Di Tengah Komersialisasi Pendidikan, Ada Wacana Kuliah Gratis

Oleh Mutiara Islami, Pena Banua
Lensa Media News, Opini — Presiden Prabowo menugaskan jajarannya supaya program pendidikan gratis di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. Mendiktisaintek, Brian Yulianto memaparkan bahwa pemerintah telah membahas sejumlah opsi untuk mewujudkan arahan tersebut. (Setneg.go.id, 29-9-2026)
Presiden Prabowo juga menyampaikan dana hasil korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan kuliah gratis. Wacana perluasan pendidikan gratis tersebut sedang dibahas dalam rapat dan pertemuan-pertemuan terbatas pemerintah dan DPR. (bbc, 26-9-2026)
Hal tersebut tentu menarik perhatian masyarakat karena semakin tinggi biaya pendidikan yang dirasakan oleh masyarakat, dan hal tersebut seperti jalan keluarnya. Dalam hal ini, persoalannya bukan sekedar apakah kuliah bisa gratis? Namun siapa yang membayar biaya pendidikan, darimana sumber dananya, dan sistem pembiayaan seperti apakah yang menjamin pendidikan tersebut terus berlanjut?
Ketika perguruan tinggi memiliki ruang untuk mengelola dan mencari sumber pendanaannya, pendidikan pun berpotensi semakin dekat dengan logika pemasukan dan pasar yang ada.
Dampaknya langsung dirasakan oleh mahasiswa. Saat ini, kemampuan akademik saja tidak cukup untuk masuk keperguruan tinggi tanpa diimbangi dengan kemampuan ekonomi. Karena pendidikan yang katanya gratis bagi yang memiliki kemampuan akademik, pada kenyataannya untuk biaya hidup masih belum cukup apabila ekonomi keluarganya masih kurang.
Kuliah gratis memang mengurangi beban mahasiswa. Tetapi kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan dan masih membutuhkan kebutuhan dasar bagi mahasiswa tersebut.
Mahasiswa tidak membayar UKT, tetapi negara yang membayarnya melalui APBN, dan APBN tersebut tidak memiliki sumber dana yang pasti. APBN juga dipengaruhi dari pajak, utang, prioritas belanja, pertumbuhan ekonomi, serta kebijakan pemerintah yang lain. Oleh sebab itu, keberlangsungan pendidikan gratis pada sistem tersebut berkaitan dengan kondisi fiskal serta keputusan politik anggaran. Jika pembiayaan pendidikan hendak ditopang oleh hasil pengembalian korupsi, sumber tersebut tidak dapat menjadi pondasi pembiayaan pendidikan secara berkelanjutan. Karena pengembalian aset korupsi bersifat tidak tetap dan tidak bisa dipastikan berapa jumlah maupun kapan waktunya. Dalam ranah pendidikan, maka biaya yang dibutuhkan itu harus pasti dan berkesinambungan. Maka masalahnya bukan hanya membuat kuliah gratis, namun bagaimana negara membangun sistem pembiayaan pendidikan yang menjamin pendidikan sebagai hak masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam Islam, pendidikan tidak hanya ditempatkan sebagai komoditas yang pembiayaannya diserahkan kepada kemampuan individu. Negara wajib mengurus kebutuhan rakyat, termasuk dalam hal pendidikan. Negara tidak hanya hadir sebagai regulator pembuat peraturan, namun sebagai raa’in, pengurus urusan rakyat. Maka, penyediaan pendidikan bukan kebijakan yang diberikan ketika APBN sedang memungkinkan. Lalu dikurangi ketika fiskal menyempit. Pendidikan adalah salah satu tanggung jawab negara yang harus ditunaikan tanpa tapi.
Dalam hal pembiayaan, Islam memiliki konsep baitul maal dengan pos-pos pemasukan yang telah ditetapkan syari’at. Di dalamnya terdapat pengelolaan harta kepemilikan umum yang memang diperuntukkan bagi rakyat. Dengan pengelolaan sumber daya yang menjadi hak masyarakat, negara memiliki basis pembiayaan yang tidak semata-mata bergantung pada pajak dan utang.
Dalam sistem Islam, pendidikan diposisikan sebagai tanggung jawab negara dengan pembiayaannya ditempatkan dalam mekanisme keuangan negara yang diatur berdasarkan syari’at.
Negara harus terikat dengan hukum syari’at dalam menjalankan setiap amanah yang diberikan kepadanya. Karena itu, masalah pendidikan dengan mengganti UKT menjadi nol rupiah saja tidak cukup, jika sistem yang melandasinya tetap sama, komersialisasi pendidikan tetap memiliki ruang untuk tumbuh.
Dalam hal ini, solusi tersebut dapat dilakukan melalui penerapan Islam secara menyeluruh, Khilafah sebagai thariqah (metode) penerapan Islam secara menyeluruh wajib diperjuangkan bersama partai politik Islam ideologis.
