Uang Bau, Saat Hidup Harus Berdampingan dengan Sampah

Oleh Bintang Kejora
Lensa Media News, Opini — Uang kompensasi dampak bau sampah atau biasa disebut “uang bau” dari TPST Bantargebang, adalah dana yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga terdampak di wilayah sekitar TPST Bantargebang, Kota Bekasi, melalui Pemkot Bekasi. Nominalnya lumayan besar, dengan kompensasi penuh (pada skema 2026 sebesar Rp800.000 per 2 bulan atau setara Rp400.000 per bulan).
Diberikan kepada tiga kelurahan yang berada di radius terdekat dan berbatasan langsung dengan area operasional, seperti Kelurahan Ciketingudik, Cikiwul dan Sumur Batu. Sedangkan Kelurahan Bantargebang Rp150.000 per bulan. Namun sejak Oktober 2026, warga melaporkan bahwa uang bau belum cair selama sekitar empat bulan terakhir. Ini berkaitan dengan proses penantian APBD Perubahan dari Provinsi Jakarta. Masyarakat mencurigai adanya korupsi sebab minimnya transparansi.
Normalisasi Uang Bau
Sekularisme mendasari kehidupan yang berorientasi pada materi. Masyarakat menganggap uang bau adalah hak mereka, itu betul. Hanya saja, meskipun tak nyaman tinggal bertetangga dengan sampah, tetapi mereka terpuaskan dengan uang kompensasi tersebut. Terjadi normalisasi, masyarakat merasa terbiasa tinggal di dekat gunungan sampah, meski risiko dan dampak buruk terus mereka hadapi.
Sementara pemerintah pun merasa mencukupkan solusi uang bau untuk permasalahan sampah, tanpa mengurai persoalan sejak dari hulunya. Akibatnya terjadi pembiaran hingga gunungan sampah terus menjulang setinggi gedung 17 lantai.
Celakanya, uang bau pun akhirnya menjadi target korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Terjadi saling lempar antar Pemkot, tak mampu lagi mengusut di mana gerangan tercecernya uang tersebut, dan tak sampai ke tangan warga.
Sedangkan akar masalah sampah itu sendiri tidak pernah tuntas, seperti budaya belanja, hedonisme, dan gaya hidup konsumerisme yang memicu sampah. Pengelolaan sampah pun tidak dikelola dengan baik, mempertahankan teknik open dumping yang jelas-jelas menimbulkan banyak masalah, seperti longsor, timbulnya gas metana, risiko kebakaran, polusi udara air dan tanah, dsb.
Kementrian lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan bahwa timbunan di sana telah mencapai beban kritis sekitar 80 juta ton selama 37 tahun. Sinyal ini telah ditangkap oleh Pemprov DKI yang mulai menerapkan controlled landfill bertahap sejak Agustus 2026, hingga hanya sekitar 25% sampah yang dikirim ke Bantargebang sudah berupa residu hasil pengolahan, dengan target menghentikan open dumping pada 2029
Proses perbaikan ini sedang berjalan. Negara beserta aparatnya sibuk berbenah mengatasi permasalahan sampah. Sebab sejatinya hal ini memang tanggung jawab individu semata, melainkan negara harus menata tata ruang dan melindungi masyarakat yang sudah telanjur hidup di kawasan terdampak. Bahkan jika tak layak huni, maka salah satu bentuk penyelesaiannya adalah relokasi yang layak, bukan sekadar menyuruh masyarakat pergi, atau memberi solusi semu berupa uang bau yang berjalan dalam rentang waktu yang lama. Dan hal ini pun tercantum dalam UU 18/2008 tentang relokasi sebagai salah satu bentuk kompensasi.
Begitu pula masyarakat perlu dibangun kesadaran bahwa mengatasi masalah sampah membutuhkan sinergi antar individu, masyarakat dan negara. Bahkan mereka tak harus terus menerima kompensasi karena tinggal di sekitar gunungan sampah. Akan tetapi sebaliknya, gunungan sampah itulah yang seharusnya tidak berada di dekat pemukiman warga dengan mengubah sistem pengelolaan sampah.
