Islam Menyiapkan Aturan Kepemilikan yang Adil

Oleh Nadisah Khairiyah
Lensamedianews.com__
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS Al-Baqarah: 29)
Allah ﷻ sungguh Dzat yang Mahabaik. Dia ciptakan segala yang ada di bumi, semuanya untuk manusia. Seperti yang Allah jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 29 di atas. Ketika semua diciptakan untuk manusia, tidak mungkin jika tanpa ada pengaturan. Dan aturan yang Allah ﷻ berikan sangat rinci, yang membuat harmonisasi seluruh alam.
Salah satu rincian aturan Allah ﷻ adalah tentang kepemilikan. Allah ﷻ menetapkan kawasan laut sebagai milik umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau perusahaan swasta. Laut adalah area yang dibutuhkan oleh banyak orang seperti untuk mencari hasil laut, pelayaran untuk kapal penumpang dan kapal perdagangan, dsb. Dengan demikian laut termasuk ke dalam hadis yang disampaikan oleh Nabi ﷺ :
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram.” Abu Sa’id berkata: “Yang dimaksud adalah air yang mengalir.” (HR Ibnu Majah)
Maka agar semua manusia bisa memanfaatkan dengan adil, dibuatlah aturan seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di atas. Semua manusia boleh memanfaatkan laut, termasuk pantai. Membatasi hak masyarakat untuk memanfaatkan kawasan laut, seperti dengan pemagaran, adalah kezaliman. Negara jelas tidak boleh mengeluarkan izin eksklusif bagi segelintir orang atau perusahaan swasta untuk menguasai sebagian kawasan laut. Sebabnya, hal itu akan menyebabkan akses masyarakat untuk memanfaatkan laut menjadi terhalang. Dan jika itu dilakukan, bisa terkategori sebagai memakan harta sesama secara batil.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jalan perniagaan atas dasar keridaan di antara kalian (TQS an-Nisa’ [4]: 29)
Syaikh As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang termasuk dalam cakupan ayat ini adalah tindakan mengambil harta dengan cara perampasan (ghasab), pencurian, perjudian dan penghasilan yang buruk (As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân fî Tafsîr al-Kalâm al-Mannân, 1/175)
Aturan manusia yang sedang diberlakukan saat ini, adalah aturan yang menguntungkan orang-orang yang punya modal. Penguasa dan pengusaha bekerja sama, untuk menguasai semua, termasuk yang menjadi milik umum. Akhirnya, bisa kita saksikan segelintir orang karena punya kekuasaan, bisa menguasai sumber daya alam yang tak terbatas. Dan orang-orang yang tidak punya akses ke kekuasaan berebut sumber daya alam yang terbatas. Atau biasa dikatakan, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Inilah yang membuat orang-orang punya salah paham tentang kekuasaan. Saat ini kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri dan kelompok.
Padahal Allah ﷻ telah mengingatkan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya (Muhammad), dan jangan pula kalian mengkhianati amanat-amanat yang telah dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui (TQS al-Anfal [8]: 27)
Penguasa telah Allah jadikan sebagai pemelihara urusan rakyatnya. Di antaranya mengatur kepemilikan umum agar bisa diakses oleh seluruh manusia. Kekuasaan itulah yang digunakan untuk mengatur. Kekuasaan digunakan untuk menerapkan Al-Quran dan As-Sunnah. Dua kitab yang diwasiatkan Rasulullaah ﷺ untuk digunakan sebagai pedoman hidup, sebelum beliau wafat.
Penguasa yang bisa menerapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah orang-orang yang punya iman dan ketakwaan yang kuat. Mereka hanya takut kepada Allah ﷻ. Takut jika tidak bisa menjalankan amanah, berupa kekuasaan, untuk menjalankan roda pemerintahan yang bisa menjaga rakyatnya tetap berada dalam keimanan dan ketaqwaan mereka. Menjaga hak-hak seluruh manusia agar terpenuhi. Mereka takut dengan ancaman Nabi ﷺ dalam sabdanya:
مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ. فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ.
”Siapa saja yang merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya (yang mengandung kebohongan), maka Allah telah mengharuskan dia masuk ke dalam Neraka Jahanam dan Allah mengharamkan surga bagi dirinya.” Tiba-tiba ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “(Ya Rasulullah) meskipun yang dia ambil tersebut hanya perkara yang sedikit (kecil)?” Kata Rasulullah ﷺ, “Ya, meskipun yang ia rampas dari saudaranya itu hanyalah sepotong kayu siwak.” (HR Muslim)
والله أعلم بالصواب
