Besar Kecil Tetap Riba, Haram Mengambilnya

Adanya Bank Emok menjadi polemik baru di kalangan masyarakat terutama kaum ibu. Bank Emok sendiri menyasar mangsa dengan cara masuk ke perkampungan menjajakan “dagangannya” dengan iming-iming bunga rendah.
Bagi sebagian emak-emak keberadaan Bank Emok menjadi penolong di saat mereka sedang terdesak kebutuhan. Tanpa pikir panjang mereka berani mengambil risiko meminjam uang walau berbunga.
Pada awal cicilan para korban Bank Emok ini rata-rata lancar membayar cicilan. Namun lama-kelamaan banyak dari mereka keteteran membayar cicilan bunga yang telah disepakati. Hingga menunggak dan pada akhirnya bunganya pun membengkak. Nasabah pun sulit untuk melunasi utangnya.
Tak bisa dipungkiri jeratan Bank Emok ini sungguh luar biasa. Mereka datang bak penolong yang siap menolong siapa saja yang membutuhkan. Padahal, akibat jeratannya banyak keluarga yang menjadi korban. Keharmonisan rumah tangga sampai-sampai dipertaruhkan. Gegara utang yang kian menumpuk dan tak sanggup membayar menyebabkan percekcokan suami istri. Tak sedikit dari mereka sampai mengorbankan rumah tangga. Berpisah karena berselisih paham tentang utang riba.
Kemiskinan yang mendera sebagian masyarakat adalah akibat negara abai memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Terbukti dari harga-harga sembako tiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Pada saat kebutuhan keluarga begitu mendesak dan harus segera dipenuhi, tentu berutang dianggap sebagai solusi agar dapat menuntaskan permasalahan ekonomi keluarga. Mereka tak sadar bahwa dengan berutang berbasis riba justru akan menambah masalah di kemudian hari.
Di samping kemiskinan, gaya hidup konsumtif menjadi penyebab para wanita tergoda berutang walau harus menanggung bunga besar. Demi memenuhi keinginan hal yang dilarang pun rela dilakukan. Terlebih lagi aturan hukum saat ini tidak melarang praktik ribawi hingga membuat para ‘pedagang’ uang kian marak dan terang-terangan menjajakannya.
Tak bisa dipungkiri, menjamurnya bisnis ribawi sebab diterapkannya sistem sekuler kapitalis yang hanya mementingkan keuntungan semata. Tak peduli walau bunga akan memberatkan peminjam dan mencekik lehernya. Yang kemudian dengan perlahan siap membangkrutkan dan menyebabkan bertambahnya keruwetan hidup si peminjam. Dalam ekonomi kapitalisme bisnis ribawi menjadi penyangga tegaknya sistem kufur ini, bahkan ribawi menjadi urat nadi ekonomi kapitalis sehingga dibiarkan eksis dan merajalela.
Berbeda dengan Islam. Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan pokok warganya. Dan negara juga wajib membina keimanan dan ketaqwaan setiap warganya sehingga tidak tergiur gaya hidup ala Barat.
Di samping itu negara akan melarang setiap praktik ribawi baik skala bank (besar) maupun kecil. Seperti koperasi syariah, walau berbunga kecil tetap akan dilarang. Karena riba bukan dilihat dari besar kecilnya bunga. Sekecil apapun bunga yang dibayarkan, tetap kelebihannya itu termasuk riba dan haram hukumnya.
Seperti firman Allah dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 278-280 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian orang-orang yang beriman. Maka, jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui.”
Semoga kita dapat terhindar dari bahaya riba di dunia dan akhirat. Baik riba kecil apalagi riba yang besar. Aamiin. Wallahu ‘alam bisshowwab. [RA/LM]
War Yati,
Pemerhati Masalah Masyarakat
