Awas, Judol Menyasar Generasi!

20250611_085940

Oleh : Aprilya Umi Rizkyi

Komunitas Setajam Pena

 

LenSaMediaNews.Com–Fenomena judi online yang menyasar anak-anak bukanlah sesuatu kejadian yang tiba-tiba dan kebetulan. Sistem ekonomi Kapitalisme saat ini menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, meski harus merusak dan mengorbankan generasi muda. Industri ini memanfaatkan celah psikologis dan visual untuk menarik generasi.

 

Orang tua khususnya ibu punya peran sentral dalam membentengi anak dari kerusakan moral, termasuk jebakan judi online. Keluarga Muslim akan melahirkan anak-anak yang kuat secara akidah dan tidak mudah bermaksiat. Namun ini akan sulit jika orang tua sendiri terbebani ekonomi dan tak sempat mendidik anak.

 

Sistem pendidikan Islam tidak hanya fokus pada akademik, tapi juga membentuk pola pikir dan sikap sesuai ajaran Islam. Anak dididik untuk menjadikan halal-haram sebagai standar dalam berperilaku, termasuk literasi digital sesuai batasan aturan Islam.

 

Dikutib dari Tempo.co, Selasa 20 Mei 2025,  dalam beberapa hari ini terungkap adanya group whatsap yang katanya dibuat untuk memperlancar komunikasi penjagaan website Judol di kementerian komunikasi dan informatika ( Kemenkominfo ) dengan nama ‘ Anak Medan FC ‘. Dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

 

Berkas dakwaan Zulkarnaen Cs, anggota grup itu berhasil mengumpulkan 750 website judi online untuk diserahkan ke Muhrijan. Dalam dakwaan, Muhrijan disebut sebagai orang yang mengaku sebagai utusan salah satu direktur di Kemenkominfo. Website itu hendak dilakukan pembukaan blokir dan dijaga dari adanya pemblokiran.

 

Berdasarkan data di atas, judol yang meresahkan masyarakat terutama kita sebagai orang tua sangat menjamur. Betapa tidak, banyaknya alamat atau situs-situs web yang dengan mudah diakses. Apalagi tak ada kontrol serta pengawasan dari orang tua.

 

Dalam hal ini mengapa judol makin berkembang pesat dan susah untuk diberantas? Tak lain karena sistem Kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri kita tercinta ini. Di mana keuntunganlah yang dijadikan standard untuk keberlangsungan dirinya.

 

Jauh berbeda dengan sistem Islam, anak-anak dididik untuk menjadikan halal-haram sebagai standar dalam setiap perilaku mereka lakukan. Dengan demikian, mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang batasan yang ditetapkan oleh Islam, termasuk dalam dunia digital.

 

Literasi digital yang berbasis pada nilai-nilai Islam menjadi sangat penting dalam mencegah anak-anak terjebak dalam dunia yang penuh dengan godaan dan melenakan seperti judol. Karena mengambil jalan pintas, dimana ia tak bekerja keras, tak bermodal banyak, namun meraup keuntungan sebesar-besarnya. So pasti, dengan menghalalkan segala cara termasuk judol ini.

 

Dalam Islam, negara memiliki tanggungjawab penuh untuk menjaga rakyat dari segala bentuk kerusakan, baik yang bersifat fisik maupun psikis. Negara wajib menutup semua akses secara menyeluruh terhadap situs-situs yang merusak, dan mencegah konten-konten berbahaya lainnya.

 

Digitalisasi dalam Islam secanggih dan se keren apapun dibolehkan dan akan diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk menguntungkan segelintir orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Dengan sistem yang ini dimana ia berpihak pada kebaikan dan kemaslahatan umum, negara dapat melindungi generasi muda dari ancaman yang bisa merusak masa depan mereka.

 

Hal ini juga mengaitkan beberapa pihak mulai dari peran keluarga, pendidikan, hingga pengaturan negara yang bertanggung jawab. Dengan cara ini, generasi muda dapat terlindungi dan dijauhkan dari godaan yang dapat merusak moral dan masa depan mereka.

 

Persoalan judol akan tuntas diberantas sampai ke akar-akarnya dengan adanya sebuah negara yang menerapkan sistem Islam ( Khilafah). Sebab, Islam mengharamkan judi secara mutlak. Allah berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan.” (TQS Al-Maidah:90).

 

Ibu berperan dalam membentengi anak dari kemaksiatan, termasuk jebakan judolbini. Dengan begitu, anak-anak menjadi pribadi yang kuat secara akidah, bertakwa, dan takut melakukan kemaksiatan sekalipun tak ada satupun orang yang mengetahuinya.

 

Adapun masyarakat dididik untuk memiliki kepedulian dan kontrol sosial terhadap sesama. Hal ini karena amar ma’ruf nahi mungkar diwajibkan oleh Allah kepada setiap muslim. Sekaligus merupakan perbuatan yang sangat mulia. Ketika ada indikasi kemaksiatan, masyarakat tidak akan membiarkan. Di saat yang sama, negara menjadi pelindung masyarakat dari segala bentuk kemaksiatan. Negara akan menutup celah-celah perjudian dan konten-konten yang merusak.

 

Hanya dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Maka semua jenis kemaksiatan akan bisa diberantas tuntas, termasuk judol. Untuk itu, diperlukan adanya gerak dakwah Islam yang masif untuk membangkitkan pemikiran umat akan pentingnya menerapkan aturan Allah secara menyeluruh. Wallahualam bissawab. [LM/ry].