Khilafah Tegakkan Keadilan Palestina

# Surat Pembaca_20260313_134116_0000

Keputusan Israel bergabung dalam Board of Peace (BoP) harus dibaca secara kritis. Sebagaimana diberitakan detikNews, 12 Februari 2026, Israel resmi menjadi anggota dewan yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu di Washington setelah ia menandatangani dokumen keanggotaan.

BoP dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB dengan mandat mengawasi stabilisasi Gaza dan membentuk pasukan internasional. Namun, fakta bahwa Israel—pihak yang selama ini menjadi aktor utama dalam konflik—justru duduk di dalamnya menimbulkan pertanyaan besar tentang netralitas dan keadilan. Lebih jauh, tidak adanya perwakilan Palestina memperlihatkan ketimpangan yang nyata.

Di lapangan, krisis kemanusiaan di Gaza belum berakhir. Ribuan warga sipil menjadi korban, infrastruktur hancur, dan gencatan senjata sering dilanggar. Dalam kondisi seperti ini, sulit menerima bahwa kehadiran Israel dalam BoP benar-benar bertujuan menghadirkan perdamaian. Banyak pengamat menilai struktur tersebut berpotensi menguatkan kepentingan politik negara kuat dan melemahkan peran lembaga internasional yang seharusnya independen.

Khususnya bagi negeri-negeri Muslim, sikap yang dibutuhkan bukan sekadar partisipasi formal dalam forum global. Negara wajib melindungi umat, menjaga kedaulatan, dan memastikan tidak ada penjajahan yang dibiarkan. Jika mekanisme internasional tidak mampu menegakkan keadilan, maka diperlukan fondasi sistem yang berbeda dan mandiri.

Di sinilah pentingnya penerapan syariah secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara. Syariah bukan hanya mengatur ibadah, tetapi juga politik luar negeri, pertahanan, dan hubungan internasional. Sejarah menjadi bukti nyata. Pada 637 M, Umar bin Khattab mengirim pasukan hingga Palestina terbebas dari Romawi. Pada 1187, Salahuddin Al-Ayyubi menyatukan kekuatan kaum Muslim dan membebaskan Al-Quds dari Tentara Salib. Sultan Abdul Hamid II pun mempertahankan Palestina dari tekanan politik asing.

Pelajaran sejarah ini jelas: ketika umat bersatu di bawah kepemimpinan khilafah yang berdaulat, penjajahan dapat dihentikan. Sebaliknya, ketika negeri-negeri Muslim terpecah oleh batas nasionalisme dan kepentingan politik sempit, posisi mereka melemah.

Solusi hakiki bukan sekadar berharap pada dewan internasional, tetapi membangun kembali sistem pemerintahan berbasis syariah dan persatuan umat dalam naungan khilafah. Dengan kepemimpinan yang tunduk pada hukum Allah Swt. dan tidak bergantung pada tekanan adidaya, pembelaan terhadap Palestina akan menjadi kebijakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Tanpa perubahan sistem, konflik hanya akan terus berulang dan ketidakadilan tetap berlangsung. Wallahu a’lam bis shawab.

 

Isnawati 

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

[LM/nr]