Kejahatan Berkedok Tren, Vape Incar Generasi Muda 

Tren vape

 

Oleh Mutiara Islami, Pena Banua

 

Lensa Media News, Opini —Etomidate yang disalahgunakan melalui vape merupakan obat bius atau anastesi yang penggunaannya seharusnya dilakukan melalui intravena. BNN mengingatkan penyalahgunaan zat itu dapat menimbulkan risiko serius. (kumparan, 21/9/2026)

Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasioal (BNN) mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan ke dalam larangan yang diatur dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika pada cairan vape yang dinilai semakin masif di Indonesia. (MediaJustisia, 7/4/2026)

 

Saat narkoba dikemas mengikuti tren, batas antara gaya hidup zat berbahaya semakin samar. Anak muda yang hanya mengikuti tresn, bisa tidak memahami apa yang sebenarnya mereka konsumsi, apalagi kalau lingkungan sekitar justru menganggap itu keren, atau sekedar cara untuk mencari hiburan saat sedang stres. Ini bukan hanya persoalan individu, melainkan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat akidah bukan menjadi pondasi yang penting dalam membentuk pola pikir dan bertindak. Ketika halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan yang utama, karena hanya berstandar pada standar manusia bukan sang Pencipta. Hal tersebut dianggap wajar selama memberikan kesenangan, mengikuti tren, ataupun dianggap mampu menghilangkan masalah sesaat, tanpa melihat halal dan haram.

 

Kondisi ini semakin rumit saat bertemu dengan sistem kapitalisme. Selama ada pasarnya, berbagai produk yang mendapatkan keuntungan akan diperjualbelikan tanpa memandang apakah produk tersebut berbahaya atau tidak, apakah produk tersebut halal atau haram. Hal ini menjadi berbahaya saat keuntungan lebih dipentingkan daripada keselamatan manusia, ketika bisnis justru hanya mengandalkan manfaat tanpa dilihat apakah itu halal atau haram dan rasa penasaran generasi muda.

 

Negara memang tidak diam, kepala BNN telah mengajukan agar vape dan liquid-nya dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan itu muncul setelah BNN menemukan sejumlah sampel liquid vape yang mengandung zat narkotika, termasuk etomidate (obat bius intravena). Namun, ketika ancaman sudah menyebar serta terus beradaptasi dengan tren, pertanyaannya adalah apakah respon berupa usulan aturan saja sudah cukup untuk melindungi generasi saat ini?

 

Dalam Islam, menjaga manusia dari sesuatu yang merusak merupakan perkara penting. Generasi yang kuat tidak dibangun dengan membebaskan mereka memilih apa saja tanpa batas. Akidah justru menjadi benteng pertama supaya seorang muslim memahami bahwa hidup bukan sekedar mencari kesenangan, namun mencari rida Allah Seorang hamba seharusnya sadar bahwa Allah selalu mengawasi setiap perbuatan, sehingga seseorang akan berpikir untuk melakukan sesuatu yang haram dam membahayakan bagi dirinya.

 

Islam juga memiliki perhatian terhadap penjagaan akal. Akal merupakan bagian yang penting yang harus dijaga karena dengannya manusia memahami perintah dan larangan Allah. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dapat merusak akal dan membahayakan manusia tidak boleh dibiarkan menjadi komoditas yang bebas diperdagangkan.

 

Larangan tersebut juga tidak berhenti pada pengguna, namun ketika ada barang yang membahayakan masyarakat, maka negara tidak akan membiarkan produsen dan pengedar mengedarkan dan memasarkan secara bebas. Bisnis yang menjadikan manusia rusak sebagai sumber cuan tidak akan mendapatkan tempat dalam dunia bisnis.

 

Negara juga memiliki posisi utama dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman. Negara bertanggung jawab mengurus rakyat serta memastikan kebutuhan mereka terlindungi, termasuk melindungi generasi dari narkoba dan berbagai bentuk kerusakan lain. Dalam konsep Islam, perlindungan dilakukan melalui berbagai sistem yang saling berkaitan. Pendidikan membangun generasi melalui kepribadian Islam, media tidak membiarkan kemaksiatan yang dinormalisasi, serta negara akan memberantas jaringan produksi serta distribusi narkoba. Sanksi uqubat diterapkan terhadap pelaku sesuai ketentuan syariat.

 

Dalam pandangan Islam, penerapan Islam secara menyeluruh membutuhkan metode yang sesuai dengan syariat Islam. Khilafah menjadi cara penerapan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara, sehingga perjuangan dalam mewujudkannya dilakukan oleh umat melalui aktivitas dakwah dan perjuangan politik Islam yang ideologis.