Jerat Korupsi Tiada Henti

Kasus koruspi masih saja terjadi. Bagai tumbuhnya fungi di musim penghujan. Pelakunya pun dari kalangan atas hingga bawah. Seolah-olah korupsi telah menjadi budaya di negeri ini.
Sebagaimana pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bahwa tidak dimungkiri terjadi korupsi di kalangan PNS (ASN). Pemecatan terhadap para PNS korup terjadi setiap bulan (18/4).
Menurut survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia bahwa ada lima tempat yang paling korup, yaitu pengadaan barang, perizinan usaha, bagian keuangan, bagian pelayanan, dan bagian personalia (18/4).
Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selalu terjadi di negeri ini karena kebebasan dalam memiliki sesuatu terutama harta telah merasuk dalam diri mereka. Lingkungan yang serba bebas membentuk seseorang yang semula baik bisa menjadi buruk dan terlibat di dalam tipikor. Selain itu, para pelakunya tidak mendapatkan hukuman yang membuat mereka jera. Bahkan korupsi bisa menyeret orang lain yang tidak melakukan korupsi. Artinya, ketidakjelasan dan ketidaktegasan hukuman bagi pelaku tipikor ini menjadikan korupsi semakin subur di tengah kehidupan rakyat yang menderita.
Oleh karena itu, dibutuhkan langkah serius untuk mencegah tipikor semakin bertambah. Pembersihan tipikor harus dilakukan sampai menjangkau akarnya. Ibarat kanker, korupsi harus dibersihkan dari akarnya. Mengubah lingkungan bebas yang dibuat oleh manusia menjadi lingkungan Islami yang dibuat Sang Pencipta. Kebebasan telah membuat orang berlaku semaunya termasuk dalam mendapatkan harta.
Ketika aturan Islam yang digunakan maka Islamlah yang menjadi sumber hukumnya termasuk masalah sanksi bagi tipikor. Hukuman yang jelas dan tegas akan membuat pelakunya jera dan kelak di akhirat tidak akan diberikan sanksi karena kemaksiatannya itu. Orang lain pun akan tercegah dari tertularnya penyakit korupsi ini.
Hal yang tidak kalah penting adalah memberikan pembinaan keimanan kepada masyarakat khususnya bagi pelaku tipikor. Tipikor adalah tindakan kemaksiatan yang merugikan rakyat dan negara. Ia telah menyalahgunakan jabatan dengan memperkaya diri sendiri. Kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Semua langkah ini bisa dilakukan hanya dalam sebuah wadah penerapan Islam kafah, yaitu Khilafah Islamiyyah. [LM/Faz]
Wening Cahyani
Klaten