Solusi Islam
Dalam Islam, Khilafah meri’ayah dan memastikan kebutuhan dan keselamatan rakyatnya. Seluruh permasalahan kehidupan dituntaskan sejak akarnya. Maka solusi sampah sedari awal, adalah dengan mengurangi sampah dari sumbernya. Tidak hanya dari rumah-rumah warga, tetapi juga industri, pasar, restoran dan sebagainya. Gaya hidup pun diubah, tidak konsumtif melainkan belanja sesuai kebutuhan.
Setelah menjadi sampah, dilakukan pemilahan: organik, plastik, kertas, logam, dan residu yang diperlakukan berbeda. Bahan-bahan yang masih bermanfaat, bisa didaur ulang hingga menjadi bernilai kembali. Proses daur ulang ini, dipastikan akan mengurangi volume yang masuk ke landfill.
Masyarakat pun berhak hidup dalam lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman. Hal ini berkaitan dengan maslahah ‘ammah. Berbeda dengan sistem hidup kapitalisme yang menggadaikan kenyamanan, dan dibayar dengan kerugian kesehatan dan keselamatan masyarakat lain.
Pada masa Khilafah belum ada sistem modern seperti TPST, RDF, atau landfill. Namun, terdapat sejarah mencatat tentang pengaturan sampah, kebersihan kota, pembuangan limbah, sanitasi, dan pengaturan ruang publik yang terjaga kebersihannya, seperti Baghdad, Damaskus, Kairo, dan Kordoba yang memiliki infrastruktur yang tertata rapi, saluran air, pemandian, dan fasilitas sanitasi. Kebersihan tidak hanya dianggap urusan pribadi, tetapi berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat.
Negara mengatur tata kota di abad pertengahan, dengan penggunaan saluran air dan pembuangan yang mendukung kebersihan lingkungan. Di Cordoba pada masa Umayyah, misalnya, pengaturan air berkembang sangat maju. Pun terdapat pengawasan terhadap permasalahan di ruang publik. Qadi muhtasib akan mengawasi berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum, termasuk kebersihan jalan dan gangguan yang dapat merugikan masyarakat, hingga tak ada satupun yang luput darinya.
Dalam Islam juga ada kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār—tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Maka sampah-sampah organik yang masih memiliki nilai guna mereka kelola sendiri. Masyarakat praindustri menghasilkan jenis sampah yang sangat berbeda dengan sekarang. Sisa makanan, kotoran hewan, abu, dan bahan organik, dapat digunakan kembali untuk pertanian. Sehingga hanya tersisa residu yang sangat kecil dibanding masyarakat modern, yang menghasilkan plastik, kemasan sekali pakai, elektronik, dan sebagainya.
Islam memiliki tata ruang yang rapi bagi kehidupan makhluk hidup, melalui konsep ḥimā (kawasan yang dilindungi) yakni konservasi lingkungan berupa zona khusus untuk melindungi alam, air, ekosistem tumbuhan, dan satwa liar. Juga terdapat zona proteksi mutlak yang berada di sekeliling sumber daya vital buatan manusia (seperti area steril di sekitar sumur, sungai, atau batas pemukiman) untuk mencegah pencemaran air dan konflik tata ruang.
Maka tak akan bercampur antara wilayah pemukiman manusia dengan sampah. Masyarakat pun bisa membangun kehidupannya dan mengembangkan seluruh potensi baiknya dengan kemudahan dan fasilitas yang dijamin oleh negara. Hunian yang nyaman merupakan kebutuhan dasar manusia yang akan disediakan oleh negara. Islam memastikan masyarakat dapat hidup layak, di lingkungan yang bersih dan tertata rapi. Allahumma ahyanaa bil Islam.
