E-KTP Transgender Dipermudah, LGBT Makin Bikin Resah

Oleh: Dhyna W
Lensa Media News – Ramadan adalah bulan suci yang seharusnya menjadikan kita fokus beribadah untuk meningkatkan ketakwaan justru kali ini harus mengelus dada. Sebuah kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri yang bisa menuai keresahan di tengah masyarakat yaitu penghilangan kolom jenis kelamin transgender di e-ktp. Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha mengkritik kebijakan ini karena mengarah ke pengesahan atau legalitas bagi apa yang kaum LGBT sebut sebagai jenis kelamin non-binary (Tempo, 25/4/2021).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan penghilangan dikriminasi kepada transgender karena mereka menghadapi kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan sehingga akhirnya transgender mengalami kesulitan akses publik seperti BPJS dan bantuan sosial. Semestinya memang patut diacungi jempol jika pemerintah berupaya semua masyarakat tercatat secara baik dalam administrasi kependudukan karena berkaitan dengan hak-hak publik. Namun jika pencatatan ini menabrak hal prinsip yang harus pasti kejelasannya yaitu pencatatan jenis kelamin, sudah seharusnya negara bersikap tegas.
Apalagi dengan kebijakan ini transgender akan mendapatkan kemudahan hak-hak publik maka ini akan menimbulkan bahaya yang besar yaitu masyarakat secara tidak langsung akan dipaksa menerima bahwa keberadaan transgender itu ada dan layak mendapat pengakuan di tengah masyarakat. Kondisi ini bertentangan dengan syariat Islam yang agung yaitu mengharamkan LGBT bahkan Allah melaknatnya seperti yang sudah terlihat pada kaum sodom. Semestinya negeri ini tidak memberi ruang sedikitpun untuk LGBT agar mereka segera bertaubat kembali ke jalan yang benar dan mengasingkan mereka agar tidak meracuni masyarakat.
Masih maraknya serangan LGBT tentu bukan perkara remeh. Tiada henti-hentinya LGBT melakukan kampanye secara terbuka termasuk di negeri-negeri Muslim meski penolakan banyak terjadi. Hal ini tidak terlepas dari agenda Barat yang memusuhi Islam, Barat mempropagandakan ide HAM diantaranya kebebasan berperilaku. Atas nama kebebasan berperilaku inilah yang menjadi legalitas keberadaan adanya LGBT.
Padahal telah jelas keharaman LGBT di dalam Islam. Allah melaknat pelakunya. Rasul SAW bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Arus deras LGBT sebenarnya bisa dibendung jika semua komponen bekerjasama. Pertama, individu beserta keluarga yakni dimulainya menanamkan akidah yang memunculkan ketakutan kepada Allah dan berupaya melaksanakan syariat Islam. Kedua, masyarakat juga terlibat aktif ikut melakukan amar ma’ruf nahi munkar yakni menjaga masyarakat agar sesuai syariat Islam. Ketiga, negara menerapkan sanksi tegas sesuai syariat Islam bagi pelaku LGBT. Ketiga komponen diatas haruslah mengemban Islam sebagai way of life yang menjadikan Islam sebagai solusi atas seluruh problem kehidupan sehingga akan mampu bertarung dengan arus liberalisasi LGBT yang merupakan buah dari Kapitalisme. Semoga ini adalah Ramadan terakhir di tengah arus liberalisme kapitalisme yang telah terbukti membawa kesengsaraan bagi manusia.
Wallahu a’lam bi ash shawab.
[LM]
