Mengapa Awal Ramadan Sering Berbeda?

Penetapan awal Ramadan 1447 H kembali menimbulkan perbedaan. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengingatkan agar perbedaan tidak menjadi ajang saling menyalahkan. Ia menegaskan bahwa tujuan puasa adalah meningkatkan takwa, baik secara pribadi maupun bersama (detikNews, 17 Februari 2026).
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan. Proses ini dilakukan dengan mendengarkan paparan posisi hilal, lalu menetapkan keputusan resmi. Secara syariat, perbedaan metode hisab dan rukyat memang memiliki dasar dalil. Karena itu, berbeda pendapat bukanlah hal yang terlarang. Yang tidak boleh adalah perpecahan.
Namun, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak berbeda. Dari sudut pandang bernegara, yang lebih penting adalah bagaimana menjaga persatuan umat. Umat Islam adalah satu umat dengan satu akidah dan satu kiblat. Di era teknologi yang canggih, informasi tentang hilal dapat dibagikan secara cepat ke seluruh dunia. Secara ilmiah dan teknis, koordinasi global sangat mungkin dilakukan. Maka, pertanyaannya adalah mengapa belum ada satu keputusan yang menyatukan seluruh kaum Muslim.
Masalah ini menunjukkan bahwa umat Islam belum memiliki kepemimpinan tunggal yang menyatukan keputusan secara menyeluruh. Dalam sejarah Islam, penetapan awal Ramadan diumumkan oleh satu pemimpin yang berwenang dan ditaati seluruh wilayah. Keputusan itu bersifat mengikat sehingga tidak terjadi perbedaan hari puasa dalam satu pemerintahan.
Di sinilah pentingnya penerapan syariah secara kaffah dalam bingkai khilafah. Syariah bukan hanya mengatur ibadah pribadi, tetapi juga sistem negara. Negara yang menerapkan syariah secara menyeluruh memiliki otoritas untuk menetapkan keputusan yang seragam dan mengikat. Dengan adanya satu khalifah, keputusan tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan urusan umat lainnya dapat ditetapkan secara tegas dan berlaku bagi seluruh wilayah kekuasaan.
Solusinya bukan sekadar mengajak saling menghormati, tetapi membangun sistem yang mampu mempersatukan. Negara harus berfungsi sebagai pengurus dan pemersatu umat berdasarkan hukum Allah Swt. Tanpa kepemimpinan tunggal dalam naungan syariah dan khilafah, perbedaan akan terus berulang setiap tahun.
Ramadan seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Jika umat ingin benar-benar kuat dan bersatu, dibutuhkan sistem politik yang menyatukan hukum, kepemimpinan, dan arah perjuangan yang benar. Persatuan bukan hanya wacana, tetapi harus diwujudkan melalui penerapan syariah dan khilafah secara nyata dan menyeluruh. Wallahu a’lam bis shawab.
Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
[LM/nr]
