Demokrasi dan Kritik

Kita tahu bersama bahwa beberapa waktu belakangan negeri ini banyak mengeluarkan produk Undang-Undang yang mengandung nuansa anti kritik. Beberapa Undang-Undang yang dibuat misalnya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) atau beberapa Undang-Undang yang lainnya yang dimanfaatkan oleh rezim untuk membungkam mereka yang mengkriritisi kinerja penguasa atau rezim.
Padahal salah satu hal yang seharusnya dimiliki oleh demokrasi adalah kebebasan berpendapat. Nyatanya hal ini tidak sesuai seperti fakta di lapangan. Rakyat dibungkam saat menyampaikan pendapatnya, hal ini bahkan tidak terjadi di kalangan rakyat biasa saja.
Beberapa waktu lalu kita ketahui bersama pejabat negeri, tiga personal Tentara Nasional Indonesia (TNI) terpaksa dicopot dari jabatannya karena ulah para isteri yang mengunggah konten terkait dengan penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di media sosial.
Tak hanya itu, kita juga tahu bagaimana sikap penguasa saat menghadapi demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu. Padahal masyarakat hanya ingin menyampaikan aspirasinya untuk kebaikan negeri ini. Sungguh secara tidak langsung rezim telah berupaya membungkam siapa saja yang tidak sesuai dengan kepentingan penguasa atau kelompok.
Berbeda dengan sistem Islam yang justru membolehkan bahkan menjadi suatu kewajiban untuk melakukan muhasabah lil hukam atau bisa disebut aktifitas mengkritisi penguasa guna kebaikan dan keberkahan suatu negeri. Muhasabah lil hukam dilakukan saat penguasa tidak sesuai dengan aturan dari Allah Swt yakni aturan Islam. Kebijakan ini telah dilakukan dan terbukti dapat menjaga keberkahan suatu negeri selama 13 abad lamanya. Wallahu’alam. (LN/WuD)
Shafiyyah AL Khansa, Kebumen
