Islam Satu-Satunya Harapan bagi Anak dan Perempuan 

Perlindungan ibu dan anak

 

Oleh Asha Tridayana

 

Lensa Media News, Opini — Hingga saat ini, anak dan perempuan merupakan kelompok paling rentan terhadap kekerasan. Adanya stigma sosial menganggap mereka sebagai makhluk lemah secara fisik dan mental sehingga mudah dijadikan sasaran kejahatan. Tidak hanya itu, anak dan perempuan juga seringkali dinilai sebagai beban ekonomi karena rendahnya produktivitas. Akibatnya, kasus kekerasaan terhadap anak dan perempuan terus mengalami peningkatan bahkan buntu dalam penyelesaiannya.

 

Salah satunya di Kabupaten Pekalongan, tercatat data oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3A dan PPKB) dari Januari hingga September 2026 bahwa jumlah kasus kekerasan mencapai 30 kasus pada anak dan 24 kasus pada perempuan. Hal ini menjadikan Pemkab Pekalongan menaruh perhatian serius yakni dengan melakukan penguatan peran Relawan Sapa dan Satuan Tugas Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas RPPA) di seluruh kecamatan.

 

Tuti Haryanti selaku Kepala Dinas P3A dan PPKB menegaskan keberadaan relawan dan satuan tugas tersebut untuk mengedukasi dan melayani masyarakat agar tindak kekerasan bisa dicegah sedini mungkin. Termasuk dalam hal pengasuhan keluarga yang sering disertai kekerasan fisik dan verbal. Peran relawan dan satuan tugas juga didukung oleh berbagai pihak seperti pemerintah kecamatan, PKK, Karang Taruna, pekerja sosial, unsur pendidikan, KUA, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar sistem perlindungan terhadap anak dan perempuan lebih optimal. (radarpekalongan, 8-10-26)

 

Tidak dipungkiri, kasus kekerasan pada anak dan perempuan terjadi di berbagai wilayah dan menyasar siapa saja tanpa memandang status sosial. Kapanpun, di manapun, anak dan perempuan dapat menjadi korban. Bahkan, tidak jarang pelaku berasal dari keluarga, kerabat, atau orang terdekat. Akibatnya, kebenaran sulit terungkap yang akhirnya kekerasan terjadi berulang hingga menyebabkan trauma berkepanjangan.

 

Kasus kekerasan pada anak dan perempuan tidak tiba-tiba terjadi atau tanpa kesengajaan. Banyak faktor yang mendasari pelaku, di antaranya, keinginan berkuasa, pengaruh lingkungan sosial termasuk pola pengasuhan, faktor psikologi, dan emosional seperti minimnya kontrol diri yang bisa disebabkan oleh pengaruh penyalahgunaan zat dan konten negatif. Beragam kondisi tersebut secara terus menerus dapat membentuk perilaku seseorang menjadi lebih agresif dan manipulatif.

 

Pembentukan karakter individu sejatinya bermula dari keluarga. Namun faktanya, keluarga tidak lagi berperan dalam mendidik anak karena orang tua disibukkan dengan pekerjaan. Anak dibiarkan tanpa pengasuhan yang layak. Orang tua lebih sering menuntut daripada memberikan contoh. Malah sering terjadi pengasuhan yang disertai dengan ancaman dan kekerasan. Sehingga anak tumbuh menjadi individu dengan bermacam gangguan emosional, psikologis, fisik, hingga berpotensi mengulang siklus kekerasan tersebut.

 

Sama halnya dengan perempuan yang sering dianggap sebagai beban hidup. Status wanita karir lebih bernilai dan perempuan pun dipaksa melampaui fitrahnya hingga memiliki banyak peran dalam keluarga. Hal ini terjadi karena tidak adanya aturan yang mampu menjamin keberlangsungan hidup dan keamanan bagi anak dan perempuan.  Nilai kebebasan meniscayakan kerusakan karena setiap individu bertindak tanpa kontrol dan batasan, hanya untuk kepuasan. Sebagaimana kekerasan menjadi bentuk pelampiasan hawa nafsu yang tidak terkendali.

 

Maka, diperlukan perubahan aturan hidup yakni diterapkannya sistem Islam oleh negara. Sebab Islam mewajibkan negara menjamin keamanan dan keselamatan umatnya. Termasuk memenuhi kebutuhan dasar dengan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya agar para orang tua memiliki cukup waktu untuk mengasuh dan mendidik anak terutama seorang ibu yang tidak akan dituntut bekerja demi mencukupi kebutuhan hidup. Karena melalui keluarga yang berlandaskan Islam akan melahirkan generasi kuat dan tangguh yang memiliki kesadaran untuk senantiasa terikat syara‘.

 

Penerapan Islam meminimalisir lahirnya pelaku dan korban kekerasan. Karena setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan sehingga tidak akan membuang waktu untuk melakukan pelanggaran atau perbuatan sia-sia. Selain itu, sistem sanksi Islam akan menghukumi seseorang sesuai kemaksiatan yang dilakukan karena bersifat jawabir (penghapus dosa) dan zawajir (efek jera).

 

Dalam Islam posisi perempuan sangat dimuliakan. Hal ini tercermin pada mekanisme penjagaan yang berlapis. Bukan sebagai beban yang layak dikorbankan dan boleh menderita kekerasan fisik dan verbal. Terlebih perempuan mempunyai peran penting dalam mencetak generasi cemerlang dan membangun peradaban. Oleh karena itu, hanya dengan Islam masalah kekerasan pada anak dan perempuan dapat dihapuskan.

Wallahualam bissawab.