Child Grooming: Luka Sunyi Anak dan Tanggung Jawab Negara

Child grooming

Oleh Nadisah Khairiyah

 

 

LensaMediaNews.com, Tsaqofah Aqliyah_

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.”
(QS. At-Tahrim: 6)
Perintah ini sering dipahami sebatas nasihat moral bagi orang tua.

Padahal kata “quu” (jagalah) bermakna perlindungan aktif, menutup jalan-jalan kerusakan sebelum ia melukai.
Hari ini, salah satu jalan kerusakan itu bernama child grooming.
Child grooming bukan kejahatan yang datang dengan kekerasan terbuka. Ia bekerja perlahan, halus, dan sering tersembunyi di balik perhatian, kedekatan, dan kepercayaan.
Anak tidak merasa sedang disakiti. Orang tua sering mengira semuanya baik-baik saja.
Lingkungan melihatnya sebagai relasi yang wajar. Justru karena itulah child grooming sangat berbahaya.

 

Child Grooming: Proses Sunyi Menuju Pelanggaran Kehormatan

Child grooming adalah proses mendekati anak secara sistematis untuk membangun ketergantungan emosional, membuat anak merasa aman palsu, hingga kehilangan batas antara perhatian yang wajar dan manipulasi. Kedekatan ini bukan tujuan, melainkan jalan.
Dalam banyak kasus, proses tersebut diarahkan untuk menundukkan anak secara psikologis, sehingga pelaku memiliki ruang untuk melanggar kehormatan anak dan melakukan pelecehan serta eksploitasi seksual tanpa perlawanan. Dampaknya tidak berhenti pada satu peristiwa, tetapi meninggalkan luka batin, rasa bersalah, kebingungan, dan trauma jangka panjang.
Islam sejak awal telah memberi peringatan tegas terhadap jalan kejahatan semacam ini. Allah ﷻ tidak hanya melarang perbuatan akhirnya, tetapi melarang seluruh proses yang mengarah ke sana:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.”
(QS. Al-Isra: 32)

Larangan “jangan mendekati” menunjukkan bahwa Islam memandang proses menuju pelanggaran kehormatan sebagai bahaya serius, meski belum tampak sebagai kejahatan terbuka. Dalam kerangka ini, child grooming adalah bentuk nyata dari “mendekati”, jalan sunyi yang jika dibiarkan, akan berujung pada perusakan kehormatan anak.

 

Penjagaan Anak adalah Tanggung Jawab Bertingkat

Islam tidak meletakkan beban penjagaan anak pada satu pihak saja. Ia membaginya bertahap dan saling terhubung.

Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya:
• individu bertanggung jawab menjaga diri dan batasnya,
• orang tua bertanggung jawab atas pendidikan dan pengawasan anak,
• masyarakat bertanggung jawab atas lingkungan dan budaya yang dibangun.
Namun ketika ancaman seperti child grooming terjadi berulang dan meluas, tanggung jawab itu naik ke tingkat berikutnya.

Rasulullah ﷺ menegaskan:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Pemimpin (negara) adalah penjaga, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Muslim)
Ini berarti keamanan anak bukan sekadar urusan privat keluarga, tetapi kewajiban sistemik negara.

 

Hukum Sebab–Akibat Suburnya Child Grooming 

Child grooming tidak tumbuh di ruang kosong. Ia subur ketika:
• batas pergaulan mengabur,
• ruang digital minim penjagaan,
• relasi kuasa dibiarkan tanpa kontrol,
• dan hukum lebih sibuk bereaksi setelah korban jatuh.

Islam menjelaskan akar masalah ini dengan tegas:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang zalim.”
(QS. Al-Ma’idah: 45)

Zalim tidak selalu berarti memukul atau menyakiti secara langsung. Zalim juga berarti membiarkan sistem hidup kehilangan pagar nilai, sehingga kejahatan dapat bersembunyi di balik normalitas dan kebebasan palsu.

 

Islam Menjaga Sebelum Luka Terjadi

Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
(HR. Ibnu Majah)

Kaidah ini melahirkan prinsip besar dalam Islam:
menutup jalan kerusakan sebelum ia menelan korban. Karena itu, Islam tidak menunggu kehormatan anak dirusak baru bertindak. Islam membangun sistem penjagaan preventif, dengan aturan, sanksi, dan kebijakan yang memastikan anak-anak tidak menjadi sasaran kejahatan yang dibungkus kedekatan palsu.

Allah ﷻ berfirman:
الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ … أَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ
“(Orang-orang beriman) yang apabila diberi kekuasaan di bumi, mereka menegakkan aturan Allah dan mencegah kemungkaran.”
(QS. Al-Hajj: 41)
Mencegah kemungkaran berarti menjaga yang paling rentan, terutama anak-anak.

 

Menutup Jalan, Bukan Sekadar Mengutuk Pelaku

Selama child grooming dipahami hanya sebagai penyimpangan individu, maka solusi berhenti pada empati dan kampanye, dan jalan kejahatan akan tetap terbuka.
Islam menawarkan solusi yang lebih dalam:
perubahan paradigma dan sistem penjagaan dari individu hingga negara.
Karena anak bukan sekadar objek belas kasihan. Sebaliknya mereka adalah amanah besar yang wajib dijaga kehormatannya.
Dan penjagaan itu tidak cukup dengan niat baik, tetapi membutuhkan aturan hidup yang tegas dan adil, sebagaimana telah Allah turunkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah.

و الله اعلم بالصواب