipraktikkan dengan kerja nyata. Siapa sebenarnya yang dianggap tidak bisa menjaga toleransi di saat jumlah kaum muslim mayoritas sebagaimana di Indonesia ini? Jelas tuduhan yang tidak mendasar, karena masalah sebenarnya di negeri ini bukan lemahnya toleransi tapi lemahnya peran negara dalam menyejahterakan rakyatnya.
Inilah wajah sekulerisme, seolah telah berbuat benar, padahal asasnya memisahkan agama dari kehidupan saja sudah salah maka bisa dipastikan setiap aktifitas yang dibangun di atasnya salah pula. Urusan haji dan umrah di negeri ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang tak sedikit, mulai panjangnya daftar tunggu, kuota yang diperjualbelikan hingga korupsi. Mengapa masih menambah dengan kebijakan nyeleneh?
Peran Negara Adalah Raain dan Junnah
Ahli Fikih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, menegaskan bahwa non-muslim tidak boleh menjadi petugas haji dalam bentuk apapun, baik yang berkaitan langsung dengan manasik haji di Makkah, seperti thawaf, sa’I, wukuf di Arafah maupun urusan teknis dan administratif yang masih berhubungan dengan ibadah haji seperti pendaftaran atau embarkasi haji.
Alasan utamanya karena ibadah haji adalah bagian dari syiar-syiar Allah (sya’airullah) yang hanya boleh ditegakkan oleh kaum muslimin. Sebagaimana firman Allah SWT. yang artinya,” Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.” (TQS. Al-Baqarah 2:158).
Ketakwaan terlahir dari aktifitas syiar Islam. Tidak mungkin seorang kafir memiliki ketakwaan sedangkan kepada Allah SWT saja ia tidak beriman. Maka negara harus memiliki kebijakan yang lebih baik, tentu landasannya adalah syariat Allah bukan yang lain.
Membuka lapangan pekerjaan menjadi jaminan negara bagi masyarakat baik muslim maupun non muslim, namun jika itu berkaitan dengan ibadah satu agama maka tidak diperbolehkan mencampuradukkan.
Negara juga wajib menyelenggarakan pendidikan, baik formal maupun informal guna mencetak generasi yang bertakwa, berkepribadian Islam dan cerdas. Haji adalah pelayanan negara agar syariat Allah bisa ditunaikan dengan baik, demikian pula jaminan negara terkait infrastruktur pendukung dibangun agar lebih memudahkan ibadah haji dilaksanakan dari seluruh wilayah.
Jelas, urusan ibadah haji dan umrah tak hanya butuh pemimpin yang tegas menerapkan syariat tapi juga sistem yang melingkupinya. Sebab negara juga berkewajiban menjaga akidah dan ibadah umat muslim, Rasûlullâh Saw. bersabda,” Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya.”(HR Muslim). Wallahualam bissawab. [LM/ry].
