LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

Oleh Ummu Adil
LensaMediaNews.com, Opini_ Para pelaku LGBT secara terang-terangan mengampanyekan kehadiran mereka di negeri ini. Dengan tegas mereka menyatakan bahwa mereka ada dan itu bukan penyimpangan. Mereka meminta kita untuk menerima keadaan mereka. Tentu saja itu tidak bisa kita terima sama sekali dengan alasan apapun.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpes Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Namun apakah ini membuahkan hasil?
Lebih lanjut lagi, MUI menggodok akademik draft Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena himbauan moral dinilai sudah tidak efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengkampanyekan LGBT. MUI menekankan bahwa undang-undang ini nantinya tidak akan menghukum ‘orientasi seksual’ seseorang yang masih di dalam pikiran, melainkan fokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengkampanyekannya. (MUIdigital, 01/07/2026)
Selanjutnya, Komisi VIII DPR mendukung RUU Pidana LGBT, menjadi instrument yang membendung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan yang bisa menyebar semakin luas.
Namun sangat disayangkan, beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan pemasyarakatan, Yusril, menepis Perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, kata dia semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM.
Dampak Diterapkannya Sistem Kapitalisme
Perilaku yang menyimpang ini merebak dan merajalela karena diterapkannya sistem kapitalisme. Maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri Muslim adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslimin. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme.
Bahkan, Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan mensolusi problem ini secara sempurna.
Tampak jelas, negeri Indonesia tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun tapi HAM.
Perilaku menyukai sesama jenis, sudah jelas dilarang. Namun para pelaku LGBT meminta mereka diakui. LGBT adalah gerakan global, sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBT. Inilah dampak buruk diterapkannya sistem Kapitalisme.
Hukum Islam
Berbeda dengan Islam, Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan asas. Dalam sistem Islam terdapat Sanksi/uqubat, setiap maksiat adalah Jarimah/kriminalitas. Apalagi LGBT yang sudah jelas menyalahi kodratnya masing-masing. Pasti akan dihukum tegas agar tidak menyebar luas.
Dalam Islam, sanksi bagi Jarimah berupa hudud, qishas, dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/Qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam Kaffah.
Hukum Islam sebagai zawajir (pencegahan) dan Jawabir (Penebusan). Jadi jika sanksi dijalankan sesuai dengan maksiat atau kejahatan yang dilakukan maka akan memberi efek jera kepada para pelaku dan masyarakat yang melihat hukuman tersebut.
Dalam Daulah Islam, negara tidak akan tinggal diam dalam segala macam bentuk penyimpangan ataupun maksiat. Sebagai sebuah gerakan, negara akan menindak LGBT ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persoalan pribadi, dan membawa bahaya bagi jamaah. Maka LGBT akan diberantas sampai ke akar-akarnya.
Hanya Islam yang bisa memberikan sanksi tegas bagi pelaku LGBTQ , oleh karena itu marilah sama-sama kita berdoa dan berjuang agar hukum Allah segera diterapkan di muka bumi milik Allah ini. Karena hanya syariat Islam yang melarang adanya LGBTQ. Wallahu ‘Alam Bissawab.
