Kasus Bullying Berulang Hingga Merambah Pesantren

Oplus_131072
Oleh: Cokorda Dewi
Lensa Media News, Opini — Tragedi kemanusiaan terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren (ponpes) Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus penganiayaan berat ini terungkap ke publik tujuh bulan kemudian sejak kejadian, setelah viral rekaman video salah satu korban di media sosial Facebook. Tiga orang santri dibakar oleh kakak kelasnya dan menewaskan satu orang santri (Kompas, 05-06-2026).
Kasus bullying di salah satu ponpes di Lombok Tengah ini menimpa tiga orang santri. Nurul Hidayah, salah satu bibi korban, mengungkapkan bahwa bullying yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial MR (15) ini dipicu oleh balas dendam. Tiga hari sebelum peristiwa pembakaran tiga korban, korban melaporkan tindakan bullying yang dilakukan oleh pelaku kepada pimpinan ponpes. Setelah pelaporan ini, pelaku sempat mengancam akan membakar korban.
Nurul Hidayah juga menyampaikan bahwa pada awal kejadian, pihak ponpes memberikan informasi ketiga santri tersebut terluka akibat terkena api saat sedang bermain bakar-bakar sampah di luar area asrama. Kebenaran terungkap setelah para korban mulai sadar dan stabil di rumah sakit, kemudian menceritakan kejadian yang menimpa mereka (Detik, 06-06-2026).
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terjadi lonjakan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, baik sekolah maupun ponpes, dan terus meningkat secara signifikan. Tercatat 285 kasus pada 2023, 573 kasus pada 2024, dan 573 kasus pada 2025.
Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan telah membuat umat memisahkan urusan agama dari kehidupan. Urusan agama ditempatkan di ranah pribadi. Sehingga menghasilkan generasi yang tidak takut akan dosa, suka menindas, bahkan sadis.
Orientasi sistem pendidikan sekuler mengutamakan pencapaian akademik dan materi semata, lebih mengutamakan asas manfaat, serta mengabaikan pembinaan dan pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah). Sehingga melahirkan generasi yang cenderung berkarakter rusak, senioritas yang negatif, kekerasan yang kian merajalela di lingkungan pendidikan.
Kasus perundungan (bullying) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Penanganan kasus hanya bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar permasalahan. Hukuman yang diberikan tidak tegas dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Bahkan, tidak sedikit yang dibebaskan karena alasan pelaku masih di bawah umur. Sehingga kasus terjadi berulang, meskipun pelaku, korban, dan lokasi kejadian tidak sama.
Negara dalam hal ini telah gagal menjaga keberlangsungan generasi penerus bangsa. Tidak adanya penuntasan penyelesaian akar masalah timbulnya perundungan yang semakin sadis, tanpa rasa belas kasihan.
Islam mengharamkan perundungan karena merupakan perbuatan dosa. Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Dalam QS An-Nisa: 93, Allah berfirman bahwa barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya neraka Jahannam dan kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan mendapatkan azab yang besar.
Negara yang menerapkan sistem Islam bertindak sebagai ra’in dan junnah bagi rakyatnya. Negara akan selalu mengawasi perkembangan lembaga pendidikan dan memastikan lembaga pendidikan bebas dari tindak kekerasan. Negara menerapkan pendidikan yang berbasis pada akidah Islam. Pendidikan dalam sistem Islam memahamkan akidah Islam kepada generasi penerus. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh kepada Allah Swt. akan menjadi benteng utama untuk menghindari bermaksiat kepada Allah Swt., menjadi tolok ukur setiap amal perbuatan yang akan dilakukan. Membentuk generasi yang berakhlak mulia, cerdas, dan bertakwa. Sehingga tidak akan ada tindak kekerasan dalam dunia pendidikan. Adanya senioritas yang diarahkan pada hal positif, seperti membimbing adik kelasnya dalam kebaikan.
Negara dalam sistem Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi para pelaku tindak kekerasan. Sehingga dapat memutus mata rantai perundungan. Hukum dalam sistem Islam bersifat tegas, berlaku bagi siapa saja yang sudah balig, yaitu yang sudah dibebankan tanggung jawab atas segala amal perbuatannya.
Wallahualam bissawab. [LM/AH]
