Desil Mengklasifikasi, Kemiskinan Tak Teratasi

Desil Mengklasifikasi, Kemiskinan Tak Teratasi

Oleh: Fathimah al-Fihri

Lensa Media News, Opini — Belakangan ini, masyarakat ramai mempertanyakan hasil pengecekan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Beberapa orang terkejut setelah mengetahui rumah tangganya ternyata masuk desil 9 atau 10, padahal kondisi keseharian mereka dirasa jauh dari gambaran kelompok masyarakat dengan kesejahteraan tinggi.

Di media sosial Threads, cerita-cerita itu bertebaran. Akun @yknanda, misalnya, mendapati rumah tangganya masuk desil 9. Hasil itu membuatnya mempertanyakan sumber data yang digunakan. Selama tujuh tahun berumah tangga, ia mengaku tidak pernah didatangi petugas Badan Pusat Statistik (BPS) untuk disurvei. (Kompas, 18-8-2026)

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, angka desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Ia menyebut, angka desil tidak serta-merta menjadi ukuran ekonomi satu keluarga. (Detik, 22-8-2026)

Kemiskinan itu nyata. Harga kebutuhan pokok naik, biaya pendidikan dan kesehatan semakin berat, sementara banyak pendapatan keluarga belum tentu ikut meningkat. Namun, ketika negara hendak menentukan siapa yang berhak mendapatkan subsidi, persoalannya justru dipersempit menjadi persoalan angka dan peringkat dalam sistem desil.

Polemik muncul ketika masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 akan dikenai pembatasan BBM bersubsidi. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan. Lantas, jika desil bukan ukuran pasti kemiskinan, layakkah ia dijadikan dasar untuk menentukan siapa yang harus kehilangan akses terhadap subsidi? Di sinilah persoalannya: kemiskinan rakyat bersifat nyata, tetapi negara justru berhadapan dengan ukuran kemiskinan yang relatif.

Dalam sistem kapitalisme, kesejahteraan sering kali dibaca melalui indikator ekonomi dan klasifikasi statistik. Padahal, kondisi ekonomi masyarakat tidak selalu dapat direpresentasikan secara utuh oleh sebuah angka. Seseorang yang secara statistik masuk kelompok ekonomi atas belum tentu memiliki kemampuan yang sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Begitu pula sebaliknya.

Problem kemiskinan di Indonesia bukan sekadar persoalan individu yang kurang mampu memenuhi kebutuhan hidup. Ada persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan bantuan sosial atau subsidi yang sifatnya terbatas.

Dalam tata kelola ekonomi kapitalistik, sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat dapat dikelola dengan orientasi keuntungan dan kepentingan ekonomi tertentu. Ketika kekayaan alam yang melimpah tidak sepenuhnya dikembalikan manfaatnya kepada rakyat, sementara kebutuhan dasar terus membebani masyarakat, kemiskinan akan terus menjadi persoalan yang berulang.

Jadi, masalahnya bukan sekadar siapa yang masuk desil 9 atau 10. Masalah yang lebih mendasar adalah: mengapa di negeri yang kaya sumber daya alam, masih banyak rakyat yang harus dipusingkan dengan mahalnya kebutuhan hidup?

Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam melihat kemiskinan. Dalam Islam, kemiskinan tidak dibiarkan menjadi ukuran yang relatif tanpa batas. Kondisi seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup dapat dinilai berdasarkan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, negara tidak sekadar melihat angka statistik, tetapi memastikan secara nyata apakah kebutuhan rakyat telah terpenuhi.

Negara juga memiliki kedudukan sebagai ra’in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.

Karena itu, negara dalam sistem Islam tidak seharusnya hanya sibuk memilah rakyat berdasarkan kategori penerima subsidi. Negara justru berkewajiban memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan menciptakan kondisi agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya.

Salah satu fondasinya adalah pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan syariat. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir pihak untuk kepentingan pribadi. Negara bertugas mengelolanya dan mengarahkan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat.

Dengan pengelolaan kekayaan alam yang benar, negara memiliki sumber daya untuk menjamin kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memberikan bantuan ketika rakyat sudah terpuruk. Maka, polemik desil seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam.

Apakah kemiskinan cukup diselesaikan dengan mengubah kategori dan angka? Ataukah kita perlu membenahi sistem yang melahirkan ketimpangan? Sebab, kemiskinan rakyat bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah realitas yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dan jika akar masalahnya bersifat sistemis, solusinya pun membutuhkan perubahan yang sistemis. Bukan sekadar mengubah desil, tetapi mengubah cara negara mengurus rakyat. Bukan sekadar mengatur siapa yang mendapat bantuan, tetapi memastikan rakyat mampu hidup dalam kesejahteraan.

Wallahualam bissawab. [LM/AH]