Negara Wajib Menegakkan Syariah Kaffah

#_20260226_042423_0000

Laporan media internasional kembali mengguncang nurani dunia. Kompas.com (16 Februari 2026) memberitakan dugaan penggunaan senjata termobarik dan termal oleh Israel dalam agresinya di Gaza. Senjata bersuhu sangat tinggi ini mampu menghancurkan jaringan tubuh manusia seketika. Investigasi Al Jazeera bertajuk The Rest of the Story mengungkap sedikitnya 2.842 warga Palestina hilang sejak invasi besar Oktober 2023. Fakta ini menunjukkan eskalasi kekerasan yang kian brutal dan jauh dari nilai kemanusiaan.

Serangan tidak hanya menyasar kombatan, tetapi juga warga sipil. Perempuan dan anak-anak menjadi korban terbanyak. Bahkan saat disebut gencatan senjata, serangan tetap berlangsung. Dunia internasional mengetahui tragedi ini, tetapi responsnya sebatas kecaman diplomatik tanpa langkah tegas menghentikan agresi. Hal ini menunjukkan sistem global gagal melindungi rakyat tertindas dan tidak memiliki keberanian politik menghentikan kezaliman.

Tragedi Gaza bukan sekadar konflik regional, melainkan ujian bagi fungsi kekuasaan. Negara seharusnya melindungi jiwa, kehormatan, dan kedaulatan umat. Ketika pembantaian terus berulang tanpa perlindungan nyata, hal itu menandakan lemahnya kepemimpinan dunia Islam. Islam menegaskan bahwa menjaga satu nyawa sama dengan menjaga seluruh manusia. Prinsip ini menuntut kekuatan riil, bukan sekadar retorika solidaritas.

Penggunaan senjata yang memusnahkan tubuh manusia tanpa jejak merupakan kejahatan modern yang melampaui batas. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hak asasi manusia, tetapi mengarah pada genosida. Dalam kondisi demikian, kompromi politik tidak memadai. Negara-negara Muslim memiliki kewajiban syar’i dan politik untuk melindungi kaum Muslim yang dizalimi. Diam berarti membiarkan kejahatan terus berlangsung.

Karena itu, penerapan syariah secara kaffah menjadi kebutuhan mendesak. Syariah tidak hanya mengatur ibadah individu, tetapi juga pemerintahan, pertahanan, ekonomi, dan hubungan luar negeri. Syariah menempatkan negara sebagai pelindung umat dan penegak keadilan.

Semua itu hanya terwujud melalui kepemimpinan Islam dalam institusi khilafah. Dengan persatuan politik dan militer, agresi serta penjajahan dapat dihentikan secara nyata, bukan sekadar dikecam. Tanpa persatuan, negeri-negeri Muslim akan terus terpecah dan mudah ditekan kekuatan besar dunia.

Tragedi Gaza harus menjadi momentum muhasabah bagi negeri-negeri Muslim. Negara tidak cukup bersimpati, tetapi wajib bersikap tegas dengan menegakkan syariah secara menyeluruh serta memperjuangkan persatuan umat dalam naungan khilafah. Inilah solusi mendasar untuk melindungi kaum Muslim dari kejahatan global. Tanpa langkah nyata, penderitaan serupa akan terus berulang.

Wallahu a’lam bis shawab.

 

Isnawati

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

[LM/nr]